Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PDT.G/2016/PN Rah LA SUSA UDIN GEGO Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/PDT.G/2016/PN Rah
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LA SUSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD ARDI HAZIM,SH.LA SUSA
Tergugat
NoNama
1UDIN GEGO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P E T I T U M

PRIMAIR.

1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan tanah sengketa berukuran 20 meter X 100 meter ( luas 2000 M2) dahulu terletak di Desa Lupia Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna dan saat ini tanah tersebut terletak di jalan

poros satuan pemukiman -A ( SP-A) Desa Lapilibangka Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya.

- Sebelah selatan berbatatasan dengan Tanah Penggugat.

- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah penggugat.

- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah dahulu Lansikuru saat ini di kuasai Wajima.

Adalah sah tanah milik penggugat.

3.Menytakan menurut hukum ,bahwa perbuatan tergugat menguiasai dan menduduki dengan cara memegar tanah sengketa tanpa

seijin dan sepengetahuan penggugat adalah perbuatan melawan hukum ( onrecht matigedaad)yang sangat merugikan penggugat.

4.Menghukum tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat tanpa

satu syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian.

5.Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) kepada penggugat sebesar RP.1000.000 ( satu juta rupiah) setiap

harinya apabila tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya terlambat memenuhi isi putusan dalam perkara ini.

6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa dalam perkara ini.

7.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet,banding,dan kasasi

(uit voerbaar bijvoorraad).

8.Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.

SUBSIDAIR

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak