| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan objek sertifikat No. 28. Surat Ukur No. 917 tahun 1986, dan objek sertifikat No. 917 Surat Ukur No. 917 tahun 1986 adalah berbeda;
- Menyatakan Objek sertifikat hak milik No. 28, Surat Ukur No. 917 Tahun 1986 terletak di jalan poros Tampo-Raha Kelurahan Napabalano, Kecamtan Napabalo, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Menyatakan sah jual beli antara PENGGUGAT selaku Pembeli dan TERGUGAT selaku penjual atas sebidang tanah seluas 440 M2 beserta bangunan diatasnya, sertifikat hak milik Nomor 28, Surat Ukur 917 tahun 1986 yang terletak di jalan poros Tampo-Raha Kelurahan Tampo, Kecamtan Napabalo, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Menyatakan sebidang tanah objek sertifikat Hak Milik No. 28 Surat Ukur No. 917 Tahun 1986 atas nama TERGUGAT selaku pemegang hak dan sebuah bangunan di atas tanah tersebut yang terletak di jalan Poros Tampo-Raha, Kelurahan Napabalano, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 350 M2 yang batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Bank BRI Unit Tampo;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Poros Tampo-Raha;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Laode Nsilai;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Aladin, S.Pd., M.Si;
Adalah milik PENGGUGAT;
- Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna melakukan balik nama terhadap sertifikat hak milik No. 28, Surat Ukur No. 917 Tahun 1986 atas nama TERGUGAT sebagai pembeli terakhir Kepada PENGGUGAT;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono); |