| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Labuan Bajo Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara, seluas kurang lebih 1 (satu) hektar, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara dengan Jalan Pelabuhan;
- Selatan dengan Tanah desa;
- Timur dengan Rencana jalan;
- Barat dengan Jalan Pelabuhan;
Adalah sah milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan yang dapat menghalangi Penggugat dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah sebagai tersebut dalam Petitum Angka 3 (Tiga) di atas.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. |