| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan penyitaan terhadap tanah obyek sengketa;
- Menyatakan tanah seluas kurang lebih 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Jl Lumba-lumba Lrg Pasar Panjang Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas :
- Sebelah utara berbatasan dengan kintal Abdul Hamid;
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan kintal Syaparuddin;
- Sebelah barat berbatasan dengan kintal PT. Jatimber Indonusa;
Yang menjadi obyek dalam perkara ini adalah sah tanah milik ahli waris Alm. Muzurmini (Para Penggugat);
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai dan memiliki tanah sengketa tanpa hak dan tanpa sepengetahuan serta izin dari Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 150,000,000 (seratus lima puluh juta rupiah dengan rincian kerugian materil sebesar Rp 100,000,000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 50,000,000 (lima puluh juta rupih ) yang harus dibayarkan oleh tergugat sekaligus atau tunai setelah putusan ini telah berkuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang berada diatas tanah sengketa agar supaya keluar dan menyerahkan, meninggalkan, mengosongkan obyek tanah sengketa yang terletak di jalan Lumba-lumba lrg Pasar Panjang Kel. Laiworu Kec Katobu, Kab Muna tersebut tanpa syarat apapun juga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan isi putusan ini ;
- Memerintahkan Kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Raha.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Subsidier
Mohon putusan yang seadil-adilnya |