Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Rah 1.MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., MH
2.IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H.
LA ODE FANDRA INDRA HARJA ALIAS FANDRA BIN NASRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-33/P.3.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., MH
2IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA ODE FANDRA INDRA HARJA ALIAS FANDRA BIN NASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa Terdakwa La Ode Fandra Indra Harja Alias Fandra Bin Nasri pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2023 sekitar jam 02.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Desember  tahun 2023, atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Kalibu Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu terhadap sdr. La Ode Aswat dan sdr. Atmin

----------Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan penganiayaan berat telah direncanakan terlebih dahulu sehingga melukai sdr.. Atmin dan sdr. La Ode Aswat. Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, sdri. Dwida Alias Juida mengalami sejumlah luka sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 400/731/137/IGD/VER/XII/2023 tanggal 17 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Mersy, dokter pada RSUD Buton Utara, atas nama La Ode Aswat, dengan Kesimpulan : Telah memeriksa seorang Laki-Laki yang menurut polisi bernama La Ode Aswat, umur 44 tahun, dengan alamat Desa Kalibu, Kec. Kulisusu, Kab. Buton Utara. Pada pemeriksaan ditemukan luka akibat kekerasan benda tajam berupa luka terbuka pada leher bagian belakang. Akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu dan Visum et Repertum Nomor : 400/731/138/IGD/VER/XII/2023 tanggal 17 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Mersy, dokter pada RSUD Buton Utara, atas nama Atmin, dengan Kesimpulan : Telah memeriksa seorang Laki-Laki yang menurut polisi bernama Atmin, umur 37 tahun, dengan alamat Desa Kalibu, Kec. Kulisusu, Kab. Buton Utara. Pada pemeriksaan ditemukan luka akibat kekerasan benda tajam berupa luka terbuka pada kepala sisi kanan. Akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------
 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa La Ode Fandra Indra Harja Alias Fandra Bin Nasri pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2023 sekitar jam 02.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Desember  tahun 2023, atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Kalibu Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap sdr. La Ode Aswat dan sdr. Atmin,

----------Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan penganiayaan berat telah direncanakan terlebih dahulu sehingga melukai sdr.. Atmin dan sdr. La Ode Aswat. Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, sdri. Dwida Alias Juida mengalami sejumlah luka sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 400/731/137/IGD/VER/XII/2023 tanggal 17 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Mersy, dokter pada RSUD Buton Utara, atas nama La Ode Aswat, dengan Kesimpulan : Telah memeriksa seorang Laki-Laki yang menurut polisi bernama La Ode Aswat, umur 44 tahun, dengan alamat Desa Kalibu, Kec. Kulisusu, Kab. Buton Utara. Pada pemeriksaan ditemukan luka akibat kekerasan benda tajam berupa luka terbuka pada leher bagian belakang. Akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu dan Visum et Repertum Nomor : 400/731/138/IGD/VER/XII/2023 tanggal 17 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Mersy, dokter pada RSUD Buton Utara, atas nama Atmin, dengan Kesimpulan : Telah memeriksa seorang Laki-Laki yang menurut polisi bernama Atmin, umur 37 tahun, dengan alamat Desa Kalibu, Kec. Kulisusu, Kab. Buton Utara. Pada pemeriksaan ditemukan luka akibat kekerasan benda tajam berupa luka terbuka pada kepala sisi kanan. Akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu

--------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya