Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Rah 1.YULIATININGSIH, S.H.
2.IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H.
3.Agus R. Senjaya, S.H.,M.H
HAZRUN Bin SAJIRUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-24/P.3.13/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIATININGSIH, S.H.
2IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H.
3Agus R. Senjaya, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAZRUN Bin SAJIRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUNAWARA, S.H., M.H.HAZRUN Bin SAJIRUN
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa HASRUL Alias LULU Bin MALUHU pada hari Minggu tanggal 20 bulan November tahun 2022 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2022, bertempat di Desa Damai Labora Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara tepatnya di acara pesta panen atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa bersama dengan teman-temannya minum-minuman keras di rumah Terdakwa selanjutnya sekira pukul 00.00 wita Terdakwa berangkat ke Acara Joget di Desa Damai Laborona tepatnya di pesta panen dengan membawa senjata tajam yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari dan bukan merupakan alat pertanian yang diselipkan Terdakwa di pinggang sebelah kiri setelah itu Terdakwa masuk ke dalam acara dengan berjoget kemudian selesai berjoget Terdakwa keluar dan berdiri di belakang acara selanjutnya datang team dari Polres Buton Utara melaksanakan Razia operasi kepolisian “Sikat Anoa 2022’ dengan sasaran senjata tajam di acara pesta panen tersebut sehingga pada waktu itu anggota Polres Buton Utara menemukan dan mengamankan Terdakwa beserta senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri yang mana 1 (satu) bilah pisau jenis badik tersebut untuk berjaga-jaga serta bisa dipakai untuk menusuk dan memukul.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak berwenang terkait dengan kepemilikan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau jenis badik yang terbuat dari besi dengan Panjang ± (kurang lebih) 40 (empat puluh) Cm dan lebar besi sekitar ± (kurang lebih) 2 (dua) Cm yang salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing serta gagang badik terbuat dari kayu berbentuk melengkung dengan ujung badik diukir disertai sarung badik yang terbuat dari kayu.
Pihak Dipublikasikan Ya