Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
37/Pid.Sus/2024/PN Rah | 1.Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H. 2.VARIAN JATI UTOMO, SH |
LA RUSTAM BIN SYAMSUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pid.Sus/2024/PN Rah | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-39/P.3.13/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR -----Bahwa terdakwa LA RUSTAM BIN SYAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sek jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2023, bertempat di dalam rumah terdakwa di jalan Moji mohalo Kel. Wandaka Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah -----Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang.---------------------------- SUBSIDAIR -----Bahwa terdakwa LA RUSTAM BIN SYAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sek jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2023, bertempat di dalam rumah terdakwa di jalan Moji mohalo Kel. Wandaka Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang melakukan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan, -----Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang.--------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |