Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Rah Wa Fenta Binti La Wudu La Taafa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Rah
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wa Fenta Binti La Wudu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SADDAM SAFA S.H., M.H.Wa Fenta Binti La Wudu
Tergugat
NoNama
1La Taafa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat mengambil dan atau menguasai tanah obyek sengketa serta melakukan penebangan pohon Jati, pohon Jambu Mente, pohon Kemiri dan pohon Rombo milik Penggugat diatas tanah obyek sengketa adalah perbuatan yang melawan hukum
  3. Menyatakan bahwa  tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, dulu masuk Kabupaten Muna namun setelah terjadi pemekaran masuk Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas kurang lebih 3.200 M2 (Panjang kurang lebih 80 meter dan lebar kurang lebih 40 meter) dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas  dengan kebun La Sea;
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Almarhum La Sahe;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan dulu Tanah La Ode Taiso dan Tanah La Ode Riaga sekarang Jalan Usaha Tani;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah La Taafa;  

Adalah sah tanah milik Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil yang dialami Penggugat sejumlah Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah);
  2. Menghukum Tergugat atau sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun tibul verzet atau banding; 
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak