Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2019/PN Rah LA MBEKE Bin LA HUJI LAODE YAMIN BIN LA ODE JAERU Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2019/PN Rah
Tanggal Surat Senin, 14 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LA MBEKE Bin LA HUJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Yabdi Jaya, SH.LA MBEKE Bin LA HUJI
2Yusran ManggaloLA MBEKE Bin LA HUJI
Tergugat
NoNama
1LAODE YAMIN BIN LA ODE JAERU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUTON UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat;
  3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Labuan Bajo Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara, seluas kurang lebih 1 (satu) hektar, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara dengan Jalan Pelabuhan;
  • Selatan dengan Tanah desa;
  • Timur dengan Rencana jalan;
  • Barat dengan Jalan Pelabuhan;

Adalah sah milik Penggugat.

  1. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan yang dapat menghalangi Penggugat dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah sebagai tersebut dalam Petitum Angka 3 (Tiga) di atas.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini.
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak