| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya. 2. Menyatakan hukumbahwa tanah objek sengketa yang terletak di Kel Labuan, Kec Wakorumba utara, dahulu kabupaten Muna Sekarang Kab Buton utara dengan ukuran 32 m X 155 m dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah penggugat , eks gedung sekolah SDN Oengkapala dan yang dikuasi oleh LD TONAGA dan LA NTIRI. - Sebelah timur berbatasan dengan jalan baru Poros Kecamatan Menuju maligano. - Sebelah Selatan berbatsan dengan LA ODE KANU yang sekarang dikuasai oleh LA MBOGE, LA ANTI, WA LIA dan LA NDOPA. - Sebelah barat berbatasan dengan jalan poros labuan maligano. Adalah tanah miik penggugat. 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan atas tanah objek sengketa. 4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit atas tanah objek sengket atas nama tergugat. 5. Menyatakan hukum perbuatan tergugat mengolah, mengklaim dan mempertahankan tanah objek sengketa sebagai miliknya adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertengtangan dengan hak penggugat , serta merugikan penggugat. 6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa lalu menyerahkan kepada penggugatdari segala sesuatu milik tergugat yang ada diats tanah objek sengketa haruslah dimusnahkan. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan huku tetap. 8. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|