Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Rah 1.PUPUT WIJAYA PUTRA, S.H, M.H.
1.YULIATININGSIH, S.H.
LA MUDA BIN LA KONDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-36/P.3.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUPUT WIJAYA PUTRA, S.H, M.H.
2YULIATININGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA MUDA BIN LA KONDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ASWAN ASKUN, SH., MH.Li.LA MUDA BIN LA KONDO
2La Ode Muhammad Ali Hamdani, SHLA MUDA BIN LA KONDO
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa LA MUDA BIN LA KONDO pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira Pukul 13.00 Wita atau pada waktu tertentu pada bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kel. Sidodadi Kec. Batalaiworu Kab. Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya, saksi korban Suharsono Bin Kasimun menggunakan sepeda motor dengan membawa jualan kelapa muda dengan gerobak dari rumah menuju ke depan Kantor Bupati Muna, kemudian setelah tiba di depan Kantor Bupati Muna, saksi korban Suharsono Bin Kasimun menyimpan gerobag tersebut lalu akan kembali pulang kerumahnya, namun  pada saat saksi korban Suharsono Bin Kasimun berada di atas motor dan hendak jalan menuju rumahnya, tiba-tiba saksi korban Suharsono Bin Kasimun melihat mobil Terdakwa melaju dengan kencang menuju ke arah saksi korban Suharsono Bin Kasimun, kemudian saksi korban Suharsono Bin Kasimun menghindar tetapi Terdakwa menabrak bagian belakang motor saksi korban Suharsono Bin Kasimun sehingga saksi korban Suharsono Bin Kasimun terhempas dari atas motor dan terjatuh ke dalam selokan/got. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban Suharsono Bin Kasimun mengalami luka-luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum No : 353/085/VER/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dr. Mursayada. D yang merupakan dokter pemeriksa pada RSUD dr.HLM.Baharuddin,M.Kes Raha, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Terdapat dua buah luka robek pada kepala bagian tengah, luka pertama berukuran 3 cmx 2 cm, batas tidak tegas, tepi tidak rata, luka kedua berukuran 1 cmx 0,5cm batas tidak tegas tepi tidak rata.
  2. Terdapat sebuah luka robek pada kepala sebelah kiri ukuran 1cm x 0,5cm, batas tidak tegas, tepi tidak rata.
  3. Tampak bengkak pada kepala sebelah kiri ukuran 4 cmx 3,5cm bentuk tidak teratur, warna sama dengan warna kulit di sekitarnya.

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya