| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa LA ODE VARARESI Bin LA ODE AMBA (Selanjutnya disebut Terdakwa), bersama-sama dengan RASYA KUBA dan ABDUL RAHIM (Keduanya dilakukan penuntutan secara Terpisah), pada hari Sabtu, tanggal 15 November 2025 sekira jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jln. Made Sabara, Kel. Laiworu, Kec. Batalaiworu, Kab. Muna atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan terang-terangan atau di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan yang mengakibatkan luka terhadap ANANDA SAPUTRA Bin NURDIN (selanjutnya disebut Korban), dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa awalnya Terdakwa bersama-sama dengan RASYA KUBA, ABDUL RAHIM dan REZA PRATAMA (selanjutnya disebut Anak Saksi) meminum Kameko (Minuman beralkohol tradisional Muna yang terbuat dari farmentasi nila aren dicampur kulit kayu bakau), kemudian sekira jam 14.50 wita, minuman tersebut habis, sehingga Terdakwa bersama dengan RASYA KUBA, ABDUL RAHIM dan Anak Saksi bersepakat untuk kembali membeli munuman jenis Kameko tersebut di Pasar Laino, kemudian Terdakwa bersama dengan RASYA KUBA, ABDUL RAHIM dan Anak Saksi menuju ke arah pasar Laino dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy berboceng 4 (empat) dengan posisi Terdakwa mengendarai sepeda motor membonceng RASYA KUBA, ABDUL RAHIM dibagian belakan sedangkan Anak Saksi dibonceng dengan posisi duduk dibagian depan, namun dalam perjalanan tersebut RASYA KUBA melihat FARLAN (Saksi) mengendarai sepeda motor merek Honda Beat Berbocengan dengan Korban, kemudian RASYA KUBA berkata “itu orangnya yang balap-balap di STAIS” sambil menunjuk kearah Korban, sehingga Terdakwa angsung menghentikan motor yang dikendarai oleh FARLAN dengan cara menghadangnya dari depan, Setelah itu, Terdakwa bersama dengan RASYA KUBA, ABDUL RAHIM dan Anak Saksi turun dari motor yang dikendarai Terdakwa tersebut, Kemudian Korban juga turun dari motor yang dikendari oleh FARLAN. Setelah itu, Terdakwa terlibat cekcok dengan Korban, dimana Korban bertanya kepada Terdakwa “Kenapa..?”, lalu Terdakwa juga berkata kepada Korban “Kenapa”, tiba-tiba ABDUL RAHIM mendatangi Korban dan memukul kepala bagian kiri Korban, lalu Korban membalas dengan memukul ABDUL RAHIM, kemudian Anak Saksi memukul Korban dari belakang sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai leher Korban, kemudian Korban mundur dan melihat RASYA KUBA mencabut badik dari sarungnya lalu memperlihatkan kepada Korban kemudian badik tersebut diselipkan kembali oleh RASYA KUBA dipinggangnya, tiba-tiba Terdakwa memukul Korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah Korban, lalu ABDUL RAHIM kembali memukul Kepala bagian kiri Korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa kembali memukul kepala bagian kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu RASYA KUBA juga memukul bagian wajah Korban, kemudian RASYA KUBA mencabut badik yang diselipkan di pinggang kirinya, lalu Terdakwa juga ikut mencabut badik yang diselipkan di celana bagian depan perutnya, setelah itu, Anak Saksi kembali memukul ke arah kepala Korban, namun Korban menangkisnya, beberapa saat kemudian, Korban kelelahan sehingga terjatuh di depan toko bangunan dengan posisi Korban menutup kepalanya dengan menggunakan kedua tanganya, kemudian Terdakwa menusukan badiknya ke paha bagian kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa bersama dengan RASYA KUBA, ABDUL RAHIM dan Anak Saksi pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa peran Terdakwa pada tindak pidana pengeroyokan tersebut yakni memukul wajah Korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian memukul kepala bagian kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali dan menusukan badiknya ke paha bagian kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali;
- Bahwa lokasi terjadinya tindak pidana pengeroyokan tersebut merupakan tempat umum yang dapat dilihat oleh orang banyak atau Khalayak Ramai yakni Jln. Made Sabara, Kel. Laiworu, Kec. Batalaiworu, Kab. Muna;
- Bahwa beradasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum Nomor : 353/196 /VER/2025, yang ditandatangani oleh dr. Khairunnisa selaku Dokter Pemeriksa RSUD dr.H.L.M. BAHARUDDIN, M.Kes diperoleh hasil pemeriksaan terhadap Korban yakni :
- Tampak bengkak pada leher sebelah kiri dengan ukuran 4 cm x 5 cm (empat sentimeter kali lima sentimeter) dan tampak bengkak pada pipi sebelah kiri dengan ukuran 5 cm x 5 cm (lima sentimeter kali lima sentimeter) akibat kekerasan tumpul;
- Terdapat luka tusuk pada betis sebelah kiri sisi samping dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm x 1 cm (satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali satu sentimeter) dan terdapat luka tusuk pada paha sebelah kiri sisi samping dengan ukuran 2 cm x 1 cm x 0,5 cm (dua sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter) akibat kekerasan lajam;
------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa LA ODE VARARESI Bin LA ODE AMBA (Selanjutnya disebut Terdakwa), bersama-sama dengan RASYA KUBA dan ABDUL RAHIM (Keduanya dilakukan penuntutan secara Terpisah), pada hari Sabtu, tanggal 15 November 2025 sekira jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jln. Made Sabara, Kel. Laiworu, Kec. Batalaiworu, Kab. Muna atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap ANANDA SAPUTRA Bin NURDIN (selanjutnya disebut Korban), perbuatan mana Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa awalnya Terdakwa bersama-sama dengan RASYA KUBA, ABDUL RAHIM dan REZA PRATAMA (selanjutnya disebut Anak Saksi) meminum Kameko (Minuman beralkohol tradisional Muna yang terbuat dari farmentasi nila aren dicampur kulit kayu bakau), kemudian sekira jam 14.50 wita, minuman tersebut habis, sehingga Terdakwa bersama dengan RASYA KUBA, ABDUL RAHIM dan Anak Saksi bersepakat untuk kembali membeli munuman jenis Kameko tersebut di Pasar Laino, kemudian Terdakwa bersama dengan RASYA KUBA, ABDUL RAHIM dan Anak Saksi menuju ke arah pasar Laino dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy berboceng 4 (empat) dengan posisi Terdakwa mengendarai sepeda motor membonceng RASYA KUBA, ABDUL RAHIM dibagian belakan sedangkan Anak Saksi dibonceng dengan posisi duduk dibagian depan, namun dalam perjalanan tersebut RASYA KUBA melihat FARLAN (Saksi) mengendarai sepeda motor merek Honda Beat Berbocengan dengan Korban, kemudian RASYA KUBA berkata “itu orangnya yang balap-balap di STAIS” sambil menunjuk kearah Korban, sehingga Terdakwa angsung menghentikan motor yang dikendarai oleh FARLAN dengan cara menghadangnya dari depan, Setelah itu, Terdakwa bersama dengan RASYA KUBA, ABDUL RAHIM dan Anak Saksi turun dari motor yang dikendarai Terdakwa tersebut, Kemudian Korban juga turun dari motor yang dikendari oleh FARLAN. Setelah itu, Terdakwa terlibat cekcok dengan Korban, dimana Korban bertanya kepada Terdakwa “Kenapa..?”, lalu Terdakwa juga berkata kepada Korban “Kenapa”, tiba-tiba ABDUL RAHIM mendatangi Korban dan memukul kepala bagian kiri Korban, lalu Korban membalas dengan memukul ABDUL RAHIM, kemudian Anak Saksi memukul Korban dari belakang sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai leher Korban, kemudian Korban mundur dan melihat RASYA KUBA mencabut badik dari sarungnya lalu memperlihatkan kepada Korban kemudian badik tersebut diselipkan kembali oleh RASYA KUBA dipinggangnya, tiba-tiba Terdakwa memukul Korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah Korban, lalu ABDUL RAHIM kembali memukul Kepala bagian kiri Korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa kembali memukul kepala bagian kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu RASYA KUBA juga memukul bagian wajah Korban, kemudian RASYA KUBA mencabut badik yang diselipkan di pinggang kirinya, lalu Terdakwa juga ikut mencabut badik yang diselipkan di depan perutnya, setelah itu, Anak Saksi kembali memukul ke arah kepala Korban, namun Korban menangkisnya, beberapa saat kemudian, Korban kelelahan sehingga terjatuh di depan toko bangunan dengan posisi Korban menutup kepalanya dengan menggunakan kedua tanganya, kemudian Terdakwa menusukan badiknya ke paha bagian kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa bersama dengan RASYA KUBA, ABDUL RAHIM dan Anak Saksi pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa peran Terdakwa pada tindak pidana pengeroyokan tersebut yakni memukul wajah Korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian memukul kepala bagian kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali dan menusukan badiknya ke paha bagian kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali;
- Bahwa lokasi terjadinya tindak pidana pengeroyokan tersebut merupakan tempat umum yang dapat dilihat oleh orang banyak atau Khalayak Ramai yakni Jln. Made Sabara, Kel. Laiworu, Kec. Batalaiworu, Kab. Muna;
- Bahwa beradasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum Nomor : 353/196 /VER/2025, yang ditandatangani oleh dr. Khairunnisa selaku Dokter Pemeriksa RSUD dr.H.L.M. BAHARUDDIN, M.Kes diperoleh hasil pemeriksaan terhadap Korban yakni :
- Tampak bengkak pada leher sebelah kiri dengan ukuran 4 cm x 5 cm (empat sentimeter kali lima sentimeter) dan tampak bengkak pada pipi sebelah kiri dengan ukuran 5 cm x 5 cm (lima sentimeter kali lima sentimeter) akibat kekerasan tumpul;
- Terdapat luka tusuk pada betis sebelah kiri sisi samping dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm x 1 cm (satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali satu sentimeter) dan terdapat luka tusuk pada paha sebelah kiri sisi samping dengan ukuran 2 cm x 1 cm x 0,5 cm (dua sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter) akibat kekerasan lajam;
------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |