| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal RONO menjadi RONO ARBAIN;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Muna untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran No. 806/DIS/CS/X/93, tertanggal 31 Agustus 1993, dari semula tercatat atas nama RONO menjadi RONO ARBAIN;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
- Demikian Permohonan kami ajukan, kepada Bapak/Ibu Kepala Pengadilan Negeri Raha kami ucapkan terimakasih.
|