Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2018/PN Rah 1.LA INTA
2.LA MIMO
3.WA ETA
1.LA ODE KANDOS
2.WA ODE NDURU
3.LA DEHE
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2018/PN Rah
Tanggal Surat Rabu, 31 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LA INTA
2LA MIMO
3WA ETA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LA FENTA, SHLA INTA
2LA FENTA, SHLA MIMO
3LA FENTA, SHWA ETA
4LA SANIATI,SH.LA INTA
5LA SANIATI,SH.LA MIMO
6LA SANIATI,SH.WA ETA
7SARIFUDIN, SHLA INTA
8SARIFUDIN, SHLA MIMO
9SARIFUDIN, SHWA ETA
Tergugat
NoNama
1LA ODE KANDOS
2WA ODE NDURU
3LA DEHE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Eksekusi Para Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Para Pelawan Eksekusi adalah Para Pelawan yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan Perjanjian yang dilaksanakan di Kantor Desa Bolo tanggal 27 April 1996 dengan Nomor : 55 / 140 / BL / 1996 dan surat penyerahan tanah No. 07 / IV / BL / 2004 / tanggal 13 April 2004 sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan No.06/Pdt.G/ 2007/PN. Raha angka 4 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mengikat Para Pelawan Eksekusi
  4. Menyatakan Obyek Eksekusi berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Liangkobori, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatas dengan kebun La Adi. B
  • Sebelah Timur berbatas dengan kebun tanah Negara
  • Sebelah Selatan berbatas dengan kebun La Pipi
  • Sebelah Barat berbatas dengan kebun La Ilu

Adalah sah milik Para Pelawan Eksekusi sebagai harta warisan dari WA OPE ;

       5. Menyatakan Para Pelawan adalah ahli waris dari WA OPE

       6.   Menyatakan amar putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor : No.06/Pdt.G/ 2007/PN. Raha adalah non eksekutabel ;

       7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding ;

       8.   Menghukum Terlawan Eksekusi I/Pemohon Eksekusi I , Terlawan Eksekusi II/ Pemohon Eksekusi II dan Terlawan Eksekusi III/Termohon Eksekusi untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Exae quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak