| Dakwaan |
-------Bahwa JAKA SATRIA PUTRA BIN LA IRA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira jam 06.28 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Sutan Syahrir No.61 Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang milik orang lain.” terhadap LA ODE ANWAR AGIGI BIN (selanjutnya disebut sebagai Korban), dimana Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 Terdakwa duduk-duduk bercerita dengan teman-temannya di Jl. S Goldaria, Kel Raha II, Kec. Katobu, kemudian sekira jam 06.15 Wita Terdakwa pamit untuk pulang ke rumahnya di Jl. Sutan Syahrir No.61 Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna menggunakan sepeda motor, dimana saat itu Terdakwa dalam keadaan mabuk, kemudian ALBER (Saksi) juga menyusul Terdakwa untuk pulang kerumahnya menggunakan sepeda motor, namun dalam perjalanan pulang Terdakwa berhenti di halaman rumah Korban dengan tujuan ingin meminta uang kepada Korban, kerena Terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dengan Korban, sehingga ALBER juga ikut berhenti di halaman rumah Korban, Kemudian Terdakwa memarkir motornya lalu menaiki tangga teras rumah Korban dan mengetuk-ngetuk pintu rumah Korban sambil mengucapkan salam dengan suara keras, lalu ALBER datang menghampiri Terdakwa dengan mengatakan “sinimi kita balikmi, tidak dibukakan pintu juga”, namun Terdakwa menjawab “Ko pulangmi duluan”, kemudian ALBER kembali ke motornya, sedangkan Terdakwa terus mengetuk pintu rumah Korban sambil bersalam dengan suara keras, Oleh karena Terdakwa tidak dibukakan pintu, sehingga Terdakwa langsung memukul pintu rumah Korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa menendang pintu rumah Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa mengangkat pintu kayu teras rumah Korban lalu membantingnya di teras rumah Korban, setelah itu Terdakwa kembali ke motornya, kemudian ALBER pergi meninggalkan Terdakwa dengan mengendarai sepeda motornya, namun Terdakwa kembali memarkir motornya lalu kembali ke teras rumah Korban, kemudian Terdakwa mengangkat 1 (satu) buah pot bunga di teras rumah Korban lalu melemparnya ke pintu rumah Korban sehingga pintu bagian bawah rumah korban retak, kemudian Terdakwa kembali mengangkat 1 (satu) buah pot bunga di teras rumah Korban lalu melemparnya ke pintu rumah korban, sehingga pintu bagian bagian bawah rumah Korban bolong, Kemudian Korban yang mendengar bunyi keras di teras rumahnya langsung keluar dari kamarnya menuju ke ruang tengah bersama istrinya yakni ARUMI (Saksi) sambil berkata “siapa itu”, lalu Korban melihat pintu bagian bawah depan rumahnya terdapat lubang, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah Korban tersebut dengan mengendarai sepeda motornya menuju ke rumahnya;
- Bahwa Terdakwa telah merusak barang barang-barang milik Korban yakni berupa pintu rumah, pot bunga dan kunci pintu rumah Korban, dimana pintu rumah Korban tidak dapat digunakan kembali dikarenakan pintu rumah tersebut sudah lubang pada bagian bawah, 2 (dua) buah pot bunga telah hancur serta isi dalam kunci pintu rumah tersebut macet atau rusak;
- Bahwa total kerugian yang dialami oleh Korban akibat perbatan Terdakwa yakni 1 (satu) buah pintu rumah dengan harga sekitar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah pot bunga berwarna hitam yang terbuat dari semen dengan harga sekitar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah pot bunga berwarna hijau yang terbuat dari semen dengan harga sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan isi dalam kunci pintu rumah Korban dengan harga sekitar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa merusak pintu rumah, pot bunga dan kunci pintu rumah Korban tanpa izin dari Korban;
------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------- |