Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/PDT.G/2016/PN Rah | LA SUSA | UDIN GEGO | Pemberitahuan Putusan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Jan. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/PDT.G/2016/PN Rah | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | P E T I T U M PRIMAIR. 1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan tanah sengketa berukuran 20 meter X 100 meter ( luas 2000 M2) dahulu terletak di Desa Lupia Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna dan saat ini tanah tersebut terletak di jalan poros satuan pemukiman -A ( SP-A) Desa Lapilibangka Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya. - Sebelah selatan berbatatasan dengan Tanah Penggugat. - Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah penggugat. - Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah dahulu Lansikuru saat ini di kuasai Wajima. Adalah sah tanah milik penggugat. 3.Menytakan menurut hukum ,bahwa perbuatan tergugat menguiasai dan menduduki dengan cara memegar tanah sengketa tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat adalah perbuatan melawan hukum ( onrecht matigedaad)yang sangat merugikan penggugat. 4.Menghukum tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat tanpa satu syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian. 5.Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) kepada penggugat sebesar RP.1000.000 ( satu juta rupiah) setiap harinya apabila tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya terlambat memenuhi isi putusan dalam perkara ini. 6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa dalam perkara ini. 7.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet,banding,dan kasasi (uit voerbaar bijvoorraad). 8.Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya perkara ini. SUBSIDAIR Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( EX AEQUO ET BONO).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |