| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 116/Pid.Sus/2025/PN Rah | 1.L.M MARDAN. R, S.H 2.D. RAMADHIANSYAH, S.H. |
MARGARETHA BREEMER Alias RITA Alias TAT Binti BREEMER | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 116/Pid.Sus/2025/PN Rah | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1701/P.3.13/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa MARGARETHA BREEMER Alias RITA Alias TAT Binti BREEMER pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira jam 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Butung-Butung Kecamatan Katobu Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
--------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira jam 20.00 WITA Saudara LA PALO menghubungi Terdakwa, dimana Terdakwa ditawari untuk mencabut paket shabu dan Terdakwa menerima tawaran tersebut. Keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira jam 10.00 WITA, saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan H. Agus Salim Kel. Laende Kec. Katobu Kab. Muna, lalu Terdakwa mendapat telepon dari Saudara LA PALO yang berkata “ko siap-siap mi nanti sebentar-sebentar jam-jam satu ko stand by mi dengan HP mu, karena sekarang-sekarang katanya da masih pasang berapa titik orangku.” Kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saudara LA PALO darimana shabu tersebut diperoleh, lalu Saudara LA PALO mengirimkan foto yang dikenali sebagai LA AL dari Paelangkuta, kemudian foto tersebut dihapus oleh Saudara LA PALO. Sekira jam 11.30 WITA Saudara LA PALO melalui telepon menyuruh Terdakwa bersiap-siap lalu menelepon kembali pada sekira jam 12.30 WITA, sehingga Terdakwa mencari motor untuk dipinjam, karena saat itu tidak ada motor di rumah Terdakwa. Terdakwa lalu mendatangi rumah saksi ROMI dan meminta saksi ROMI untuk mengantar Terdakwa dengan berkata “tolong antar saya ke bawah”, sehingga saksi ROMI membonceng Terdakwa menggunakan motor menuju ke Jalan H. Agus Salim, lalu ke arah pertokoan di Jalan Sudirman lalu menuju ke Alun-Alun Raha di Jalan Ahmad Yani. Sekira jam 13.30 WITA Saksi HIDAYAT yang merupakan Anggota Polri, pada saat itu melihat Terdakwa datang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dengan merek Yamaha Fino berwarna merah kombinasi hitam dengan nomor polisi DT 3638 FF yang dikendarai oleh saksi ROMI berhenti di depan mobil penjual buah yang berada di depan Alun-Alun Raha, dimana Terdakwa memeriksa gambar atau foto lokasi paket shabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok LA ICE berwarna ungu yang dikirimkan oleh Saudara LA PALO melalui aplikasi WhatsApp, namun gambar atau foto lokasi yang dikirimkan Saudara LA PALO kurang jelas sehingga Terdakwa meminta Saudara LA PALO mengirimkan gambar atau foto lokasi paket shabu yang lebih jelas, kemudian Terdakwa dan saksi ROMI Kembali berboncengan di sekitar Alun-Alun Raha sembari menunggu pesan dari Saudara LA PALO, setelah Terdakwa mendapat pesan dari Saudara LA PALO yang berisi gambar atau foto halaman depan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah tempat paket shabu diletakkan, kemudian Terdakwa dan saksi ROMI berboncengan menuju Laboratorium Kesehatan Daerah. Sementara itu, Saksi HIDAYAT masih melakukan pengintaian dengan bersembunyi di dalam mobil penjual buah di sekitar Alun-Alun Raha, melihat Terdakwa dan saksi ROMI memarkirkan motornya di depan box kontainer berwarna biru yang berada di sekitar Alun-Alun Raha, Terdakwa lalu turun dari motor dan berjalan menuju Tempat Sampah yang berada di halaman Laboratorium Kesehatan Daerah untuk mengambil paket shabu yang diperkirakan Terdakwa sudah diletakkan oleh Saudara LA PALO sebagaimana arahan Saudara LA PALO melalui aplikasi WhatsApp. Namun setelah beberapa menit mencari, Terdakwa tidak menemukan paket shabu dimaksud di dalam tempat sampah, sehingga Terdakwa kembali menuju motor saksi ROMI untuk pergi berboncengan, lalu saksi ROMI mengendarai motor melewati Alun-Alun menuju Kaendea lalu berbelok ke arah Hotel Berlian di Jalan Sukowati kemudian berbelok ke kiri menuju Jalan Wolter Monginsidi dan belok ke kanan menuju Kantor Kehutanan di Jalan Ahmad Yani, namun Terdakwa menyuruh saksi ROMI memutar balik untuk kembali menuju Alun-Alun Raha setelah menerima pesan WhatsApp dari Saudara LA PALO yang mengirimkan gambar atau foto lokasi paket shabu yang diletakkan di atas genset yang ada di depan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah. Setibanya di sekitar Alun-Alun Raha, Terdakwa menepuk bahu saksi ROMI untuk meminta saksi ROMI menghentikan motornya di depan box konter berwarna merah yang berada di depan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah, lalu Terdakwa turun dari motor saksi ROMI dan berjalan ke arah genset yang berada di halaman Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah, dan saksi ROMI pada saat itu langsung mengendarai motornya meninggalkan Terdakwa dan pergi menuju Wakadia. Kemudian Terdakwa menemukan bungkus rokok LA ICE berwarna ungu berisi paket shabu yang diletakkan di bawah papan berwarna putih di atas genset, lalu Terdakwa mengambil paket shabu tersebut. Saat Terdakwa hendak kembali, saksi HIDAYAT yang sudah mengintai Terdakwa kemudian mendekati Terdakwa, melihat saksi HIDAYAT mendekati Terdakwa, membuat Terdakwa saat itu berlari menuju bagian samping kiri Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah dan melempar bungkusan rokok LA ICE berwarna ungu berisi paket shabu tersebut ke rumput-rumput di sekitar Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah, namun saksi HIDAYAT berhasil mengejar dan menangkap Terdakwa. Setelah tertangkap, saksi HIDAYAT menanyakan apa yang dilempar oleh Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab telah membuang paket shabu, sehingga saksi HIDAYAT memerintahkan Terdakwa mengambil sendiri paket shabu yang sebelumnya dilemparkan. Selanjutnya saksi HIDAYAT mengarahkan Terdakwa untuk membuka bungkus rokok LA ICE berwarna ungu, setelah membuka bungkus rokok LA ICE berwarna ungu, ditemukan bungkusan tisu berisi satu sachet plastik bening ukuran sedang, yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik bening ukuran sedang lainnya berisi kristal bening jenis shabu. Kemudian saksi HIDAYAT menanyakan kepada Terdakwa darimana paket shabu diperoleh dan Terdakwa menjawab Terdakwa diarahkan untuk mengambil paket shabu oleh Saudara LA PALO. Selanjutnya saksi HIDAYAT mengamankan barang bukti bungkus rokok LA ICE berwarna ungu berisi paket shabu tersebut dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo A18 berwarna biru kombinasi putih milik Terdakwa, lalu saksi HIDAYAT menghubungi rekan dari Tim Lidik yaitu saksi AHMAD SYUKUR Bin LA SIALI serta saksi WIRAMAN ALMIA, S.IP., M.SI. Bin RAMSI selaku Camat Katobu agar datang ke TKP. Setibanya saksi AHMAD SYUKUR Bin LA SIALI dan saksi WIRAMAN ALMIA, S.IP., M.SI. Bin RAMSI selaku Camat Katobu di TKP, saksi HIDAYAT lalu memperlihatkan kepada saksi WIRAMAN ALMIA, S.IP., M.SI. Bin RAMSI selaku Camat Katobu surat perintah tugas dan barang bukti yang ditemukan dari penangkapan Terdakwa. Kemudian saksi HIDAYAT bersama dengan saksi AHMAD, saksi WIRAMAN, serta Tim Lidik dan Terdakwa mendatangi rumah saksi ROMI di Jalan S. Sukowati Kel. Laende Kec. Katobu Kab. Muna, namun saksi ROMI tidak berada di rumah. Selanjutnya saksi HIDAYAT bersama dengan saksi AHMAD, saksi WIRAMAN, serta Tim Lidik dan Terdakwa pergi menuju rumah Terdakwa. Setibanya di rumah Terdakwa, Tim Lidik melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya Terdakwa serta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Muna guna pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis shabu, Terdakwa tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----------------------------------------------------
1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 9,5524 gram yang diberi nomor barang bukti 4597/2025/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------
--------- Perbuatan Terdakwa MARGARETHA BREEMER Alias RITA Alias TAT Binti BREEMER tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa MARGARETHA BREEMER Alias RITA Alias TAT Binti BREEMER pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Butung-Butung Kecamatan Katobu Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira jam 20.00 WITA Saudara LA PALO menghubungi Terdakwa, dimana Terdakwa ditawari untuk mencabut paket shabu dan Terdakwa menerima tawaran tersebut. Keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira jam 10.00 WITA, saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan H. Agus Salim Kel. Laende Kec. Katobu Kab. Muna, lalu Terdakwa mendapat telepon dari Saudara LA PALO yang berkata “ko siap-siap mi nanti sebentar-sebentar jam-jam satu ko stand by mi dengan HP mu, karena sekarang-sekarang katanya da masih pasang berapa titik orangku.” Kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saudara LA PALO darimana shabu tersebut diperoleh, lalu Saudara LA PALO mengirimkan foto yang dikenali sebagai LA AL dari Paelangkuta, kemudian foto tersebut dihapus oleh Saudara LA PALO. Sekira jam 11.30 WITA Saudara LA PALO melalui telepon menyuruh Terdakwa bersiap-siap lalu menelepon kembali pada sekira jam 12.30 WITA, sehingga Terdakwa mencari motor untuk dipinjam, karena saat itu tidak ada motor di rumah Terdakwa. Terdakwa lalu mendatangi rumah saksi ROMI dan meminta saksi ROMI untuk mengantar Terdakwa dengan berkata “tolong antar saya ke bawah”, sehingga saksi ROMI membonceng Terdakwa menggunakan motor menuju ke Jalan H. Agus Salim, lalu ke arah pertokoan di Jalan Sudirman lalu menuju ke Alun-Alun Raha di Jalan Ahmad Yani. Sekira jam 13.30 WITA Saksi HIDAYAT yang merupakan Anggota Polri, pada saat itu melihat Terdakwa datang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dengan merek Yamaha Fino berwarna merah kombinasi hitam dengan nomor polisi DT 3638 FF yang dikendarai oleh saksi ROMI berhenti di depan mobil penjual buah yang berada di depan Alun-Alun Raha, dimana Terdakwa memeriksa gambar atau foto lokasi paket shabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok LA ICE berwarna ungu yang dikirimkan oleh Saudara LA PALO melalui aplikasi WhatsApp, namun gambar atau foto lokasi yang dikirimkan Saudara LA PALO kurang jelas sehingga Terdakwa meminta Saudara LA PALO mengirimkan gambar atau foto lokasi paket shabu yang lebih jelas, kemudian Terdakwa dan saksi ROMI Kembali berboncengan di sekitar Alun-Alun Raha sembari menunggu pesan dari Saudara LA PALO, setelah Terdakwa mendapat pesan dari Saudara LA PALO yang berisi gambar atau foto halaman depan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah tempat paket shabu diletakkan, kemudian Terdakwa dan saksi ROMI berboncengan menuju Laboratorium Kesehatan Daerah. Sementara itu, Saksi HIDAYAT masih melakukan pengintaian dengan bersembunyi di dalam mobil penjual buah di sekitar Alun-Alun Raha, melihat Terdakwa dan saksi ROMI memarkirkan motornya di depan box kontainer berwarna biru yang berada di sekitar Alun-Alun Raha, Terdakwa lalu turun dari motor dan berjalan menuju Tempat Sampah yang berada di halaman Laboratorium Kesehatan Daerah untuk mengambil paket shabu yang diperkirakan Terdakwa sudah diletakkan oleh Saudara LA PALO sebagaimana arahan Saudara LA PALO melalui aplikasi WhatsApp. Namun setelah beberapa menit mencari, Terdakwa tidak menemukan paket shabu dimaksud di dalam tempat sampah, sehingga Terdakwa kembali menuju motor saksi ROMI untuk pergi berboncengan, lalu saksi ROMI mengendarai motor melewati Alun-Alun menuju Kaendea lalu berbelok ke arah Hotel Berlian di Jalan Sukowati kemudian berbelok ke kiri menuju Jalan Wolter Monginsidi dan belok ke kanan menuju Kantor Kehutanan di Jalan Ahmad Yani, namun Terdakwa menyuruh saksi ROMI memutar balik untuk kembali menuju Alun-Alun Raha setelah menerima pesan WhatsApp dari Saudara LA PALO yang mengirimkan gambar atau foto lokasi paket shabu yang diletakkan di atas genset yang ada di depan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah. Setibanya di sekitar Alun-Alun Raha, Terdakwa menepuk bahu saksi ROMI untuk meminta saksi ROMI menghentikan motornya di depan box konter berwarna merah yang berada di depan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah, lalu Terdakwa turun dari motor saksi ROMI dan berjalan ke arah genset yang berada di halaman Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah, dan saksi ROMI pada saat itu langsung mengendarai motornya meninggalkan Terdakwa dan pergi menuju Wakadia. Kemudian Terdakwa menemukan bungkus rokok LA ICE berwarna ungu berisi paket shabu yang diletakkan di bawah papan berwarna putih di atas genset, lalu Terdakwa mengambil paket shabu tersebut. Saat Terdakwa hendak kembali, saksi HIDAYAT yang sudah mengintai Terdakwa kemudian mendekati Terdakwa, melihat saksi HIDAYAT mendekati Terdakwa, membuat Terdakwa saat itu berlari menuju bagian samping kiri Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah dan melempar bungkusan rokok LA ICE berwarna ungu berisi paket shabu tersebut ke rumput-rumput di sekitar Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah, namun saksi HIDAYAT berhasil mengejar dan menangkap Terdakwa. Setelah tertangkap, saksi HIDAYAT menanyakan apa yang dilempar oleh Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab telah membuang paket shabu, sehingga saksi HIDAYAT memerintahkan Terdakwa mengambil sendiri paket shabu yang sebelumnya dilemparkan. Selanjutnya saksi HIDAYAT mengarahkan Terdakwa untuk membuka bungkus rokok LA ICE berwarna ungu, setelah membuka bungkus rokok LA ICE berwarna ungu, ditemukan bungkusan tisu berisi satu sachet plastik bening ukuran sedang, yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik bening ukuran sedang lainnya berisi kristal bening jenis shabu. Kemudian saksi HIDAYAT menanyakan kepada Terdakwa darimana paket shabu diperoleh dan Terdakwa menjawab Terdakwa diarahkan untuk mengambil paket shabu oleh Saudara LA PALO. Selanjutnya saksi HIDAYAT mengamankan barang bukti bungkus rokok LA ICE berwarna ungu berisi paket shabu tersebut dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo A18 berwarna biru kombinasi putih milik Terdakwa, lalu saksi HIDAYAT menghubungi rekan dari Tim Lidik yaitu saksi AHMAD SYUKUR Bin LA SIALI serta saksi WIRAMAN ALMIA, S.IP., M.SI. Bin RAMSI selaku Camat Katobu agar datang ke TKP. Setibanya saksi AHMAD SYUKUR Bin LA SIALI dan saksi WIRAMAN ALMIA, S.IP., M.SI. Bin RAMSI selaku Camat Katobu di TKP, saksi HIDAYAT lalu memperlihatkan kepada saksi WIRAMAN ALMIA, S.IP., M.SI. Bin RAMSI selaku Camat Katobu surat perintah tugas dan barang bukti yang ditemukan dari penangkapan Terdakwa. Kemudian saksi HIDAYAT bersama dengan saksi AHMAD, saksi WIRAMAN, serta Tim Lidik dan Terdakwa mendatangi rumah saksi ROMI di Jalan S. Sukowati Kel. Laende Kec. Katobu Kab. Muna, namun saksi ROMI tidak berada di rumah. Selanjutnya saksi HIDAYAT bersama dengan saksi AHMAD, saksi WIRAMAN, serta Tim Lidik dan Terdakwa pergi menuju rumah Terdakwa. Setibanya di rumah Terdakwa, Tim Lidik melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya Terdakwa serta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Muna guna pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------------------------------
--------- Bahwa dalam hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu, Terdakwa tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan No. Lab : 2027/NNF/V/2025 Tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa, yang diketahui oleh WAHYU MARSUDI, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang pada pokoknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 9,5524 gram yang diberi nomor barang bukti 4597/2025/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
--------- Perbuatan Terdakwa MARGARETHA BREEMER Alias RITA Alias TAT Binti BREEMER tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
