Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2026/PN Rah MULIANI, S. Pd. LA SAUDI, S. Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2026/PN Rah
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MULIANI, S. Pd.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rusman Malik, S.H.MULIANI, S. Pd.
Termohon
NoNama
1LA SAUDI, S. Pd
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Termohon Pengampuan yang bernama LA SAUDI, S. Pd.   berada dalam keadaan tidak cakap melakukan perbuatan hukum karena menderitra gangguan kejiwaan yaitu Paranoid Skizofrenia sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Rumah Sakit Jiwa Prov. Sulawesi Tenggara;
  3. Menetapkan Termohon Pengampuan yang bernama LA SAUDI, S. Pd.  berada dibawah pengampuan (curatele);
  4. Menunjuk dan menetapkan Pemohon, yang bernama MULIANI, S. Pd.  sebagai Pengampu yang sah atas diri dan kepentingan hukum Termohon Pengampuan;
  5. Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku Pengampu untuk mewakili Termohon Pengampuan dalam segala tindakan hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan; 
  6. Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku Pengampu untuk mengurus seluruh kepentingan administrasi kepegawaian Termohon Pengampuan pada instansi Pemerintah yang berwenang;
  7. Memberikan keweangan kepada Pemohon selaku pengampu untuk mengurus, mengakses, melakukan perubahan data, menerima, mencairkan, memindahkan, dan/atau mengelola rekening perbankan atas nama Termohon Pengampuan pada bank manapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  8. Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku Pengampu untuk mengurus pembayaran gaji, tunjangan profesi guru (sertifikasi), tunjangan kinerja, memfaat pensiun, BPJS, Taspen, serta hak-hak keuangan lainya yang menjadi hak Termohon Pengampuan;
  9. Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku Pengampu untuk menandatangani dokumen, formular, surat pernyataan, dan dokumen administratife lainya yang diperlukan demi kepentingan Termohon Pengampuan;
  10. Memerintahkan Panitra Pengadilan Negeri Raha untuk memberikan Salinan resmi Penetapan ini kepada Pemohon setelah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  11. Membebakan baiaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak