Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
42/Pid.Sus/2024/PN Rah | 1.La Ode Rubiani, S.H., M.H. 2.RAHMAT, S.H., M.H 3.L.M MARDAN. R, S.H 4.VARIAN JATI UTOMO, SH |
1.IRVAN Als. IPANG Bin RAPPE.L 2.FAUZAN Als. OPANG Bin RAPPE.L |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan | ||||||||||
Nomor Perkara | 42/Pid.Sus/2024/PN Rah | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-46/P.3.13/Eku.2/05/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa I IRVAN Alias IPANG Bin RAPPE.L bersama-sama dengan Terdakwa II FAUZAN Alias POSAN Bin RAPPE pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 ,bertempat di perairan pulau mandike kab.Muna Barat Prov. Sulawesi Tenggara pada kordinat 4º38’8”S122º28’53”E atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muna yang berwenang memeriksa dan mengadili,para terdakwa ” Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia” ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP---------------------------------------------------- SUBSIDAIR ----- Bahwa Terdakwa I IRVAN Alias IPANG Bin RAPPE.L bersama-sama dengan Terdakwa II FAUZAN Alias POSAN Bin RAPPE pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 ,bertempat di perairan pulau mandike kab.Muna Barat Prov. Sulawesi Tenggara pada kordinat 4º38’8”S122º28’53”E atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muna yang berwenang memeriksa dan mengadili,para terdakwa ”Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudidaya ikan kecil” ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Angka ke 34 UU No 6 Tahun 2023 tentang perpu pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 9 Undang-Undang RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |