Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2026/PN Rah 1.D. RAMADHIANSYAH, S.H.
2.DEDEN SYAH, S.H.
3.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
YOGI SAPUTRA Bin SALIADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1171/P.3.13/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1D. RAMADHIANSYAH, S.H.
2DEDEN SYAH, S.H.
3BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI SAPUTRA Bin SALIADIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa YOGI SAPUTRA Bin SALIADIN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, sekira Jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di Kel.Bangkudu, Kec. Kulisusu, Kab.Buton Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya tidak melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

 

  • Bahwa pada hari senin tanggal 4 mei 2026 sekira jam 16.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Kontak bernama Bong Lapas melalui WhatsApp (087812952649) dengan memberitahu Terdakwa bahwa terdapat barang Narkotika jenis shabu yang ditempel (disimpan) di Kel. Bangkudu, Kec. Kulisusu, Kab. Buton utara tepatnya di bawah pohon beringin samping  SMA 1 kulisusu. Setelah Terdakwa mendapat titik lokasi penempelan lalu Terdakwa pergi menuju ke Lokasi penempelan tersebut dengan berjalan kaki dengan tujuan menggambil Narkotika jenis shabu tersebut dan pada saat tiba di lokasi penempelan, Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa mengambilnya dan pergi meninggalkan lokasi tersebut, namun pada saat Terdakwa hendak berjalan pulang tiba-tiba datang 4 (empat) Anggota Satresnarkoba Buton Utara langsung mengejar Terdakwa sehingga terdakwa langsung membuang 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan setelah Terdakwa berhasil ditangkap lalu 4 (empat) Anggota Satresnarkoba Buton Utara langsung melakukan Interogasi terhadap Terdakwa, dimana Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan di lokasi tersebut adalah miliknya selanjutnya Terdakwa langsung dibawa ke Kantor Polres Buton Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu pada bulan Juni 2025 yang berawal ketika Terdakwa menggunakan motor untuk mengambil Narkotika jenis shabu di salah satu tempat di Kab.Muna, Setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut kemudian kembali pulang ke rumahnya di Desa Laangke, Kec. Kulisusu, Kab. Buton utara kemudian menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut di dalam rumahnya, setelah itu Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara menempel (menyimpannya) di disamping Indomaret Desa Loji, Kec. Kulisusu, Kab. Buton utara;
  • Bahwa Terdakwa pernah mendapat imbalan berupa uang dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu pada bulan juni tahun 2025 yakni sejumlah Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditransferkan oleh seseorang yang Terdakwa tidak kenal, sedangkan untuk penjualan pada hari senin tanggal 04 Mei 2026 Terdakwa juga dijanjikan imbalan berupa uang sejumlah Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) jika Terdakwa selesai menjual Narkotika jenis shabu tersebut, namun Terdakwa masih ditransferkan sejumlah Rp.50.000 (Lima Puluh Rupiah) oleh seseorang dengan cara di transferkan ke akun Terdakwa pada Aplikasi DANA;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, menjadi perantara dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 008/14403.IV/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang dikeluarkan PT. Pegadaian Cabang Ereke diperoleh hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
    • 1 (satu) sashet yang terbungkus dalam plastik berwarna hitam berisi kristal bening berdasarkan Surat Nomor : B/10/V/Res.4.2f/Satresnarkoba dengan berat Kotor 1.60 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1772/NNF/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 menerangkan sebagai berikut :
    • 1 (Satu) sachet plastik berisi kristal bening dalam plastik hitam di dalam bungkus rokok Marlboro dengan berat Netto 1,0327 gram yang diberi Nomor 4887/2026/NFF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------

Atau

 

Kedua

 

------------ Bahwa YOGI SAPUTRA Bin SALIADIN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira Jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di Kel.Bangkudu, Kec. Kulisusu, Kab.Buton Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya tidak melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari senin tanggal 4 mei 2026 sekira jam 16.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Kontak bernama Bong Lapas melalui WhatsApp (087812952649) dengan memberitahu Terdakwa bahwa terdapat barang Narkotika jenis shabu yang ditempel (disimpan) di Kel. Bangkudu, Kec. Kulisusu, Kab. Buton utara tepatnya di bawah pohon beringin samping  SMA 1 kulisusu. Setelah Terdakwa mendapat titik lokasi penempelan lalu Terdakwa pergi menuju ke Lokasi penempelan tersebut dengan berjalan kaki dengan tujuan menggambil Narkotika jenis shabu tersebut dan pada saat tiba di lokasi penempelan, Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa mengambilnya dan pergi meninggalkan lokasi tersebut, namun pada saat Terdakwa hendak berjalan pulang tiba-tiba datang 4 (empat) Anggota Satresnarkoba Buton Utara langsung mengejar Terdakwa sehingga terdakwa langsung membuang 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan setelah Terdakwa berhasil ditangkap lalu 4 (empat) Anggota Satresnarkoba Buton Utara langsung melakukan Interogasi terhadap Terdakwa, dimana Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan di lokasi tersebut adalah miliknya selanjutnya Terdakwa langsung dibawa ke Kantor Polres Buton Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu pada bulan Juni 2025 yang berawal ketika Terdakwa menggunakan motor untuk mengambil Narkotika jenis shabu di salah satu tempat di Kab.Muna, Setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut kemudian kembali pulang ke rumahnya di Desa Laangke, Kec. Kulisusu, Kab. Buton utara kemudian menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut di dalam rumahnya, setelah itu Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara menempel (menyimpannya) di disamping Indomaret Desa Loji, Kec. Kulisusu, Kab. Buton utara;
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 008/14403.IV/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang dikeluarkan PT. Pegadaian Cabang Ereke diperoleh hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) sashet yang terbungkus dalam plastik berwarna hitam berisi kristal bening berdasarkan Surat Nomor : B/10/V/Res.4.2f/Satresnarkoba dengan berat Kotor 1.60 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1772/NNF/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 menerangkan sebagai berikut :
  • 1 (Satu) sachet plastik berisi kristal bening dalam plastik hitam di dalam bungkus rokok Marlboro dengan berat Netto 1,0327 gram yang diberi Nomor 4887/2026/NFF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------

 

Atau

Ketiga

------------ Bahwa YOGI SAPUTRA Bin SALIADIN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira Jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di Kel.Bangkudu, Kec. Kulisusu, Kab.Buton Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Menyalahgunakan Narkotika Golongan I “  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 4 mei 2026 sekira jam 16.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Kontak bernama Bong Lapas melalui WhatsApp (087812952649) dengan memberitahu Terdakwa bahwa terdapat barang Narkotika jenis shabu yang ditempel (disimpan) di Kel. Bangkudu, Kec. Kulisusu, Kab. Buton utara tepatnya di bawah pohon beringin samping  SMA 1 kulisusu. Setelah Terdakwa mendapat titik lokasi penempelan lalu Terdakwa pergi menuju ke Lokasi penempelan tersebut dengan berjalan kaki dengan tujuan menggambil Narkotika jenis shabu tersebut dan pada saat tiba di lokasi penempelan, Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa mengambilnya dan pergi meninggalkan lokasi tersebut, namun pada saat Terdakwa hendak berjalan pulang tiba-tiba datang 4 (empat) Anggota Satresnarkoba Buton Utara langsung mengejar Terdakwa sehingga terdakwa langsung membuang 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan setelah Terdakwa berhasil ditangkap lalu 4 (empat) Anggota Satresnarkoba Buton Utara langsung melakukan Interogasi terhadap Terdakwa, dimana Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan di lokasi tersebut adalah miliknya selanjutnya Terdakwa langsung dibawa ke Kantor Polres Buton Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 008/14403.IV/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang dikeluarkan PT. Pegadaian Cabang Ereke diperoleh hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) sashet yang terbungkus dalam plastik berwarna hitam berisi kristal bening berdasarkan Surat Nomor : B/10/V/Res.4.2f/Satresnarkoba dengan berat Kotor 1.60 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1772/NNF/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 menerangkan sebagai berikut :
  • 1 (Satu) sachet plastik berisi kristal bening dalam plastik hitam di dalam bungkus rokok Marlboro dengan berat Netto 1,0327 gram yang diberi Nomor 4887/2026/NFF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 1 (Satu) Tabung berisi Darah milik YOGI SAPUTRA diberi Nomor Barang Bukti 4888/2026/NFF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (Satu) botol plastik berisi Urine milik YOGI SAPUTRA diberi Nomor Barang Bukti 4889/2026/NFF adalah benar mengandung Metamfetamina;

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya