| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa Terdakwa SYARIF RAMADAN Alias CALE Bin ACON (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026, bertempat di sebuah rumah beralamat di BTN Griya Lasalepa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari Tersangka SYARIF RAMADAN alias CALE bin ACON (selanjutnya disebut Tersangka) menerima pesan whatsapp dari seseorang yang diakui bernama DIAN dengan nama kontak “Wtn” dengan nomor +62 821-1991-0898 pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WITA. Pada waktu itu, Tersangka sedang berada di BTN Griya Lasalepa tepatnya di rumah tempat tinggal teman dekat (pacar) Tersangka. Dalam pesan whatapp tersebut Tersangka diarahkan oleh DIAN yang mengatakan “ko dimana?” lalu Tersangka menjawab “saya di BTN” kemudian dijawab lagi oleh DIAN “kamu mengarah mi ke bagian Watonea” (dalam bahasa Muna). Tersangka menyanggupi suruhan tersebut dan sekira pukul 16.00 WITA Tersangka menerima kiriman video dari DIAN lalu Tersangka menonton video yang menunjukkan sebuah lokasi yang harus didatangi Tersangka. Setelah itu, Tersangka mendapat telepon dari DIAN yang menjelaskan secara detail mengenai lokasi dalam video lalu DIAN mengatakan “ko perhatikan saja baik-baik pembungkus roti arah pohon pisang”. Selanjutnya, Tersangka menuju lokasi dan menemukan sebuah bungkus dengan tulisan “Roti Beta”, lalu Tersangka mengambil bungkus tersebut kemudian Tersangka meraba dari sisi bungkusan tersebut berisikan potongan-potongan pipet yang diduga merupakan paket sabu.
- Bahwa setelah Tersangka menginformasikan kepada DIAN telah mendapat paket sabu, kemudian DIAN mengarahkan Tersangka dengan mengatakan “kalau sudah, pergi pasang kita sepuluh titik” (dalam bahasa Muna). Tersangka menyanggupi arahan tersebut lalu Tersangka pergi ke rumah mengambil alat pancing Tersangka lalu menuju ke SOR La Ode Pandu dan menempelkan paket sabu sebanyak 4 (empat) titik kemudian Tersangka mengambil foto tempelan tersebut dan mengirim ke whatsapp DIAN kemudian tersangka lanjut untuk memancing ikan. Beberapa menit kemudian Tersangka mengarah ke KUN-KUN dan menempelkan paket sabu sebanyak 3 (tiga) titik kemudian mengambil foto tempelan dan Tersangka mengirim lagi ke whatsapp DIAN. Menjelang maghrib, Tersangka kembali menempelkan paket sabu di bagian Watonea bawah beralamat di Jln. Kontu Kowuna Kel. Fookuni Kec. Katobu Kab. Muna sebanyak 3 (tiga) titik kemudian mengambil foto tempelan dan Tersangka mengirim ke whatsapp DIAN setelah itu Tersangka pulang ke rumah untuk berbuka puasa.
- Bahwa sekira pukul 18.30 WITA, Tersangka pergi ke BTN Griya Lasalepa tepatnya ke rumah tempat tinggal Saksi FRISKA yang merupakan teman dekat (pacar) Tersangka, lalu Tersangka masuk ke dalam kamar bersama Saksi FRISKA. Beberapa saat kemudian, Saksi FRISKA pergi ke kamar mandi meninggalkan Tersangka seorang diri di dalam kamar. Setelah itu, Tersangka menuju ke motor Tersangka dan mengambil paket sabu dari dalam bagasi motor kemudian kembali ke dalam kamar untuk menghitung paket sabu tersebut. Setelah dihitung, jumlah paket sabu yang tersisa ada 38 (tiga puluh delapan) paket.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WITA Tersangka mendengar suara ketukan pintu, lalu Saksi FRISKA bergegas membuka pintu dan mendapati ada 6 (enam) orang laki-laki yang merupakan anggota kepolisian Resor Muna yang langsung menanyakan kepada Saksi FRISKA “mana LA CALE?” kemudian anggota kepolisian Resor Muna itu masuk ke dalam kamar rumah itu, mengamankan Tersangka dan bertanya “mana barangmu?”, Tersangka menjawab “ada di depan kamar pak saya simpan di dalam gulungan tikar”, lalu anggota kepolisian Resor Muna bertanya lagi “berapa banyak kamu pegang barang?” dan Tersangka menjawab “48 (empat puluh delapan) pak tapi 10 (sepuluh) saya sudah pasang di SOR dengan di Kun-Kun jadi sisa tiga puluh delapan” kemudian polisi bertanya “darimana kamu dapat ini barang?” Tersangka menjawab “dari LA DIAN Pak”.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik makanan ringan bertuliskan “Roti Beta” didalamnya terdapat : 31 (tiga puluh satu) potongan pipet warna merah bergaris warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kecil berisi kristal bening diduga shabu, 1 (satu) potongan pipet warna merah bergaris warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kosong ukuran kecil, 6 (enam) potongan pipet warna merah bergaris warna putih. Selain itu, anggota kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A 57 warna biru dengan nomor sim card 0878-4021-6779.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa SYARIF RAMADAN Alias CALE Bin ACON (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026, bertempat di sebuah rumah beralamat di BTN Griya Lasalepa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari Tersangka SYARIF RAMADAN alias CALE bin ACON (selanjutnya disebut Tersangka) menerima pesan whatsapp dari seseorang yang diakui bernama DIAN dengan nama kontak “Wtn” dengan nomor +62 821-1991-0898 pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WITA. Pada waktu itu, Tersangka sedang berada di BTN Griya Lasalepa tepatnya di rumah tempat tinggal teman dekat (pacar) Tersangka. Dalam pesan whatapp tersebut Tersangka diarahkan oleh DIAN yang mengatakan “ko dimana?” lalu Tersangka menjawab “saya di BTN” kemudian dijawab lagi oleh DIAN “kamu mengarah mi ke bagian Watonea” (dalam bahasa Muna). Tersangka menyanggupi suruhan tersebut dan sekira pukul 16.00 WITA Tersangka menerima kiriman video dari DIAN lalu Tersangka menonton video yang menunjukkan sebuah lokasi yang harus didatangi Tersangka. Setelah itu, Tersangka mendapat telepon dari DIAN yang menjelaskan secara detail mengenai lokasi dalam video lalu DIAN mengatakan “ko perhatikan saja baik-baik pembungkus roti arah pohon pisang”. Selanjutnya, Tersangka menuju lokasi dan menemukan sebuah bungkus dengan tulisan “Roti Beta”, lalu Tersangka mengambil bungkus tersebut kemudian Tersangka meraba dari sisi bungkusan tersebut berisikan potongan-potongan pipet yang diduga merupakan paket sabu.
- Bahwa setelah Tersangka menginformasikan kepada DIAN telah mendapat paket sabu, kemudian DIAN mengarahkan Tersangka dengan mengatakan “kalau sudah, pergi pasang kita sepuluh titik” (dalam bahasa Muna). Tersangka menyanggupi arahan tersebut lalu Tersangka pergi ke rumah mengambil alat pancing Tersangka lalu menuju ke SOR La Ode Pandu dan menempelkan paket sabu sebanyak 4 (empat) titik kemudian Tersangka mengambil foto tempelan tersebut dan mengirim ke whatsapp DIAN kemudian tersangka lanjut untuk memancing ikan. Beberapa menit kemudian Tersangka mengarah ke KUN-KUN dan menempelkan paket sabu sebanyak 3 (tiga) titik kemudian mengambil foto tempelan dan Tersangka mengirim lagi ke whatsapp DIAN. Menjelang maghrib, Tersangka kembali menempelkan paket sabu di bagian Watonea bawah beralamat di Jln. Kontu Kowuna Kel. Fookuni Kec. Katobu Kab. Muna sebanyak 3 (tiga) titik kemudian mengambil foto tempelan dan Tersangka mengirim ke whatsapp DIAN setelah itu Tersangka pulang ke rumah untuk berbuka puasa.
- Bahwa sekira pukul 18.30 WITA, Tersangka pergi ke BTN Griya Lasalepa tepatnya ke rumah tempat tinggal Saksi FRISKA yang merupakan teman dekat (pacar) Tersangka, lalu Tersangka masuk ke dalam kamar bersama Saksi FRISKA. Beberapa saat kemudian, Saksi FRISKA pergi ke kamar mandi meninggalkan Tersangka seorang diri di dalam kamar. Setelah itu, Tersangka menuju ke motor Tersangka dan mengambil paket sabu dari dalam bagasi motor kemudian kembali ke dalam kamar untuk menghitung paket sabu tersebut. Setelah dihitung, jumlah paket sabu yang tersisa ada 38 (tiga puluh delapan) paket.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WITA Tersangka mendengar suara ketukan pintu, lalu Saksi FRISKA bergegas membuka pintu dan mendapati ada 6 (enam) orang laki-laki yang merupakan anggota kepolisian Resor Muna yang langsung menanyakan kepada Saksi FRISKA “mana LA CALE?” kemudian anggota kepolisian Resor Muna itu masuk ke dalam kamar rumah itu, mengamankan Tersangka dan bertanya “mana barangmu?”, Tersangka menjawab “ada di depan kamar pak saya simpan di dalam gulungan tikar”, lalu anggota kepolisian Resor Muna bertanya lagi “berapa banyak kamu pegang barang?” dan Tersangka menjawab “48 (empat puluh delapan) pak tapi 10 (sepuluh) saya sudah pasang di SOR dengan di Kun-Kun jadi sisa tiga puluh delapan” kemudian polisi bertanya “darimana kamu dapat ini barang?” Tersangka menjawab “dari LA DIAN Pak”.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik makanan ringan bertuliskan “Roti Beta” didalamnya terdapat : 31 (tiga puluh satu) potongan pipet warna merah bergaris warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kecil berisi kristal bening diduga shabu, 1 (satu) potongan pipet warna merah bergaris warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kosong ukuran kecil, 6 (enam) potongan pipet warna merah bergaris warna putih. Selain itu, anggota kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A 57 warna biru dengan nomor sim card 0878-4021-6779.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |