Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2026/PN Rah 1.DANIEL MARBUN, SH
2.IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, S.H., M.H.
3.SAHRIR, S.H., M.H.
4.DEDEN SYAH, S.H.
5.ABDUL SALAM NTANI, S.E., S.H., M.H.
6.AMIRA HASANAH, S.H.
ANDI RAHMANSYAH ALias ACO Bin PATTA ACING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1004/P.3.13/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL MARBUN, SH
2IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, S.H., M.H.
3SAHRIR, S.H., M.H.
4DEDEN SYAH, S.H.
5ABDUL SALAM NTANI, S.E., S.H., M.H.
6AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI RAHMANSYAH ALias ACO Bin PATTA ACING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa ANDI RAHMANSYAH ALias ACO Bin PATTA ACING pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di perairan Desa Tapuahi, Kec. Rumbia Tengah, Kab. Bombana, Prov. Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya di suatu tempat berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Raha daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, menyalahgunakan pengangkutan, dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang disubsidi dan atau Penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa program subsidi LPG tabung 3 Kg merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro, yang diberikan dan diawasi oleh pemerintah dalam rangka memastikan kelompok yang rentan secara ekonomi tetap dapat memanfaatkan dan memperoleh bahan bakar untuk kebutuhan rumah tangga dan kegiatan usaha produktif kecil dengan harga yang terjangkau;
  • Berawal ketika anggota Intel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra mendapat informasi dari masyarakat Bombana bahwa banyak tabung gas LPG 3 Kg berasal dari Kab. Bombana yang diperjualbelikan kepada masyarakat di Desa Maginti Kab. Muna Barat, kemudian Tim dari Subdit Gakkum Ditpolairud melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dan bekerja sama dengan Pos Airud Bombana dan Pos Airud Muna Barat, kemudian pada hari Senin tanggal 16 maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud melakukan patrol disekitar perairan Desa Tapuahi  Kec. Rumbia Tengah Kab. Bombana dan menemukan satu unit kapal body batang yang bertuliskan nama Adriansyah warna putih merah yang sedang membawa 150 (seratus lima puluh) tabung gas LPG 3 Kg dalam posisi kosong dan dari hasil introgasi terhadap tabung gas LPG 3 Kg yang di temukan diatas bodi batang adalah milik terdakwa ANDI RAHMANSYAH ALias ACO Bin PATTA ACING tersebut yang dibawa dan angkut dari Desa Maginti Kec. Maginti Kab. Muna Barat yang rencananya akan terdakwa tukar dan membeli tabung berisi gas LPG 3 Kg kepada masyarakat yang ada di Kab. Bombana, namun belum sempat ditukarkan terdakwa sudah lebih dulu diamankan oleh Tim  Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra;
  • Bahwa terdakwa memperoleh atau menukarkan tabung gas LPG 3 Kg sebelumnya dari beberapa orang masyarakat dan pedagang kios-kios yang berdomisili di Desa Tapuahi Kec. Rumbia Tengah Kab. Bombana yang terdakwa tidak kenal, kemudian terdakwa membeli  dari pengepul/pengumpul dan setelah terkumpul barulah terdakwa memuatnya menggunakan kapal bodi batang untuk dibawa dan dijual kembali ke Kec. Maginti Kab. Muna Barat,
  • Bahwa terdakwa ANDI RAHMANSYAH ALias ACO Bin PATTA ACING membeli gas LPG tabung 3 Kg dengan harga Rp.27.000.- (dua puluh  tujuh ribu rupiah), pertabungnya yang ditukar dengan tabung kosong di sekitar Kec. Rumbia Tengah Kab. Bombana dimana terdakwa baru 3 (tiga) kali melakukan pembelian yaitu:
  • Pertama di bulan Januari 2026 sebanyak  82 (delapan puluh dua) tabung gas LPG 3 Kg dengan harga sejumlah Rp.2.214.000.- (dua juta dua ratus empat belas ribu rupiah);
  • Kedua di bulan Februari sebanyak 103 (seratus tiga) tabung gas LPG 3 Kg dengan harga sejumlah Rp.2.781.000.- (dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
  • Ketiga pada bulan Maret 2026 sejumlah 150 (seratus lima puluh) tabung gas LPG 3 Kg kosong namun belum sempat terdakwa tukar dengan tabung LPG 3 Kg yang masih dalam posisi kosong, terdakwa sudah di amankan oleh petugas yang sedang melakukan patrol dan pemeriksaan.
  • Bahwa terdakwa menjual kembali tabung gas LPG 3 Kg di Desa Maginti kec. Maginti Kab. Muna Barat Prov. Sultra dengan harga penjualan Rp.35.000.-(tiga puluh lima ribu rupiah), dari hasil penjualan pertama sebanyak 82 (delapan puluh dua) tabung sebesar Rp. 2.870.000.- (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian yang kedua sebanyak 103 (seratus tiga) tabung sebesar Rp.3.605.000.- (tiga juta enam ratus lima ribu rupiah), dimana terdakwa mendapat keuntungan dari hasil penjualan pertama sejumlah Rp.656.000.- (enam ratus lima puluh enam) dan penjualan kedua sejumlah Rp.824.000.- (delapan ratus dua puluh empat) dan dikurangkan dengan biaya pengeluaran untuk BBM solar kapal sekitar 20 liter setiap pengangkutan  sejumlah Rp.200.000.- (dua ratus ribu) setiap kali pengangkutan;

              

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan pengangkutan dan jual beli gas LPG tabung 3 Kg bersubsidi tersebut telah dilakukannya sejak awal bulan Januari 2026 sampai bulan Maret 2026 dari daerah Kab. Bombana dengang tujuan penjualan di daerah Kab. Muna Barat dengan keuntungan bersih antara Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) hingga mencapai Rp.1.000.000.- (satu juta rupah) per satu kali kegiatan pengangkutan dan penjualan dan terdakwa baru 3 (tiga) kali melakukan pembelian dan pengangkutan gas LPG tabung 3 Kg dari Kab. Bombana;
  • Bahwa perbuatan terdakwa ANDI RAHMANSYAH ALias ACO Bin PATTA ACING membeli dan mengumpulkan gas LPG tabung 3 Kg bersubsidi dalam jumlah besar lalu menjualnya kembali keluar wilayah distribusi atau menjualnya kepihak yang tidak berhak, dimana sampai saat ini wilayah Kab. Muna Barat belum termasuk daerah yang menerima subsidi dan mendapat distribusi LPG Tabung 3 Kg, bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi oleh pemerintah :
  1. Keputusan Menteri ESDM Nomor : 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
  2. Peraturan Menteri ESDM Nomor :  28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 24A.
  3. Peraturan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 74 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 Kg untuk keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
  • Bahwa terdakwa ANDI RAHMANSYAH ALias ACO Bin PATTA ACING yang telah melakukan kegiatan pengangkutan penyaluran gas LPG tabung 3 Kg dan tata niaga migas dengan melakukan penjualan diluar wilayah pendistirubisian dan tidak sesuai peruntukkannya dengan menjual melebih harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang yang berdampak adanya potensi kelangkaan yang dapat merugikan masyarakat yang berhak.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam  Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya