Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2026/PN Rah 1.D. RAMADHIANSYAH, S.H.
2.DEDEN SYAH, S.H.
3.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
4.AMIRA HASANAH, S.H.
ISMAIL alias MAIL bin LA RIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 56/Pid.B/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-726/P.3.13/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1D. RAMADHIANSYAH, S.H.
2DEDEN SYAH, S.H.
3BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
4AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL alias MAIL bin LA RIA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Muhammad Fajar Indasa, S.HISMAIL alias MAIL bin LA RIA
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa Terdakwa ISMAIL alias MAIL bin LA RIA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama - sama dengan Saksi IZAL AMRIN Alias JANAMRI Alias IZAN Bin ZAINAL (selanjutnya disebut Saksi Izal, telah dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orangterhadap Saksi Korban MUNZIL Bin LA KATIDA (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 21.00 WITA di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna Terdakwa bersama dengan Saksi Izal minum minuman arak dirumah Saudara Awal, lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi Izal “Izan sudah jam berapa sekarang”, lalu Saksi Izal menujukkan jam dari Handphone nya, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Izal “antar mi saya pulang” kemudian Terdakwa dan Saksi Izal langsung pulang. Sesampainya di depan kios rumah Terdakwa, Terdakwa melihat Saksi Korban sedang menyenteri depan kios Terdakwa, kemudian Terdakwa turun dari motor dan bertanya kepada Saksi Korban “orang dari mana kamu”, lalu Saksi Korban lari dan dikejar oleh Terdakwa dan Saksi Izal. Sesampainya di jalan Wandiri, Terdakwa kembali berteriak sambil berkata “Orang dari mana kamu”, setelah itu Terdakwa melihat Saksi Korban mengambil sebuah parang. Kemudian Saksi Korban mengarahkan cahaya senter ke arah Terdakwa dan Saksi Izal dengan maksud agar Terdakwa dan Saksi Izal berhenti mengikutinya. Akan tetapi, saat Saksi Korban kembali melanjutkan perjalanannya dan tetap diikuti oleh Terdakwa dan Saksi Izal, setelah itu Terdakwa dan Saksi Izal mengambil batu dan kemudian melemparkan batu tersebut ke arah Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali secara bersama sama, sehingga salah satu lemparan batu tersebut mengenai pelipis kiri Saksi Korban, sehingga Saksi Korban langsung terduduk sambil memegang bagian kepalanya. Kemudian Saksi Korban kembali berdiri dan berlari sehingga dikejar oleh Terdakwa dan Saksi Izal, tetapi Terdakwa dan Saksi Izal tidak mendapati Korban, setelah itu Terdakwa dan Saksi Izal pulang ke rumah.
  • Bahwa saat Terdakwa dan Saksi Izal bersama-sama melemparkan batu ke arah Saksi Korban dilakukan di Jalan Wandiri yang mana merupakan tempat umum dengan pencahayaan remang-remang.
  • Bahwa alasan Terdakwa melempar batu ke arah Saksi Korban karena Terdakwa mengira Saksi Korban akan mencuri di warung rumah Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Saksi Izal menggunakan kekerasan secara bersama sama terhadap Saksi Korban mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum nomor : 440/10/XI/2025, tanggal 18 November 2025 atas nama MUNZIL Bin LA KATIDA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alinda Ratna Suyandari, dokter pada Puskesmas Wakorumba Selatan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ditemukan adanya luka terbuka pada pelipis kiri, perdarahan pada selaput bening mata kiri, memar dan bengkak pada kelopak mata kiri bawah sebagai akibat kekerasan benda tumpul.

-------Perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana diatur dan diancam dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa ISMAIL alias MAIL bin LA RIA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama - sama dengan Saksi IZAL AMRIN Alias JANAMRI Alias IZAN Bin ZAINAL (selanjutnya disebut Saksi Izal, telah dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penganiayaan, turut serta melakukan Tindak Pidana terhadap Saksi Korban MUNZIL Bin LA KATIDA (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 21.00 WITA di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna Terdakwa bersama dengan Saksi Izal minum minuman arak dirumah Saudara Awal, lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi Izal “Izan sudah jam berapa sekarang”, lalu Saksi Izal menujukkan jam dari Handphone nya, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Izal “antar mi saya pulang” kemudian Terdakwa dan Saksi Izal langsung pulang. Sesampainya di depan kios rumah Terdakwa, Terdakwa melihat Saksi Korban sedang menyenteri depan kios Terdakwa, kemudian Terdakwa turun dari motor dan bertanya kepada Saksi Korban “orang dari mana kamu”, lalu Saksi Korban lari dan dikejar oleh Terdakwa dan Saksi Izal. Sesampainya di jalan Wandiri, Terdakwa kembali berteriak sambil berkata “Orang dari mana kamu”, setelah itu Terdakwa melihat Saksi Korban mengambil sebuah parang. Kemudian Saksi Korban mengarahkan cahaya senter ke arah Terdakwa dan Saksi Izal dengan maksud agar Terdakwa dan Saksi Izal berhenti mengikutinya. Akan tetapi, saat Saksi Korban kembali melanjutkan perjalanannya dan tetap diikuti oleh Terdakwa dan Saksi Izal, setelah itu Terdakwa dan Saksi Izal mengambil batu dan kemudian melemparkan batu tersebut ke arah Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali secara bersama sama, sehingga salah satu lemparan batu tersebut mengenai pelipis kiri Saksi Korban, sehingga Saksi Korban langsung terduduk sambil memegang bagian kepalanya. Kemudian Saksi Korban kembali berdiri dan berlari sehingga dikejar oleh Terdakwa dan Saksi Izal, tetapi Terdakwa dan Saksi Izal tidak mendapati Korban, setelah itu Terdakwa dan Saksi Izal pulang ke rumah.
  • Bahwa alasan Terdakwa melempar batu ke arah Saksi Korban karena Terdakwa mengira Saksi Korban akan mencuri di warung rumah Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Saksi Izal menggunakan kekerasan secara bersama sama terhadap Saksi Korban mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum nomor : 440/10/XI/2025, tanggal 18 November 2025 atas nama MUNZIL Bin LA KATIDA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alinda Ratna Suyandari, dokter pada Puskesmas Wakorumba Selatan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ditemukan adanya luka terbuka pada pelipis kiri, perdarahan pada selaput bening mata kiri, memar dan bengkak pada kelopak mata kiri bawah sebagai akibat kekerasan benda tumpul.

 -------Perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana diatur dan diancam dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya