| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/PDT.G/2015/PN Rah | H. LAUMMA | 1.HABIBI 2.H.ASMAWI. 3.HANAFI JUDA. 4.MUH.NASIR. |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Agu. 2015 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 10/PDT.G/2015/PN Rah | ||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | PETITUM
PRIMER: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR berupa tambak yang di kuasai para tergugat serta harta benda para tergugat, baik benda tetap maupun benda tidak tetap. 3. Menyatakan hukum bahwa luas lahan tambak + 39 HA adalah sah milik penggugat. 4. Menyatakan hukum bahwa tindakan yang di lakukan para tergugat adalah perbuatan melawan Hukum. 5. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil yang di alami penggugat dengan rincian sebagai berikut: a. Menghukum tergugat I untuk membayar kerugian materil yang dialami penggugat sebesar RP.111.580.000 ( sisa pembyaran )+ RP.24.000.000 ( biaya AMDAL) = Rp. 135.580.000 ( seratus tiga puluh lima juta lima ratus delapanpuluh ribu rupiah). b. Menghukum tergugat II untuk membayar kerugian materil yang dialami penggugat sebesar RP. 62.787.500 ( sisa pembayaran ) + RP. 24.000.000 ( biaya AMDAL ) = Rp.86.787.500 ( delapan puluh enam juta tujuh ratus delapn puluh tujuh rbu lima ratus rupiah ) c. Menghukum tergugat III untuk membyar kerugian materi yang dialami penggugat sebesar RP. 86.570.000 ( sisa pembyaran ) + RP. 24.000.000. ( biaya AMDAL ) = Rp. 110.570.000. ( seratus sepuluh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah). d. Menghukum tergugat IV untuk membayar kerugian materil yang di alami penggugat sebesar RP. 21.000.000. ( harga 25 jam kerja ) + RP. 24.000.000. ( biaya AMDAL )= RP. 45.000.000. ( empat puluh lima juta rupiah ). e. Menghukum tergugat I untuk membayar kerugian materil yang dialami penggugat sebesar RP. 75.000.000./ HA X 10 HA x 3 tahun = RP.2.250.000.000. ( dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah ). f. Menghukum tergugat II untuk membayar kerugian materil yang dialami penggugat sebesar RP.75.000.000/Ha x 10 Ha x 3 tahun = RP. 2.250.000.000 ( dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah ). g. Menghukum terguat III untuk membayar kerugian materil yang dialami penggugat sebesar RP. 75.000.000 /Ha x 10 x 3 tahun = RP. 2.250.000.000 ( dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah ). h. Menghukum tergugat IV untuk membayar kerugian materil yang dialami penggugat sebesar RP.75.000.000 / Ha x 2 Ha x 3 tahun = Rp.450.000 ( empat ratus lima puluh juta rupiah ). 6. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah ) perhari bila lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 7. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu ( uit Voerbaar BIJ voerraad ) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding. 8. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini. SUBSIDIER: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Raha CQ. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain ,mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. ( Ex AEque Et Bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
