Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2026/PN Rah Wa Muana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2026/PN Rah
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wa Muana
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mulyadin. S.HWa Muana
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut Hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada paspor milik Pemohon adalah Nama TIKA BINTI SADIL, Jenis kelamin perempuan, Lahir Muna Tanggal 31 Januari 1979 adalah salah/keliru dan yang benar adalah Nama WA MUANA,  Lahir Posunsuno Tanggal 31 Desember 1973, Sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor : 7403227112730210, Kartu keluarga Nomor : 7403222511080010, Kutipan Akta kelahiran Nomor : 7403-LT-25032026-0001, Kutipan Akta Nikah Nomor : ‘9/1/11/1989, dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, Milik Pemohon.
  3. Menetapkan bahwa Penetapan perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau.
  4. Membebankan biaya Permohonan ini menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak