| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/PDT.G/2016/PN Rah | WA ODE MUHAYA BIN PUANG SALECI. | 1.WA ODE ANDA. 2.WA ODE SINE. 3.SISILIA WA EBA 4.LA ODE MUKADAS 5.LA ODE SARDANI,A.Md,SP. |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Jan. 2016 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/PDT.G/2016/PN Rah | ||||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PETITUM
PRIMAIR. 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah yang berhak atas tanah a quo. 3.Menyatakan sah sertifikat HGB No.229/1996 atas nama penggugat. 4.Memerintahkan kepada Tergugat,I,II,III,dan IV untuk meninggalkan tanah Aquo. 5.Memerintahkan kepada Tergugat,I,II,III,dan IV untuk mengosongkan tanah berikut bangunan dan tanaman yang ada di atas lahan Aquo. 6.Menghukum tergugat V untuk membayar kerugian materil tanaman yang di tebang sejumlah RP.10.000.000. ( sepuluh juta rupiah). 7.Menghukum tergugat V untuk membayar kerugian imateril akibat menebang tanaman sehingga tidak dinikmati hasi9lnya oleh penggugat sejak bulan Februari 1997 sampai dengan sekarang tahun 2015 sejumlah Rp.108.900.000 ( seratus delapan juta sembilan ratus ribu rupiah ). 8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan,banding dan Kasasi. 9.Menghukum Para tergugat untuk membayar biaya perkara. SUBSIDAIR Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
