Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Rah RHIKA PURWANINGSIH saju Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Rah
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RHIKA PURWANINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NUR ISLAMUDDIN, S.H.RHIKA PURWANINGSIH
Tergugat
NoNama
1saju
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1muhammad ramli
2badan pertanahan muna barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan sah Jual Beli antara Tergugat kepada Turut Tergugat I pada tahun 2019 dan Turut Tergugat I kepada Penggugat dengan Kwitansi Tertanggal 2 Mei 2023 adalah sah dan patut dilindungi secara hukum atas bidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak Dahulu di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna sekarang terletak di Desa Wapae jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna barat, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya/Jalan Lingkungan
  • Sebelah Timur berbatas dengan ANDU B
  • Sebelah Selatan Berbatas dengan ARISAD, S.Pd
  • Sebelah barat berbatas dengan SUDIRMAN.
  1. Menyatakan penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah atas bidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak Dahulu di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna sekarang terletak di Desa Wapae jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna barat, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya/Jalan Lingkungan
  • Sebelah Timur berbatas dengan ANDU B
  • Sebelah Selatan Berbatas dengan ARISAD, S.Pd
  • Sebelah barat berbatas dengan SUDIRMAN.
  1. Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi Putusan Pengadilan Negeri Raha
  2. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan Perundang-undangan.

Subsidier
Jika pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak