Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Rah RONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Rah
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JUSRIADI, S.H.RONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal RONO menjadi RONO ARBAIN;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Muna untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran No. 806/DIS/CS/X/93, tertanggal 31 Agustus 1993, dari semula tercatat atas nama RONO menjadi RONO ARBAIN;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
  5. Demikian Permohonan kami ajukan, kepada Bapak/Ibu Kepala Pengadilan Negeri Raha kami ucapkan terimakasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak