Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2026/PN Rah 1.DANIEL MARBUN, SH
2.D. RAMADHIANSYAH, S.H.
3.DEDEN SYAH, S.H.
HIDAYAT Alias HAYAT Bin MUSLIMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-545/P.3.13/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL MARBUN, SH
2D. RAMADHIANSYAH, S.H.
3DEDEN SYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDAYAT Alias HAYAT Bin MUSLIMUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa HIDAYAT Alias HAYAT Bin MUSLIMUN (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama-sama dengan MAHLUS (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 21.00 Wita dan pada hari Minggu, tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 02.00 Wita atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Desa Wambona, Kec. Wakorumba Selatan, Kab. Muna atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan lebih dari satu kali dengan bersekutu terhadap WITNA MAULANA Binti LA MBUI (Selanjutnya disebut sebagai Korban), dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 16.00 Wita, LA ODE SUKMAN (Saksi) menghubungi Terdakwa melalui Pesan WahatsApp dengan tujuan meminta bantu kepada Terdakwa untuk menjemput pacarnya yakni Korban di Pelabuhan Labungka Desa Baluara, Kec. Batukara, Kab. Muna kemudian mengantar Korban ke Penginapan Pure, kerena Korban ingin berangkat ke Pulau Obi pada tanggal 02 Agustus 2025 melalui Kapal yang sandar di Pelabuhan Desa Pola, Kec. Pasir Putih, Kab. Muna --
  • Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 14.00 Wita LA ODE SUKMAN kembali mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa dengan mengatakan “Jangan Lupa jemput WA WITNA di pelabuhan labungka’’, lalu Terdakwa membalas “ok“. Kemudian sekira jam 15.00 Wita MAHLUS datang di rumah Terdakwa untuk mencukur rambutnya, setelah Terdakwa selesai mencukur rambut MAHLUS, lalu Terdakwa berkata kepada MAHLUS “Sebentar saya mau pergi jemput WA WITNA“ lalu MHALUS menjawab “untuk apa“, kemudian Terdakwa kembali berkata “Perempuan sering di bawa-bawa ini“ lalu MAHLUS kembali bertanya “baru mau dibawah dimana.?“ kemudian Terdakwa menjawab “dirumahmu saja, yang di rumah kosong“ lalu MAHLUS berkata “terserahmi, kebetulan disitu aman juga“, kemudian MAHLUS pulang dari rumah Terdakwa --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 16.00 Wita, Korban berangkat dari Pelabuhan Laino Raha menuju ke Pelabuhan Labungka menggunakan kapal kayu, lalu sekira jam 17.00 Wita Korban tiba di Pelabuhan Labungka. Kemudian LA ODE SUKMAN kembali menelpon Terdakwa dengan mengatakan “jangan lupa jemput WA WITNA” lalu Terdakwa menjawab “iya”, lalu LA ODE SUKMAN meminta Nomor Rekening Terdakwa untuk mengirim uang kepada Korban melalui Terdakwa, namun Terdakwa tidak memiliki buku rekening sehingga Terdakwa mengirim nomor rekening Bapaknya. Beberapa menit kemudian LA ODE SUKMAN kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Saya sudah kirim itu Rp. 1.100.000, kasikan WA WITNA satu juta dan kamu koambil seratus untuk beli rokokmu”, lalu Terdakwa pergi di rumah Saudara ROMA untuk meminjam motor dengan mengatakan “saya pinjam motormu pis, saya mau jemput letingku’’, kemudian Saudara ROMA menjawab “iya, pakai saja” lalu Terdakwa mengambil kunci motor tersebut untuk pergi menjemput Korban di Pelabuhan Labungka, namun sebelumnya Terdakwa singgah di BRI Link untuk menarik uang kiriman dari LA ODE SUKMAN sebesar Rp.1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah), kemudian Korban mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa dengan mengatakan “Jemput saya dirumahnya ibu guru”, lalu Terdakwa membalas dengan mengatakan “Ibu guru siapa” dan Korban kembali membalas “saya tidak tahu, nanti saya tunggu disini, yang penting di samping masjid”. Kemudian sekira jam 18.30 Wita Terdakwa pergi di Desa Baluara untuk menjemput Korban dan Terdakwa tiba di Desa Baluara sekira Jam 19.00 Wita, lalu Terdakwa berhenti di sekitar Masjid Desa Baluara, kemudian Terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada Korban “dibagian mana kamu” lalu Korban membalas “tunggumi di jalan, saya sudah lihat kamu”. Kemudian Korban keluar dari rumah menuju ke motor Terdakwa, lalu Korban berkata “lamanya kojemput saya” dan Terdakwa menjawab “masih tunggu orang, kasi sepi orang di jalan, ini langsung di penginapan atau bagaimana..?”, lalu Korban menjawab “langsung saja di penginapan”. Kemudian Terdakwa membonceng Korban menuju ke penginapan di sekitar Desa Pure, namun di pertengahan jalan tepatnya di depan rumah kosong milik MAHLUS di Desa Wambona Terdakwa langsung menghentikan motornya, kemudian Korban berkata “kenapa berhenti disini” lalu Terdakwa menjawab “berhenti dulu disini, tidak lama, kasih sunyi-sunyi dulu orang” kemudian Korban turun dari motor lalu Terdakwa kembali berkata kepada Korban “ko masuk dulu dalam rumah” lalu Korban menjawab “bikin apa disitu” kemudian Terdakwa kembali berkata “istrahat sejenak, masukmi cepat nanti dilihat orang”, kemudian Terdakwa memberikan uang kirman LA ODE SUKMAN kepada Korban sebesar Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) sambil berjalan masuk ke dalam rumah Kosong, lalu Korban masuk ke dalam rumah kosong tersebut kemudian disusul oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa keluar dari rumah tersebut untuk membeli mie siram, lalu Terdakwa kembali dengan membawa 1 (satu) bungkus mie siram yang diberkani kepada Korban untuk dimakan ------------------------------
  • Bahwa Selanjutnya Korban meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencaskan HP-nya yang lobet, kemudian Terdakwa mengambil HP Korban lalu membawanya ke rumah tempat tinggal MAHLUS tepat di samping rumah kosong MAHLUS, karena di rumah kosong tersebut tidak ada aliran listrik. Setelah itu, Terdakwa kembali ke rumah kosong tersebut, kemudian Terdakwa mendekati Korban yang masih posisi duduk di ruang tengah rumah kosong tersebut lalu memegang kedua tangan Korban dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian kedua tangan Korban dirahkan ke atas kepalanya, lalu Terdakwa membanting Korban ke arah kiri sehingga Korban terbaring dengan posisi menyamping lalu Korban berkata “ko mau bikin apa begini” kemudian Terdakwa menjawab “tidak lama” lalu Korban kembali berkata “saya teriak ini” dan Terdakwa kembali menjawab “jangan kamu teriak”, kemudian Terdakwa menduduki pinggang Korban sambil memegang kedua tangan Korban, sehingga Korban susah bergerak lalu Terdakwa menarik celana bagian samping Korban yang mengakibatkan celana korban robek pada bagian belakang, kemudian Korban melipat kakinya agar Terdakwa kesusahan menurunkan celana Korban, namun Terdakwa berdiri dengan posisi masih memegang tangan Korban, lalu Terdakwa menduduki paha Korban yang mengakibatkan rasa sakit pada paha Korban, sehingga Korban melurusakan kakinya, kemudian Terdakwa menurunkan celana Korban bersamaan dengan celana dalamnya, sehingga Korban dalam kondisi setengah telanjang, kemudian Terdakwa mengarahkan kedua Tangan Korban ke atas kepala Korban lalu Terdakwa menurunkan celananya. Kemudian Terdakwa menindis badan korban dan tangan Terdakwa melebarkan kedua kaki Korban, lalu memasukan alat kelaminnya ke lubang kemaluan Korban, kemudian Terdakwa menggoyangkan pantatnya secara naik turun, tidak lama kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma dan menumpahkan di atas perut Korban, lalu Terdakwa membawa Korban ke dalam Kamar lalu mengunci pintu kamar tersebut, dimana kondisi Korban belum memakai celana, lalu Terdakwa keluar dari rumah tersebut -------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali datang ke rumah kosong tersebut bersama dengan MAHLUS, dimana MAHLUS datang sambil memegang parang samurai, tidak lama kemudian MAHLUS masuk ke dalam kamar tempat Korban, sedangkan Terdakwa keluar meninggalkan rumah kosong tersebut. Kemudian MAHLUS mendorong badan Korban sehingga terjatuh di atas tempat tidur dalam posisi terlentang, lalu MAHLUS duduk di atas perut Korban sambil memegang kedua tangan Korban lalu MAHLUS mengarahkan tangan Korban ke atas kepala Korban dengan menggunkanan kedua tangannya. Kemudian MAHLUS memasukan alat kelaminnya kedalam lubang kemaluan Korban lalu menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sehingga alat kelamin MAHLUS mengeluarkan sperma dan menumpahnya di atas kasur. Setelah itu, MAHLUS berdiri dan keluar dari dalam kamar tersebut sedangkan Korban baring sambil menangis di dalam kamar tersebut. Beberapa menit kemudian MAHLUS kembali masuk ke dalam kamar tempat Korban sambil memegang parang samurai, lalu MAHLUS mencabut parangnya dan mengarahkan ke arah leher Korban dengan posisi jongkok sambil mengatakan “kodiam”, sehingga Korban ketakutan dan menutup mulutnya menggunakan kedua tangannya. Kemudian MAHLUS mendorong badan Korban sehingga Korban terjatuh di atas kasur dalam posisi terlentang lalu MAHLUS duduk di atas paha Korban sambil mengatakan “diam” kemudian MAHLUS memasukan alat kelaminnya ke dalam lubang kemaluan Korban lalu MAHLUS menggoyangkan pantatnya naik turun sampai alat kelamin MAHLUS mengeluarkan sperma lalu menumpahkan di atas kasur, setelah itu, MAHLUS keluar dari dalam kamar tersebut. Beberapa menit kemudian datang Terdakwa lalu masuk ke dalam kamar tempat Korban, kemudian Terdakwa membantu Korban bangun, lalu mengambilkan celana dan celana dalam Korban di ruang tengah, setelah itu Korban memakai celana dan celana dalamnya. Kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar tempat Korban menuju ke ruang tengah, lalu Terdakwa meminum alkohol jenis arak bersama dengan MAHLUS di ruang tengah sedangkan Korban langsung tertidur di dalam Kamar ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira jam 02.00 Wita MAHLUS tertidur di ruang tengah, kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam Kamar dan melihat Korban sedang tertidur di atas Springbed, setelah itu Terdakwa membuka celana bersamaan dengan celana dalam Korban, sehingga Korban terbangun, lalu Terdakwa menurunkan celananya bersamaan dengan celana dalamnya, kemudian Terdakwa menindis badan Korban lalu memasukan alat kelaminnya ke dalam lubang kemaluan Korban, lalu Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun dan tidak lama kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma dan menumpahnya di atas springbad tepatnya di samping paha Korban, setelah selasai berhubungan badan Terdakwa pamit kepada Korban dengan mengatakan “saya mau pulang dulu” lalu Korban menjawab “mau pulang bikin apa dirumahmu” kemudian Terdakwa kembali menjawab “mau pulang chas HP, nanti saya datang lagi”, dimana saat itu Terdakwa melihat MAHLUS masih tertidur di ruang tengah. Beberapa menit kemudian MAHLUS terbangun dan masuk ke dalam kamar tempat Korban, lalu duduk disamping Korban sambil berkata “Sini, kita main lagi” namun Korban menolak dengan berkata “sudahmi, saya tidak mau” sambil mendorong badan MAHLUS, namun MAHLUS tetap memaksa Korban untuk berhubungan badan sambil berkata kepada Korban “diam, saya masih simpan samuraiku disamping lemari”, sehingga saat itu Korban langsung berdiri mengambil parang samurai yang di samping lemari tersebut, kemudian Korban mengarahkan parang samurai tersebut ke lehernya sendiri sambil berkata “sudahmi, kalau tidak saya bunuh diri” sehingga MAHLUS berdiri memegang parang samurai tersebut sambil berkata “jangan kogila-gila”, lalu Korban menjawab “dari pada kopake saya cuma-cuma, lebih baik saya bunuh diri” kemudian Terdakwa kembali menjawab “iya paleng, saya tidak akan ganggu kamu lagi”. Setelah itu, MAHLUS keluar dari dalam kamar lalu Korban menyimpan parang samurai tersebut di samping lemari, kemudian Korban kembali duduk di atas springbad ----------------------------
  • Bahwa sekira jam 05.00 wita Terdakwa datang kembali ke rumah kosong milik MAHLUS, lalu Terdakwa mengembalikan HP milik Korban, kemudian Terdakwa keluar kembali dari rumah tersebut dan tidak lama kemudian datang MAHLUS membawakan makanan untuk Korban, kemudian sekira jam 08.00 Wita Terdakwa datang kembali ke rumah kosong milik MAHLUS dan melihat Korban sedang makan, kemudian Korban berkata kepada Terdakwa dan MAHLUS “saya mau langsungmi di Pola lalu Terdakwa menjawab “konaik apa” dan Korban kembali berkata “Saya mau naik mobil”, lalu MAHLUS berkata “tidak usah naik mobil, nanti saya yang antar” setelah itu, Terdakwa dan MAHLUS pergi meminjam sepeda motor milik UMAR. Setelah itu, Terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengemas pakaiannya karena Terdakwa juga akan bernagkat ke Pulau Obi, sedangkan MAHLUS pergi mengatar Korban ke pelabuhan Pola karena Korban akan berangkat ke Pulau Obi, namun dipertengahan jalan MAHLUS berkata kepada Korban “jangan kasitau BAPAKNYA HAFIZ (LA ODE SUKMAN) tentang kejadian tadi malam”, namun Korban hanya diam, lalu sekira jam 14.30 Wita Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Pelabuhan Pola. Kemudian sekira jam 15.00 Wita MAHLUS dan Korban tiba di Pelabuhan Pola, lalu Korban masuk ke ruang tunggu sambil menunggu Kapal berangkat, sedangkan MAHLUS kembali kerumahnya dan tidak lama kemudian Terdakwa juga tiba di pelabuhan Pola kemudian menuju ke ruang tunggu sambil menunggu keberangakatan Kapal. Kemduain sekira jam 18.00 Wita Kapal Sabuk Nusantara yang ditumpangi oleh Terdakwa dan Korban berangkat menuju ke Ternate dan akan transit di Pulau Obi ------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 11.00 Wita, kapal yang ditumpangi oleh Terdakwa dan Korban sandar di pelabuhan Obi, Kab. Halmahera Selatan, Maluku Utara, kemudian Terdakwa turun dari kapal tersebut sedangkan Korban menghubugi pacarnya yakni LA ODE SUKMAN untuk menjemputnya untuk mencarikan Kos di pulau Obi. Kemudian Pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 Korban menceritakan kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dan MAHLUS terhadapnya kepada LA ODE SUKMAN. Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 Korban bersama dengan Saudara LA ODE SUKMAN niaik kapal dengan tujuan Raha untuk melaporkan kejadian tersebut di Kantor Kepolisian ----------------------------------
  • Bahwa alasan LA ODE SUKMAN selaku pacar Korban meminta bantu kepada Terdakwa untuk menjemput Korban di Pelabuhan Labungka, karena LA ODE SUKMAN berteman dengan Terdakwa, dimana Terdakwa juga akan berangkat ke Pulau Obi menggunakan kapal yang sama dengan Korban -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan MAHLUS menyalahgunakan kepercayaan dari LA ODE SUKMAN untuk menjemput Korban dari Pelabuhan Labungka Desa Baluara, Kec. Batukara, Kab. Muna kemudian mengantar Korban ke Penginapan di Desa Pure, kerena Korban ingin berangkat ke Pulau Obi pada tanggal 02 Agustus 2025 melalui Kapal yang sandar di Pelabuhan Desa Pola, Kec. Pasir Putih, Kab. Muna, namun Terdakwa justru menurunkan Korban di rumah kosong milik MAHLUS dengan alasan untuk singgah istrahat sejenak, kemudian Terdakwa dan MAHLUS menyetubuhi Korban di rumah kosong tersebut ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan MAHLUS menyetubuhi Korban masing-masing sebanyak 2 (dua) kali yakni pada hari Sabtu, tanggal 02 Agustus 2025 sekira Jam 21.00 Wita dan hari Minggu, tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 02.00 Wita bertempat di Desa Wambona, Kec. Wakorumba Selatan, Kab. Muna ---------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Visum et Repertum Nomor : 357/167/VER/2025, tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Wa Ode Radmila, Sp.OG selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD dr.H.L.M Baharuddin. M.Kes, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Pada Vagina (liang kemaluan) Tampak cairan putih keluar dari liang kemaluan. Ditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam 1 (satu), 6 (enam), 8 (delapan), 11 (sebelas). Tidak ditemukan luka robekan baru -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan f Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana --------------------------------------------------------------

Atau

 Kedua

 

---------- Bahwa HIDAYAT Alias HAYAT Bin MUSLIMUN (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama-sama dengan MAHLUS (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 21.00 Wita dan pada hari Minggu, tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 02.00 Wita atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Desa Wambona, Kec. Wakorumba Selatan, Kab. Muna atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan perbuatan seksual secara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum yang dilakukan lebih dari satu kali dengan bersekutu terhadap WITNA MAULANA Binti LA MBUI (Selanjutnya disebut sebagai Korban), dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 16.00 Wita, LA ODE SUKMAN (Saksi) menghubungi Terdakwa melalui Pesan WahatsApp dengan tujuan meminta bantu kepada Terdakwa untuk menjemput pacarnya yakni Korban di Pelabuhan Labungka Desa Baluara, Kec. Batukara, Kab. Muna kemudian mengantar Korban ke Penginapan Pure, kerena Korban ingin berangkat ke Pulau Obi pada tanggal 02 Agustus 2025 melalui Kapal yang sandar di Pelabuhan Desa Pola, Kec. Pasir Pitih, Kab. Muna -----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 14.00 Wita LA ODE SUKMAN kembali mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa dengan mengatakan “Jangan Lupa jemput WA WITNA di pelabuhan labungka’’, lalu Terdakwa membalas “ok“. Kemudian sekira jam 15.00 Wita ALUS MAHLUS datang di rumah Terdakwa untuk mencukur rambutnya, setelah Terdakwa selesai mencukur rambut MAHLUS, lalu Terdakwa berkata kepada MAHLUS “Sebentar saya mau pergi jemput WA WITNA“ lalu MHALUS menjawab “untuk apa“, kemudian Terdakwa kembali berkata “Perempuan sering di bawa-bawa ini“ lalu MAHLUS kembali bertanya “baru mau dibawah dimana.?“ kemudian Terdakwa menjawab “dirumahmu saja, yang di rumah kosong“ lalu MAHLUS berkata “terserahmi, kebetulan disitu aman juga“, kemudian MAHLUS pulang dari rumah Terdakwa -------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 16.00 Wita, Korban berangkat dari Pelabuhan Laino Raha menuju ke Pelabuhan Labungka menggunakan kapal kayu, lalu sekira jam 17.00 Wita Korban tiba di Pelabuhan Labungka. Kemudian LA ODE SUKMAN kembali menelpon Terdakwa dengan mengatakan “jangan lupa jemput WA WITNA” lalu Terdakwa menjawab “iya”, lalu LA ODE SUKMAN meminta Nomor Rekening Terdakwa untuk mengirim uang kepada Korban melalui Terdakwa, namun Terdakwa tidak memiliki buku rekening sehingga Terdakwa mengirim nomor rekening Bapaknya. Beberapa menit kemudian LA ODE SUKMAN kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Saya sudah kirim itu Rp. 1.100.000, kasikan WA WITNA satu juta dan kamu koambil seratus untuk beli rokokmu”, lalu Terdakwa pergi di rumah Saudara ROMA untuk meminjam motor dengan mengatakan “saya pinjam motormu pis, saya mau jemput letingku’’, kemudian Saudara ROMA menjawab “iya, pakai saja” lalu Terdakwa mengambil kunci motor tersebut untuk pergi menjemput Korban di Pelabuhan Labungka, namun sebelumnya Terdakwa singgah di BRI Link untuk menarik uang kiriman dari LA ODE SUKMAN sebesar Rp.1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah), kemudian Korban mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa dengan mengatakan “Jemput saya dirumahnya ibu guru”, lalu Terdakwa membalas dengan mengatakan “Ibu guru siapa” dan Korban kembali membalas  “saya tidak tahu, nanti saya tunggu disini, yang penting di samping masjid”. Kemudian sekira jam 18.30 Wita Terdakwa pergi di Desa Baluara untuk menjemput Korban dan Terdakwa tiba di Desa Baluara sekira Jam 19.00 Wita, lalu Terdakwa berhenti di sekitar Masjid Desa Baluara, kemudian Terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada Korban “dibagian mana kamu” lalu Korban membalas “tunggumi di jalan, saya sudah lihat kamu”. Kemudian Korban keluar dari rumah menuju ke motor Terdakwa, lalu Korban berkata “lamanya kojemput saya” dan Terdakwa menjawab “masih tunggu orang, kasi sepi orang di jalan, ini langsung di penginapan atau bagaimana..?”, lalu Korban menjawab “langsung saja di penginapan”. Kemudian Terdakwa membonceng Korban menuju ke penginapan di Desa Pura, namun di pertengahan jalan tepatnya di depan rumah kosong milik MAHLUS di Desa Wambona Terdakwa langsung menghentikan motornya, kemudian Korban berkata “kenapa berhenti disini” lalu Terdakwa menjawab “berhenti dulu disini, tidak lama, kasih sunyi-sunyi dulu orang” kemudian Korban turun dari motor lalu Terdakwa kembali berkata kepada Korban “ko masuk dulu dalam rumah” lalu Korban menjawab “bikin apa disitu” kemudian Terdakwa kembali berkata “istrahat sejenak, masukmi cepat nanti dilihat orang”, kemudian Terdakwa memberikan uang kirman LA ODE SUKMAN kepada Korban sebesar Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) sambil berjalan masuk ke dalam rumah Kosong, lalu Korban masuk ke dalam rumah kosong tersebut kemudian disusul oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa keluar dari rumah tersebut untuk membeli mie siram, lalu Terdakwa kembali dengan membawa 1 (satu) bungkus mie siram yang diberkani kepada Korban untuk dimakan ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa Selanjutnya Korban meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencaskan HP-nya yang lobet, kemudian Terdakwa mengambil HP Korban lalu membawanya ke rumah tempat tinggal MAHLUS tepat di samping rumah kosong MAHLUS, karena di rumah kosong tersebut tidak ada aliran listrik. Setelah itu, Terdakwa kembali ke rumah kosong tersebut, kemudian Terdakwa mendekati Korban yang masih posisi duduk di ruang tengah rumah kosong tersebut lalu memegang kedua tangan Korban dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian kedua tangan Korban dirahkan ke atas kepalanya, lalu Terdakwa membanting Korban ke arah kiri sehingga Korban terbaring dengan posisi menyamping lalu Korban berkata “ko mau bikin apa begini” kemudian Terdakwa menjawab “tidak lama” lalu Korban kembali berkata “saya teriak ini” dan Terdakwa kembali menjawab “jangan kamu teriak”, kemudian Terdakwa menduduki pinggang Korban sambil memegang kedua tangan Korban, sehingga Korban susah bergerak lalu Terdakwa menarik celana bagian samping Korban yang mengakibatkan celana korban robek pada bagian belakang, kemudian Korban melipat kakinya agar Terdakwa kesusahan menurunkan celana Korban, namun Terdakwa berdiri dengan posisi masih memegang tangan Korban, lalu Terdakwa menduduki paha Korban yang mengakibatkan rasa sakit pada paha Korban, sehingga Korban melurusakan kakinya, kemudian Terdakwa menurunkan celana Korban bersamaan dengan celana dalamnya, sehingga Korban dalam kondisi setengah telanjang, kemudian Terdakwa mengarahkan kedua Tangan Korban ke atas kepala Korban lalu Terdakwa menurunkan celananya. Kemudian Terdakwa menindis badan korban dan tangan Terdakwa melebarkan kedua kaki Korban, lalu memasukan alat kelaminnya ke lubang kemaluan Korban, kemudian Terdakwa menggoyangkan pantatnya secara naik turun, tidak lama kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma dan menumpahkan di atas perut Korban, lalu Terdakwa membawa Korban ke dalam Kamar lalu mengunci pintu kamar tersebut, dimana kondisi Korban belum memakai celana, lalu Terdakwa keluar dari rumah tersebut -------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali datang ke rumah kosong tersebut bersama dengan MAHLUS, dimana MAHLUS datang sambil memegang parang samurai, tidak lama kemudian MAHLUS masuk ke dalam kamar tempat Korban, sedangkan Terdakwa keluar meninggalkan rumah kosong tersebut. Kemudian MAHLUS mendorong badan Korban sehingga terjatuh di atas tempat tidur dalam posisi terlentang, lalu MAHLUS duduk di atas perut Korban sambil memegang kedua tangan Korban lalu MAHLUS mengarahkan tangan Korban ke atas kepala Korban dengan menggunkanan kedua tangannya. Kemudian MAHLUS memasukan alat kelaminnya kedalam lubang kemaluan Korban lalu menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sehingga alat kelamin MAHLUS mengeluarkan sperma dan menumpahnya di atas kasur. Setelah itu, MAHLUS berdiri dan keluar dari dalam kamar tersebut sedangkan Korban baring sambil menangis di dalam kamar tersebut. Beberapa menit kemudian MAHLUS kembali masuk ke dalam kamar tempat Korban sambil memegang parang samurai, lalu MAHLUS mencabut parangnya dan mengarahkan ke arah leher Korban dengan posisi jongkok sambil mengatakan “kodiam”, sehingga Korban ketakutan dan menutup mulutnya menggunakan kedua tangannya. Kemudian MAHLUS mendorong badan Korban sehingga Korban terjatuh di atas kasur dalam posisi terlentang lalu MAHLUS duduk di atas paha Korban sambil mengatakan “diam” kemudian MAHLUS memasukan alat kelaminnya ke dalam lubang kemaluan Korban lalu MAHLUS menggoyangkan pantatnya naik turun sampai alat kelamin MAHLUS mengeluarkan sperma lalu menumpahkan di atas kasur, setelah itu, MAHLUS keluar dari dalam kamar tersebut. Beberapa menit kemudian datang Terdakwa lalu masuk ke dalam kamar tempat Korban, kemudian Terdakwa membantu Korban bangun, lalu mengambilkan celana dan celana dalam Korban di ruang tengah, setelah itu Korban memakai celana dan celana dalamnya. Kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar tempat Korban menuju ke ruang tengah, lalu Terdakwa meminum alkohol jenis arak bersama dengan MAHLUS di ruang tengah sedangkan Korban langsung tertidur di dalam Kamar ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira jam 02.00 Wita MAHLUS tertidur di ruang tengah, kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam Kamar dan melihat Korban sedang tertidur di atas Springbed, setelah itu Terdakwa membuka celana bersamaan dengan celana dalam Korban, sehingga Korban terbangun, lalu Terdakwa menurunkan celananya bersamaan dengan celana dalamnya, kemudian Terdakwa menindis badan Korban lalu memasukan alat kelaminnya ke dalam lubang kemaluan Korban, lalu Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun dan tidak lama kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma dan menumpahnya di atas springbad tepatnya di samping paha Korban, setelah selasai berhubungan badan Terdakwa pamit kepada Korban dengan mengatakan “saya mau pulang dulu” lalu Korban menjawab “mau pulang bikin apa dirumahmu” kemudian Terdakwa kembali menjawab “mau pulang chas HP, nanti saya datang lagi”, dimana saat itu Terdakwa melihat MAHLUS masih tertidur di ruang tengah. Beberapa menit kemudian MAHLUS terbangun dan masuk ke dalam kamar tempat Korban, lalu duduk disamping Korban sambil berkata “Sini, kita main lagi” namun Korban menolak dengan berkata “sudahmi, saya tidak mau” sambil mendorong badan MAHLUS, namun MAHLUS tetap memaksa Korban untuk berhubungan badan sambil berkata kepada Korban “diam, saya masih simpan samuraiku disamping lemari”, sehingga saat itu Korban langsung berdiri mengambil parang samurai yang di samping lemari tersebut, kemudian Korban mengarahkan parang samurai tersebut ke lehernya sendiri sambil berkata “sudahmi, kalau tidak saya bunuh diri” sehingga MAHLUS berdiri memegang parang samurai tersebut sambil berkata “jangan kogila-gila”, lalu Korban menjawab “dari pada kopake saya cuma-cuma, lebih baik saya bunuh diri” kemudian Terdakwa kembali menjawab “iya paleng, saya tidak akan ganggu kamu lagi”. Setelah itu, MAHLUS keluar dari dalam kamar lalu Korban menyimpan parang samurai tersebut di samping lemari, kemudian Korban kembali duduk di atas springbad ----------------------------
  • Bahwa sekira jam 05.00 wita Terdakwa datang kembali ke rumah kosong milik MAHLUS, lalu Terdakwa mengembalikan HP milik Korban, kemudian Terdakwa keluar kembali dari rumah tersebut dan tidak lama kemudian datang MAHLUS membawakan makanan untuk Korban, kemudian sekira jam 08.00 Wita Terdakwa datang kembali ke rumah kosong milik MAHLUS dan melihat Korban sedang makan, kemudian Korban berkata kepada Terdakwa dan MAHLUS “saya mau langsungmi di Pola lalu Terdakwa menjawab “konaik apa” dan Korban kembali berkata “Saya mau naik mobil”, lalu MAHLUS berkata “tidak usah naik mobil, nanti saya yang antar” setelah itu, Terdakwa dan MAHLUS pergi meminjam sepeda motor milik UMAR. Setelah itu, Terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengemas pakaiannya karena Terdakwa juga akan bernagkat ke Pulau Obi, sedangkan MAHLUS pergi mengatar Korban ke pelabuhan Pola karena Korban akan berangkat ke Pulau Obi, namun dipertengahan jalan MAHLUS berkata kepada Korban “jangan kasitau BAPAKNYA HAFIZ (LA ODE SUKMAN) tentang kejadian tadi malam”, namun Korban hanya diam, lalu sekira jam 14.30 Wita Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Pelabuhan Pola. Kemudian sekira jam 15.00 Wita MAHLUS dan Korban tiba di Pelabuhan Pola, lalu Korban masuk ke ruang tunggu sambil menunggu Kapal berangkat, sedangkan MAHLUS kembali kerumahnya dan tidak lama kemudian Terdakwa juga tiba di pelabuhan Pola kemudian menuju ke ruang tunggu sambil menunggu keberangakatan Kapal. Kemduain sekira jam 18.00 Wita Kapal Sabuk Nusantara yang ditumpangi oleh Terdakwa dan Korban berangkat menuju ke Ternate dan akan transit di Pulau Obi ------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 11.00 Wita, kapal yang ditumpangi oleh Terdakwa dan Korban sandar di pelabuhan Obi, Kab. Halmahera Selatan, Maluku Utara, kemudian Terdakwa turun dari kapal tersebut sedangkan Korban menghubugi pacarnya yakni LA ODE SUKMAN untuk menjemputnya untuk mencarikan Kos di pulau Obi. Kemudian Pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 Korban menceritakan kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dan MAHLUS terhadapnya kepada LA ODE SUKMAN. Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 Korban bersama dengan Saudara LA ODE SUKMAN niaik kapal dengan tujuan Raha untuk melaporkan kejadian tersebut di Kantor Kepolisian ----------------------------------
  • Bahwa alasan LA ODE SUKMAN selaku pacar Korban meminta bantu kepada Terdakwa untuk menjemput Korban di Pelabuhan Labungka, karena LA ODE SUKMAN berteman dengan Terdakwa, dimana Terdakwa juga akan berangkat ke Pulau Obi menggunakan kapal yang sama dengan Korban --------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan MAHLUS melakukan perbuatan Seksual terhadap Korban masing-masing sebanyak 2 (dua) kali yakni pada hari Sabtu, tanggal 02 Agustus 2025 sekira Jam 21.00 Wita dan hari Minggu, tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 02.00 Wita bertempat di Desa Wambona, Kec. Wakorumba Selatan, Kab. Muna -----------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan f Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana -------------------------------------------------------------

Atau

Ketiga

---------- Bahwa HIDAYAT Alias HAYAT Bin MUSLIMUN (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama-sama dengan MAHLUS (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 21.00 Wita dan pada hari Minggu, tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 02.00 Wita atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Desa Wambona, Kec. Wakorumba Selatan, Kab. Muna atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut terhadap WITNA MAULANA Binti LA MBUI (Selanjutnya disebut sebagai Korban), dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 16.00 Wita, Korban berangkat dari Pelabuhan Laino Raha menuju ke Pelabuhan Labungka Desa Baluara, Kec. Batukara, Kab. Muna menggunakan kapal kayu, lalu sekira jam 17.00 Wita Korban tiba di Pelabuhan Labungka. Kemudian LA ODE SUKMAN (Saksi) menelpon Terdakwa dengan maksud meminta bantu kepada Terdakwa agar menjemput pacarnya yakni Korban di Pelabuhan Baluara kemudian mengantar Korban ke Penginapan Pure, kerena Korban ingin berangkat ke Pulau Obi pada tanggal 02 Agustus 2025 melalui Kapal yang sandar di Pelabuhan Desa Pola, Kec. Pasir Pitih, Kab. Muna, kemudian LA ODE SUKMAN berkata kepada Terdakwa “jangan lupa jemput WA WITNA” lalu Terdakwa menjawab “iya”, lalu LA ODE SUKMAN meminta Nomor Rekening Terdakwa untuk mengirim uang kepada Korban melalui Terdakwa, namun Terdakwa tidak memiliki buku rekening sehingga Terdakwa mengirim nomor rekening Bapaknya. Beberapa menit kemudian LA ODE SUKMAN kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Saya sudah kirim itu Rp. 1.100.000, kasikan WA WITNA satu juta dan kamu koambil seratus untuk beli rokokmu”, lalu Terdakwa pergi di rumah Saudara ROMA untuk meminjam motor dengan mengatakan “saya pinjam motormu pis, saya mau jemput letingku’’, kemudian Saudara ROMA menjawab “iya, pakai saja” lalu Terdakwa mengambil kunci motor tersebut untuk pergi menjemput Korban di Pelabuhan Labungka, namun sebelumnya Terdakwa singgah di BRI Link untuk menarik uang kiriman dari LA ODE SUKMAN sebesar Rp.1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah), kemudian Korban mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa dengan mengatakan “Jemput saya dirumahnya ibu guru”, lalu Terdakwa membalas dengan mengatakan “Ibu guru siapa” dan Korban kembali membalas  “saya tidak tahu, nanti saya tunggu disini, yang penting di samping masjid”. Kemudian sekira jam 18.30 Wita Terdakwa pergi di Desa Baluara untuk menjemput Korban dan Terdakwa tiba di Desa Baluara sekira Jam 19.00 Wita, lalu Terdakwa berhenti di sekitar Masjid Desa Baluara, kemudian Terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada Korban “dibagian mana kamu” lalu Korban membalas “tunggumi di jalan, saya sudah lihat kamu”. Kemudian Korban keluar dari rumah menuju ke motor Terdakwa, lalu Korban berkata “lamanya kojemput saya” dan Terdakwa menjawab “masih tunggu orang, kasi sepi orang di jalan, ini langsung di penginapan atau bagaimana..?”, lalu Korban menjawab “langsung saja di penginapan”. Kemudian Terdakwa membonceng Korban menuju ke penginapan Desa Pure, namun di pertengahan jalan tepatnya di depan rumah kosong milik MAHLUS di Desa Wambona Terdakwa langsung menghentikan motornya, kemudian Korban berkata “kenapa berhenti disini” lalu Terdakwa menjawab “berhenti dulu disini, tidak lama, kasih sunyi-sunyi dulu orang” kemudian Korban turun dari motor lalu Terdakwa kembali berkata kepada Korban “ko masuk dulu dalam rumah” lalu Korban menjawab “bikin apa disitu” kemudian Terdakwa kembali berkata “istrahat sejenak, masukmi cepat nanti dilihat orang”, kemudian Terdakwa memberikan uang kirman LA ODE SUKMAN kepada Korban sebesar Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) sambil berjalan masuk ke dalam rumah Kosong, lalu Korban masuk ke dalam rumah kosong tersebut kemudian disusul oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa keluar dari rumah tersebut untuk membeli mie siram, lalu Terdakwa kembali dengan membawa 1 (satu) bungkus mie siram yang diberkani kepada Korban untuk dimakan -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Selanjutnya Korban meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencaskan HP-nya yang lobet, kemudian Terdakwa mengambil HP Korban lalu membawanya ke rumah tempat tinggal MAHLUS tepat di samping rumah kosong MAHLUS, karena di rumah kosong tersebut tidak ada aliran listrik. Setelah itu, Terdakwa kembali ke rumah kosong tersebut, kemudian Terdakwa mendekati Korban yang masih posisi duduk di ruang tengah rumah kosong tersebut lalu memegang kedua tangan Korban dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian kedua tangan Korban dirahkan ke atas kepalanya, lalu Terdakwa membanting Korban ke arah kiri sehingga Korban terbaring dengan posisi menyamping lalu Korban berkata “ko mau bikin apa begini” kemudian Terdakwa menjawab “tidak lama” lalu Korban kembali berkata “saya teriak ini” dan Terdakwa kembali menjawab “jangan kamu teriak”, kemudian Terdakwa menduduki pinggang Korban sambil memegang kedua tangan Korban, sehingga Korban susah bergerak lalu Terdakwa menarik celana bagian samping Korban yang mengakibatkan celana korban robek pada bagian belakang, kemudian Korban melipat kakinya agar Terdakwa kesusahan menurunkan celana Korban, namun Terdakwa berdiri dengan posisi masih memegang tangan Korban, lalu Terdakwa menduduki paha Korban yang mengakibatkan rasa sakit pada paha Korban, sehingga Korban melurusakan kakinya, kemudian Terdakwa menurunkan celana Korban bersamaan dengan celana dalamnya, sehingga Korban dalam kondisi setengah telanjang, kemudian Terdakwa mengarahkan kedua Tangan Korban ke atas kepala Korban lalu Terdakwa menurunkan celananya. Kemudian Terdakwa menindis badan korban dan tangan Terdakwa melebarkan kedua kaki Korban, lalu memasukan alat kelaminnya ke lubang kemaluan Korban, kemudian Terdakwa menggoyangkan pantatnya secara naik turun, tidak lama kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma dan menumpahkan di atas perut Korban, lalu Terdakwa membawa Korban ke dalam Kamar lalu mengunci pintu kamar tersebut, dimana kondisi Korban belum memakai celana, lalu Terdakwa keluar dari rumah tersebut ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali datang ke rumah kosong tersebut bersama dengan MAHLUS, dimana MAHLUS datang sambil memegang parang samurai, tidak lama kemudian MAHLUS masuk ke dalam kamar tempat Korban, sedangkan Terdakwa keluar meninggalkan rumah kosong tersebut. Kemudian MAHLUS mendorong badan Korban sehingga terjatuh di atas tempat tidur dalam posisi terlentang, lalu MAHLUS duduk di atas perut Korban sambil memegang kedua tangan Korban lalu MAHLUS mengarahkan tangan Korban ke atas kepala Korban dengan menggunkanan kedua tangannya. Kemudian MAHLUS memasukan alat kelaminnya kedalam lubang kemaluan Korban lalu menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sehingga alat kelamin MAHLUS mengeluarkan sperma dan menumpahnya di atas kasur. Setelah itu, MAHLUS berdiri dan keluar dari dalam kamar tersebut sedangkan Korban baring sambil menangis di dalam kamar tersebut. Beberapa menit kemudian MAHLUS kembali masuk ke dalam kamar tempat Korban sambil memegang parang samurai, lalu MAHLUS mencabut parangnya dan mengarahkan ke arah leher Korban dengan posisi jongkok sambil mengatakan “kodiam”, sehingga Korban ketakutan dan menutup mulutnya menggunakan kedua tangannya. Kemudian MAHLUS mendorong badan Korban sehingga Korban terjatuh di atas kasur dalam posisi terlentang lalu MAHLUS duduk di atas paha Korban sambil mengatakan “diam” kemudian MAHLUS memasukan alat kelaminnya ke dalam lubang kemaluan Korban lalu MAHLUS menggoyangkan pantatnya naik turun sampai alat kelamin MAHLUS mengeluarkan sperma lalu menumpahkan di atas kasur, setelah itu, MAHLUS keluar dari dalam kamar tersebut. Beberapa menit kemudian datang Terdakwa lalu masuk ke dalam kamar tempat Korban, kemudian Terdakwa membantu Korban bangun, lalu mengambilkan celana dan celana dalam Korban di ruang tengah, setelah itu Korban memakai celana dan celana dalamnya. Kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar tempat Korban menuju ke ruang tengah, lalu Terdakwa meminum alkohol jenis arak bersama dengan MAHLUS di ruang tengah sedangkan Korban langsung tertidur di dalam Kamar ---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira jam 02.00 Wita MAHLUS tertidur di ruang tengah, kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam Kamar dan melihat Korban sedang tertidur di atas Springbed, setelah itu Terdakwa membuka celana bersamaan dengan celana dalam Korban, sehingga Korban terbangun, lalu Terdakwa menurunkan celananya bersamaan dengan celana dalamnya, kemudian Terdakwa menindis badan Korban lalu memasukan alat kelaminnya ke dalam lubang kemaluan Korban, lalu Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun dan tidak lama kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma dan menumpahnya di atas springbad tepatnya di samping paha Korban, setelah selasai berhubungan badan Terdakwa pamit kepada Korban dengan mengatakan “saya mau pulang dulu” lalu Korban menjawab “mau pulang bikin apa dirumahmu” kemudian Terdakwa kembali menjawab “mau pulang chas HP, nanti saya datang lagi”, dimana saat itu Terdakwa melihat MAHLUS masih tertidur di ruang tengah. Beberapa menit kemudian MAHLUS terbangun dan masuk ke dalam kamar tempat Korban, lalu duduk disamping Korban sambil berkata “Sini, kita main lagi” namun Korban menolak dengan berkata “sudahmi, saya tidak mau” sambil mendorong badan MAHLUS, namun MAHLUS tetap memaksa Korban untuk berhubungan badan sambil berkata kepada Korban “diam, saya masih simpan samuraiku disamping lemari”, sehingga saat itu Korban langsung berdiri mengambil parang samurai yang di samping lemari tersebut, kemudian Korban mengarahkan parang samurai tersebut ke lehernya sendiri sambil berkata “sudahmi, kalau tidak saya bunuh diri” sehingga MAHLUS berdiri memegang parang samurai tersebut sambil berkata “jangan kogila-gila”, lalu Korban menjawab “dari pada kopake saya cuma-cuma, lebih baik saya bunuh diri” kemudian Terdakwa kembali menjawab “iya paleng, saya tidak akan ganggu kamu lagi”. Setelah itu, MAHLUS keluar dari dalam kamar lalu Korban menyimpan parang samurai tersebut di samping lemari, kemudian Korban kembali duduk di atas springbad -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira jam 05.00 wita Terdakwa datang kembali ke rumah kosong milik MAHLUS, lalu Terdakwa mengembalikan HP milik Korban, kemudian Terdakwa keluar kembali dari rumah tersebut dan tidak lama kemudian datang MAHLUS membawakan makanan untuk Korban, kemudian sekira jam 08.00 Wita Terdakwa datang kembali ke rumah kosong milik MAHLUS dan melihat Korban sedang makan, kemudian Korban berkata kepada Terdakwa dan MAHLUS “saya mau langsungmi di Pola lalu Terdakwa menjawab “konaik apa” dan Korban kembali berkata “Saya mau naik mobil”, lalu MAHLUS berkata “tidak usah naik mobil, nanti saya yang antar” setelah itu, Terdakwa dan MAHLUS pergi meminjam sepeda motor milik UMAR. Setelah itu, Terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengemas pakaiannya karena Terdakwa juga akan bernagkat ke Pulau Obi, sedangkan MAHLUS pergi mengatar Korban ke pelabuhan Pola karena Korban akan berangkat ke Pulau Obi, namun dipertengahan jalan MAHLUS berkata kepada Korban “jangan kasitau BAPAKNYA HAFIZ (LA ODE SUKMAN) tentang kejadian tadi malam”, namun Korban hanya diam, lalu sekira jam 14.30 Wita Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Pelabuhan Pola. Kemudian sekira jam 15.00 Wita MAHLUS dan Korban tiba di Pelabuhan Pola, lalu Korban masuk ke ruang tunggu sambil menunggu Kapal berangkat, sedangkan MAHLUS kembali kerumahnya dan tidak lama kemudian Terdakwa juga tiba di pelabuhan Pola kemudian menuju ke ruang tunggu sambil menunggu keberangakatan Kapal. Kemduain sekira jam 18.00 Wita Kapal Sabuk Nusantara yang ditumpangi oleh Terdakwa dan Korban berangkat menuju ke Ternate dan akan transit di Pulau Obi ------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 11.00 Wita, kapal yang ditumpangi oleh Terdakwa dan Korban sandar di pelabuhan Obi, Kab. Halmahera Selatan, Maluku Utara, kemudian Terdakwa turun dari kapal tersebut sedangkan Korban menghubugi pacarnya yakni LA ODE SUKMAN untuk menjemputnya untuk mencarikan Kos di pulau Obi. Kemudian Pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 Korban menceritakan kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dan MAHLUS terhadapnya kepada LA ODE SUKMAN. Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 Korban bersama dengan Saudara LA ODE SUKMAN niaik kapal dengan tujuan Raha untuk melaporkan kejadian tersebut di Kantor Kepolisian ------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Visum et Repertum Nomor : 357/167/VER/2025, tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Wa Ode Radmila, Sp.OG selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD dr.H.L.M Baharuddin. M.Kes, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Pada Vagina (liang kemaluan) Tampak cairan putih keluar dari liang kemaluan. Ditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam 1 (satu), 6 (enam), 8 (delapan), 11 (sebelas). Tidak ditemukan luka robekan baru -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya