| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/PDT.G/2015/PN RAH | wa ode binte | 1.juari kasongko 2.kepala desa parida. 3.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB.MUNA. |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jan. 2015 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 1/PDT.G/2015/PN RAH | ||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | petitum 1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di RT I /RW I desa Parida,kecamatan lasalepa,Kabupaten Muna yang sekrang dikuasai terguagtberdasarkan sertifikat 1.Nomor hak milik 70 atas nama tergugat luas 2712 M2 dengan batas-batas sebagai berikut; hak milik atas nama JUARI KASONGKO dengan sertifikat masing-masing nomor; - sebelah utara berbatasan dengan kebun WA ODE SAMUHINI. - sebelah timur berbatasan dengan Jalan usaha tani. - sebelah selatan berbatasan dengan kebun WA NASIA. - sebelah barat berbatasan dengan kebun LA NILO. 2.Nomor hak milik 71 atas nama tergugat luas 2028 M2 dengan batas-batas sebagai berikut; - sebelahn utara berbatasan dengan kebun WAODE SAMUHINI dan WA ODE NURAENI. - sebelah timur berbatsan dengan bahagian tanah warisan LADE PORONA yang dikuasai LA ODE TOPINA. - sebelah selatan berbatasan dengan kebun WA NASIA. - sebelah barat berbatasan dengan jalan usaha tani. Adalah sah hak milik penggugat sebagai tanah warisandari almarhum LADE PORONA (kakek penggugat) yang belum di bagi ahli warisnya. 3.Menyatakan hukum bahwa perbuatan tergugat mensertifikatkantanah obyek sengketa menanam tanaman jangka pangjang (jati) di atas tanah obyek sengketa dan menguasai serta mempertahankan tanah obyek sengketa adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum. 4.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat yang terbit atas nama tergugat atas tanah obyek sengketa. 5.Menghukum tergugat dan sanak keluargannya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padannya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan/mengembalikan kepada pengguagat seketika dengan tidak dibebani syarat apapun juga. 6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan Pengadilan negeri Raha atas tanah obyek sengketa. 7.Menghukum tyergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar RP.2.000.000. (dua juta rupiah ) untuk setiap harinya jika tergugat lalai mematuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. 8.Menyatakanhukum bahwa putusan dapat di jalankan lebih dahulu walaupun ada upaya banding dan kasasi. 9.Menghukum turut tergugat I dan tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara ini. 10.Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini. Atau Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
