| Dakwaan |
------------- Bahwa terdakwa AHMAD SAHRUL FIANSAH Alias SAHRUL Bin ARMAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari rabu, tanggal 22 April 2026 sekira jam 10.10 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Kantor Dinas BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten buton utara Kel. Sarae Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 22 April 2026, sekira jam 07.00 WITA Terdakwa keluar dari rumah yang bertempat di desa eelahaji, Kec. Kulisusu, Kab. Buton Utara menuju rumah Saksi ACO bertempat di Kel. Sarea, Kec. Kulisusu, kab. Buton Utara kemudian tiba sekira jam 08.00 WITA dengan mengendarai sepeda motor Jupiter milik Terdakwa, setelah tiba dirumah Saksi ACO Terdakwa melihat lagi duduk depan rumahnya Terdakwa memarkir sepeda motor dan menghampiri Saksi ACO dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi ACO “kenapa ko tidak jalan muat mobilmu?” dan Saksi ACO menjawab “rusak aki saya abis kena kayu“ dan pada saat itu Terdakwa langsung mengatakan kepada Saksi ACO “tunggu dulu saya cekan aki dulu di rumah“ selanjutnya Terdakwa langsung pergi meninggal Saksi ACO menuju Kantor Dinas BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Buton Utara yang mana sebelum itu Terdakwa menyimpan dulu motor Terdakwa di bengkel lalu jalan kaki menuju Kantor Dinas BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Buton Utara pada sekira jam 10.00 WITA melalui pintu gerbang pagar bagian kanan masuk di pinggir pagar menuju belakang kantor parkiran mobil, selanjutnya pada jam sekira 10.10 WITA, Terdakwa melihat situasi keadaan tidak ada orang yang melihat, kemudian Terdakwa langsung mendekati Mobil Truk Tangki Air milik Kantor Dinas BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang pada saat itu terparkir di garasi, kemudian Terdakwa langsung ke bawah mobil dan mencabut aki mobil yang terpasang dengan cara membuka baut pada kepala aki dengan kedua tangan Terdakwa, setelah terbuka Terdakwa menurunkan aki satu persatu ke tanah, lalu Terdakwa mengangkat kedua aki tersebut menuju pagar tembok belakang kantor dan aki tersebut Terdakwa buang satu persatu ke sebelah pagar, setelah aki sudah berada di luar tepatnya dibelakang kantor Kesbang Pol Kab. Buton Utara, Terdakwa memanjat pagar untuk menyebrang dengan melompat pagar, kemudan langsung mengangkat aki satu dengan menggunakan tangan kiri dan satu pada tangan Terdakwa dengan dijinjit untuk menuju keluar, kemudian pada saat itu ada orang yang melihat Terdakwa lalu memotret dengan menggunakan handphone akan tetapi Terdakwa menghiraukannya dan tetap membawa 2 (dua) buah aki tersebut keluar menuju rumah Saksi ACO yang bertempat di Kel. Saraea, Kec. Kulisusu. Kab. Buton Utara dengan berjalan kaki dengan jarak kurang lebih 1 (satu) kilo meter untuk dijual aki tersebut, setelah tiba di rumah Saksi ACO, Terdakwa langsung memasang satu buah aki ke mobil truk milik Saksi ACO, setelah Saksi ACO membunyikan kendaraannya Terdakwa mengatakan kepada Saksi ACO “jangan dulu matikan biarkan dulu aki mengisi”, kemudian Saksi ACO turun dari mobil menuju depan rumahnya dan Saksi ACO mengatakan kepada Terdakwa “berapa harga yang ko mo kasikan saya?”, Terdakwa menjawab “kasi saja Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan aki yang satunyanya simpan saja dirumahta nanti kapan-kapan saya singga ambil” dan saat itu juga Saksi ACO masuk ke dalam mobil Saksi ACO dan mengambil uang dan menyerahkannya kepada Terdakwa uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) , setelah Terdakwa menerima uang Terdakwa meninggalkan Saksi ACO menuju bengkel yang tidak jauh untuk mengambil sepeda motor milik Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ke rumah saudara MADAN di Kel. Wandaka, Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara untuk membayar utang, lalu kembali ke bengkel dan disitulah Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian.
- Bahwa Terdakwa mengambil 2 (dua) buah aki mobil merek Yuasa 48D26R-N50 Kapsitas 12 V / 50 Ah warna merah putih tanpa sepengetahuan dan seijin pegawai Dinas BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kab. Buton Utara.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Dinas BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kab. Buton Utara mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp. 3.800.000,- (Tiga Juta Delapan ratus Ribu Rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa AHMAD SAHRUL FIANSAH Alias SAHRUL Bin ARMAN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP----------------------------------------------------------- |