Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan Utang Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan di Perjanjikan dalam Surat Perjanjian Utang tanggal 21 Oktober 2016 di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp, 64.847.781.25,- (Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Koma Dua Puluh Lima Rupiah).
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan Utang secara Sukarela kepada Penggugat maka terhadap Agunan dengan bukti Kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik BPKB MOBIL Nomor : L-07205654 No. Polisi DT.1365.UD Type ST.150 Futura Merek SUZUKI Tahun 2003 Warna Biru Muda, No.Rangka MHYE5L4153J-546662, No. Mesin : G154-14-546662, Desa Mantobua RT/RW 01/03, Kelurahan Mantobua, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna Kota Raha atas nama HARDIN. Dan BPKB Mobil Asli No.F-0604903 No.Polisi DB.1874.EE Type RUSH 1.5 S Merek TOYOTA Tahun 2008 Warna Biru Muda Metalik, No.Rangka: MHFE2CJ3J8K009617, No.Mesin : DAJ8844, Atas Nama Jobert Mumek.: Desa Mantobua RT/RW 01/03, Kelurahan Mantobua, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna Kota Raha Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama HARDIN. yang di jaminkan kepada Penggugat di lelang dengan perantara kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil Penjualan lelang tersebut di gunakan untuk Pelunasan pembayaran Pinjaman Tergugat kepada Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik BPKB MOBIL Nomor : L-07205654 : Desa Mantobua RT/RW 01/03, Kelurahan Mantobua, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna Kota Raha Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama HARDIN. untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |