Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Rah 1.DANIEL MARBUN, SH
2.D. RAMADHIANSYAH, S.H.
3.DEDEN SYAH, S.H.
4.AMIRA HASANAH, S.H.
JUSNIATI Alias JUS Binti ANDI AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-528/P.3.13/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL MARBUN, SH
2D. RAMADHIANSYAH, S.H.
3DEDEN SYAH, S.H.
4AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSNIATI Alias JUS Binti ANDI AHMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

 

--Bahwa Terdakwa JUSNIATI ALIAS JUS BINTI ANDI (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada sekitar bulan Januari sampai dengan bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat di area Mobile Marketing Syariah (MMS) Parigi, PT.Bank BTPN Syariah wilayah Kab. Muna atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa Terdakwa merupakan Pekerja pada Perusahaan PT.Bank BTPN Syariah, Tbk sebagai Community Officer (CO) sejak tahun 2022, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor : 189/CHC/SPK/22 yang dibuat dan ditandatangani Oleh Reny Rosaly Suroyo selaku Resourching Manager dan Iqbal Agung Laksono selaku Resourching Ofiicer  bersama dengan Jusnianti selaku Pekerja, pada tanggal 4 November 2022;
  • Bahwa Terdakwa merupakan Comunity Officer (CO) di beberapa kecamatan wilayah Kabupaten Muna yakni Kec. Kontukowuna, Kec. Kabangka, Kec. Kabawo, Kec. Parigi, Kec. Tongkuno, Kec. Marobo dan Kec. Bone;
  • Bahwa Comunity Oficer (CO) memilki tugas dan tanggung jawab sesuai sebagai berikut :
  • Mencari Nasabah dengan membentuk kelompok dengan jumlah orang minimal 5 (lima) orang maksimal 25 (dua puluh lima) orang di wilayah yang telah ditentukan;
  • Melakukan survei terhadap calon nasabah meliputi wawancara, menilai kelayakan usaha calon nasabah dan kondisi rumah calon nasabah;
  • Setelah dinyatakan layak, maka CO melakukan pengimputan ke sistem Aplikasi PT. Bank BTPN Syariah.Tbk mengenai jumlah, tenor serta beberapa dokumen sebagai persyaratan untuk divalidasi oleh Busines Manager (BM) yakni foto KTP Nasabah, data usaha Nasabah, foto nasabah di usahanya, pengajuan nasabah dan kemampuan bayar nasabah;
  • Setelah keluar Formulir Rencana Pencairan (FRP) dari Aplikasi TERRA yakni sistem Aplikasi yang digunakan untuk pencatatan transaksi finansial dan non finansial MMS yang dapat diakses langsung melalui telepon seluler atau tablet, kemudian formulir tersebut naik ke Aplikasi AGENDA yang berisikan nominal Pencairan Nasabah, kemudian Comunity Officer (CO) Meprint Out Blangko Formulir Aplikasi Permohonan dan Pembiayaan dan Pembukuan Rekening (AP3R); 
  • Setelah uang dikeluarkan oleh Terdakwa selaku Personal Incers Cas (PIC) kas dan PIC lemari Besi, maka uang diberikan kepada CO untuk disalurkan kepada nasabah;
  • Kemudian CO Melakukan Pencairan dan Pembayaran Kepada Nasabah Sesuai dengan Jumlah Permohonan kemudian Memasukkan data ke Aplikasi TERRA pada sistem Pertemuan Rutin Sentra (PRS);
  • CO melakukan penagihan serta menerima angsuran dari nasabah, dimana setiap penagihan atau jatuh tempo nasabah menandatangani di buku tepat atau buku angsuran tabungan yang dipegang oleh nasabah sebagai bukti bahwa nasabah telah membayar angsuran atau menabung, kemudian CO melakukan pengimputan di dalam sistem sesuai dengan jumlah angsuran yang diterima dari nasabah dan CO melakukan penagihan sampai lunas).
  • Memasukkan data hasil Penagihan kepada Aplikasi TERRA pada sitem PRS;

 

  • Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugasnya mengkoordinir atau membawahi 18 (delapan belas) Kelompok yakni Kelompok Tapi-tapi I , Tapi-tapi II, Tapi-tapi III, Tapi-Tapi IV, Tapi-tapi V, Tapi-tapi VI, Tapi-Tapi VII, Tapi-tapi Satu, Tapi-tapi Hasriani, Tapi-tapi Maisaroh II, Tapi-tapi Maisaro, Marobo I, Marobo II, Marobo Pantai, Waroda, Waroda Aa, Wapoale I, Wasolangka, Bersinar Wasolangka dan Laiba;
  • Bahwa Terdakwa telah mengajukan pembiayaan dengan menggunakan data 9 (sembilan) Nasabah lama yang sudah lunas atau Nasabah yang tidak mengajukan pembiayaan kembali, dengan melampirkan dokumen berupa foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK), kemudian melakukan pengimputan pembiayaan Nasabah melalui Aplikasi Terra, setelah disetujui oleh Branch Manager (BM), Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Nasabah bahwa dapat mengupload persyaratan dokumen pembiayaan berupa Foto KTP dan Foto Nasabah di tempat usaha sebagai bukti telah dilakukan Survei dan Wawancara ke dalam sistem, dengan memberikan informasi kepada Nasabah bahwa proses tersebut sebagai persyaratan adanya revisi dokumen di kantor pusat, Kemudian Terdakwa meminta petugas lain atau Nasabah lain untuk menandatangani dokumen pembiayaan berupa Aplikasi Permohonan dan Pembiayaan dan Pembukuan Rekening (AP3R), selanjutnya sebagai bukti bahwa telah dilakukan pencairan pembiayaan kepada 9 (sembilan) Nasabah maka Terdakwa mengimputnya ke sistem yaitu :
  • Mengupload foto Akad pada foto pencairan sebagai bukti bahwa pencairan telah dilakukan;
  • Mengambil foto nasabah lain yang diminta untuk memegang uang pencairan pembiayaan yang akan disalahgunakan oleh Terdakwa;
  • Mengunggah foto tersebut kedalam sistem seolah-olah Nasabah sudah menerima uang pencairan pembiayaan;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menyetorkan uang tabungan pokok sebesar 10% seolah-olah Nasabah telah menerima uang pencairan pembiayaan, kemudian Terdakwa melakukan pembayaran angsuran sesuai jadwal PRS yang telah ditentukan, namun setelah dikonfirmasi bahwa 9 (sembilan) Nasabah tersebut tidak pernah mengajukan permohonan pembiayaan siklus lanjutan melalui Terdakwa dan tidak pernah menerima uang pencairan pembiayaan dari Terdakwa;
  • Bahwa nama-nama dari 9 (sembilan) Nasabah yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengajukan permohonan pembiayaan ke  PT. Bank BTPN Syariah yakni :
  • Bulan juli tahun 2025 :
  1. Terdakwa mengajukan pinjaman Pembiayaan ke Bank BTPN Syariah di sentra Kawite-wite III sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah) menggunakan nama Hariamin dan dicairkan pada tanggal 14 Juli 2025;
  2. Terdakwa mengajukan pinjaman Pembiayaan ke Bank BTPN Syariah di sentra Kawite-wite ENQM sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah) menggunakan nama Ome dan dicairkan pada tanggal 14 Juli 2025;
  3. Terdakwa mengajukan pinjaman Pembiayaan ke Bank BTPN Syariah di sentra Kawite-wite ENQM sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah) menggunakan nama Sitti dan dicairkan pada tanggal 14 Juli 2025;
  4. Terdakwa mengajukan pinjaman Pembiayaan ke Bank BTPN Syariah di sentra Kawite-wite III sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah) menggunakan nama Imu Izra dan pembiayaan tersebut dicairkan pada tanggal 28 Juli 2025;
  • Bulan Agustus 2025 :
  1. Terdakwa mengajukan pinjaman Pembiayaan ke Bank BTPN Syariah di sentra Marobo II sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah) menggunakan nama Kasma dan pembiayaan tersebut dicairkan pada tanggal 26 Agustus 2025;
  2. Terdakwa mengajukan pinjaman Pembiayaan ke Bank BTPN Syariah di sentra Marobo II sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah) menggunakan nama Ratna dan pembiayaan tersebut dicairkan pada tanggal 26 Agustus 2025;
  3. Terdakwa mengajukan pinjaman Pembiayaan ke Bank BTPN Syariah di sentra Marobo II sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah) menggunakan nama Wa Abe dan pembiayaan tersebut dicairkan pada tanggal 26 Agustus 2025;
  4. Terdakwa mengajukan pinjaman Pembiayaan ke Bank BTPN Syariah di sentra Marobo II sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah) menggunakan nama Narni dan pembiayaan tersebut dicairkan pada tanggal 26 Agustus 2025;
  5. Terdakwa mengajukan pinjaman Pembiayaan ke Bank BTPN Syariah di sentra Kawite-Wite I sebesar Rp.6.000.000 (Enam juta rupiah) menggunakan nama Fiana dan pembiayaan tersebut dicairkan pada tanggal 8 September 2025;

 

  • Bahwa Saksi AFI NASTI ARDIYANTO selaku Tim Investigator atau Pemeriksa pada PT. Bank BTPN Syariah.Tbk melakukan konfirmasi kepada nama-nama yang tersebut diatas, namun nama-nama tersebut diatas tidak mengajukan pinjaman pembiayaan ke Bank BTPN Syariah dan dalam sistem aplikasi  telah dialukan pelunasan oleh Terdakwa dengan mengansur, namun pada saat dilakukan Pemeriksaan Terdakwa belum melunasi pinjaman pembiayaan tersebut melainkan masih mengansur;
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil investigasi MMS Parigi/W2291/Area Muna oleh tim Investigator atau Pemeriksa pada PT. Bank BTPN Syariah.Tbk, tanggal 09 Oktober 2025 ditemukan kecurangan yang telah dilakukan Terdakwa yaitu :

•    Pembiayaan fiktif berjumlah 9 (sembilan) Nasabah dengan kerugian aktual sebesar Rp.39.458.096 (Tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh delapan ribu sembilan puluh enam rupiah) hasil tersebut diperoleh dari total 9 (sembilan) Nasabah yang diajukan Pembiayaan fiktif yang diajukan Terdakwa yang telah disetujui dikurangi dengan jumlah keseluruhan angsuran yang telah disetor atau dibayarkan;

 

------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dan

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa JUSNIATI ALIAS JUS BINTI ANDI (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada sekitar bulan Januari sampai dengan bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat di area Mobile Marketing Syariah (MMS) Parigi, PT.Bank BTPN Syariah wilayah Kab. Muna atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa merupakan Pekerja pada Perusahaan PT.Bank BTPN Syariah, Tbk sebagai Community Officer (CO) sejak tahun 2022, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor : 189/CHC/SPK/22 yang dibuat dan ditandatangani Oleh Reny Rosaly Suroyo selaku Resourching Manager dan Iqbal Agung Laksono selaku Resourching Ofiicer  bersama dengan Jusnianti selaku Pekerja, pada tanggal 4 November 2022;
  • Bahwa Terdakwa merupakan Comunity Officer (CO) di beberapa kecamatan wilayah Kabupaten Muna yakni Kec. Kontukowuna, Kec. Kabangka, Kec. Kabawo, Kec. Parigi, Kec. Tongkuno, Kec. Marobo dan Kec. Bone;
  • Bahwa Comunity Oficer (CO) memilki tugas dan tanggung jawab sesuai sebagai berikut :
  • Mencari Nasabah dengan membentuk kelompok dengan jumlah orang minimal 5 (lima) orang maksimal 25 (dua puluh lima) orang di wilayah yang telah ditentukan;
  • Melakukan survei terhadap calon nasabah meliputi wawancara, menilai kelayakan usaha calon nasabah dan kondisi rumah calon nasabah;
  • Setelah dinyatakan layak, maka CO melakukan pengimputan ke sistem Aplikasi PT. Bank BTPN Syariah.Tbk mengenai jumlah, tenor serta beberapa dokumen sebagai persyaratan untuk divalidasi oleh Busines Manager (BM) yakni foto KTP Nasabah, data usaha Nasabah, foto nasabah di usahanya, pengajuan nasabah dan kemampuan bayar nasabah;
  • Setelah keluar Formulir Rencana Pencairan (FRP) dari Aplikasi TERRA yakni sistem Aplikasi yang digunakan untuk pencatatan transaksi finansial dan non finansial MMS yang dapat diakses langsung melalui telepon seluler atau tablet, kemudian formulir tersebut naik ke Aplikasi AGENDA yang berisikan nominal Pencairan Nasabah, kemudian Comunity Officer (CO) Meprint Out Blangko Formulir Aplikasi Permohonan dan Pembiayaan dan Pembukuan Rekening (AP3R); 
  • Setelah uang dikeluarkan oleh Terdakwa selaku Personal Incers Cas (PIC) kas dan PIC lemari Besi, maka uang diberikan kepada CO untuk disalurkan kepada nasabah;
  • Kemudian CO Melakukan Pembayaran Kepada Nasabah Sesuai dengan Jumlah Permohonan kemudian Memasukkan data ke Aplikasi TERRA pada sistem Pertemuan Rutin Sentra (PRS);
  • CO melakukan penagihan serta menerima angsuran dari nasabah, dimana setiap penagihan atau jatuh tempo nasabah menandatangani di buku tepat atau buku angsuran tabungan yang dipegang oleh nasabah sebagai bukti bahwa nasabah telah membayar angsuran atau menabung, kemudian CO melakukan pengimputan di dalam sistem sesuai dengan jumlah angsuran yang diterima dari nasabah dan CO melakukan penagihan sampai lunas).
  • Memasukkan data hasil Penagihan kepada Aplikasi TERRA pada sitem PRS;

 

  • Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugasnya mengkoordinir atau membawahi 18 (delapan belas) Kelompok yakni Kelompok Tapi-tapi I , Tapi-tapi II, Tapi-tapi III, Tapi-Tapi IV, Tapi-tapi V, Tapi-tapi VI, Tapi-Tapi VII, Tapi-tapi Satu, Tapi-tapi Hasriani, Tapi-tapi Maisaroh II, Tapi-tapi Maisaro, Marobo I, Marobo II, Marobo Pantai, Waroda, Waroda Aa, Wapoale I, Wasolangka, Bersinar Wasolangka dan Laiba;

 

  • Bahwa Terdakwa telah menerima dokumen pengajuan pembiayaan dari 19 (Sembilan belas) nasabah berupa KTP dan KK yang telah dilakukan survey, wawancara, mengambil foto nasabah ditempat usaha dan foto selfie bersama nasabah dengan menggunakan tablet, kemudian Terdakwa mengajukan pembiayaan atas 19 (Sembilan belas) nasabah dengan melakukan penginputan pembiayaan nasabah melalui Aplikasi Terra, kemudian pengimputan tersebut disetujui oleh Busines Manager (BM), selanjutnya sebagai bukti bahwa telah dilakukan pencairan pembiayaan kepada 19 (Sembilan belas) nasabah, kemudian Terdakwa melaporkanya melalui sistem yakni :
  • Mengambil foto nasabah dengan memegang uang sesuai ketentuan;
  • Meminta nasabah untuk menandatangani dokumen permohonan pembiayaan dan pembukaan rekening (AP3R) dan Akad Pembiayaan disentra tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Menyetorkan uang tabungan pokok sebesar 10%, seolah-olah Nasabah telah menerima uang pencairan pembiayaan, kemudian Terdakwa melakukan pembayaran angsuran sesuai jadwal PRS (Pertemuan Rutin Sentra) yang telah ditentukan.
  • Bahwa nama-nama dari 21 (Dua puluh satu) Nasabah yang uang pencairan pembiayaan dari PT. Bank BTPN Syariah disalahagunakan oleh Terdakwa yakni :
  • Bulan Januari 2025 :
  1. Saudari Defianti mengajukan pinjaman di sentra Kawite-wite I sebesar Rp 6.000.000 (Enam juta rupiah) (dalam sistem) dan di cairkan pada tanggal 27 Januari 2025, namun Terdakwa hanya menyerahkan sebesar Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah) kepada Defianti;
  • Bulan Mei 2025 :
  1. Saudara Jusmin mengajukan pinjaman di sentra Kawite-Wite IV sebesar Rp 6.000.000 (Enam juta rupiah) dan dicairkan pada tanggal 19 Mei 2025, namun Terdakwa tidak menyerahakan uang pencairan tersebut kepada Jusmin;
  2. Saudari Justina mengajukan pinjaman di sentra Kawite-Wite IV sebesar Rp 5.000.000 (Enam juta rupiah) dan dicairkan pada tanggal 19 Mei 2025, namun Terdakwa tidak menyerahakan uang pencairan tersebut kepada Justina;
  • Bulan Juni 2025 :
  1. Saudari Ferawati mengajukan pinjaman di sentra Kawite-wite ENQM sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) (dalam sistem) dan dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025, namun Terdakwa hanya menyerahakan Rp.4.000.000 kepada Ferawati;
  2. Saudari Siriwang mengajukan pinjaman di sentra Marobo I sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) dan dicairkan pada  tanggal 3 Juni 2025, namun Terdakwa tidak menyerahakan uang pencairan tersebut kepada Siriwang;
  • Bulan Juli 2025 :
  1. Saudari Nurda mengajukan pinjaman di sentra Marobo I sebesar Rp 6.000.000 (Enam juta rupiah) dan dicairkan pada tanggal 1 Juli 2025, namun Terdakwa tidak menyerahakan uang pencairan tersebut kepada Nurda;
  2. Saudari Rusniya mengajukan pinjaman di sentra Kawite-Wite ENQM sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan dicairkan pada tanggal 14 Juli 2025, namun Terdakwa tidak menyerahakan uang pencairan tersebut kepada Rusniya;
  3. Saudari Putri L mengajukan pinjaman di sentra Kawite-Wite III sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan dicairkan pada tanggal 28 Juli 2025, namun Terdakwa tidak menyerahakan uang pencairan tersebut kepada Putri L;
  4. Saudari Wa Miluna mengajukan pinjaman di sentra Rezki Walambeno Wite sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah) dan dicairkan pada tanggal 28 Juli 2025, namun Terdakwa tidak menyerahakan uang pencairan tersebut kepada Wa Miluna;
  5. Saudari Wa Ani mengajukan pinjaman di sentra Rezki Walambeno Wite sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan dicairkan tanggal 28 Juli 2025, namun Terdakwa tidak menyerahakan uang pencairan tersebut kepada Wa Ani;
  • Bulan Agustus 2025 :
  1. SaudarI Dinar mengajukan pinjaman di sentra Marobo I sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan dicairkan pada tanggal 12 Agustus 2025, namun Terdakwa tidak menyerahakan uang pencairan tersebut kepada Dinar;
  2. Saudari Mimi mengajukan pinjaman di sentra Marobo I sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan dicairkan pada tanggal 12 Agustus 2025, namun Terdakwa tidak menyerahakan uang pencairan tersebut kepada Mimi;
  3. Saudara Suharmin mengajukan pinjaman di sentra Marobo I sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan dicairkan pada tanggal 12 Agustus 2025, namun Terdakwa tidak menyerahakan uang pencairan tersebut kepada Suharmin;
  4. Saudari Suti mengajukan pinjaman di sentra Marobo I sebesar Rp 2.000.000 (Dua juta rupiah) dan dicairkan pada tanggal 12 Agustus 2025, namun Terdakwa tidak menyerahakan uang pencairan tersebut kepada Suti;
  5. Saudari Si Tima mengajukan pinjaman di sentra Marobo I sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah) dan dicairkan pada tanggal 12 Agustus 2025, namun Terdakwa tidak menyerahakan uang pencairan tersebut kepada Si Tima;
  6. Saudari Si Ape mengajukan pinjaman di sentra Marobo I sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan dicairkan pada  tanggal 12 Agustus 2025, namun Terdakwa tidak menyerahakan uang pencairan tersebut kepada Si Ape;
  7. Saudari Si Gebi mengajukan pinjaman di sentra Marobo I sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan dicairkan pada tanggal 12 Agustus 2025, namun Terdakwa tidak menyerahakan uang pencairan tersebut kepada Si Gebi;
  8. Saudari Santi mengajukan pinjaman di sentra Marobo I sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan dicairkan pada tanggal 12 Agustus 2025, namun Terdakwa tidak menyerahakan uang pencairan tersebut kepada Santi;
  9. Saudari Mardia mengajukan pinjaman di sentra Marobo I sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan dicairkan pada tanggal 26 Agustus 2025, namun Terdakwa tidak menyerahakan uang pencairan tersebut kepada Mardia;
  10. Saudari Yuni mengajukan pinjaman di sentra Kawite-Wite IV sebesar Rp 6.000.000 (Enam juta rupiah) dan dicairkan pada tanggal 8 September 2025, namun Terdakwa tidak menyerahakan uang pencairan tersebut kepada Yuni;
  11. Saudari Hadewi mengajukan pinjaman di sentra Kawite-Wite ENQM sebesar Rp.6.000.000 (Enam juta rupiah) dan dicairkan pada tanggal 8 September 2025, namun Terdakwa tidak menyerahakan uang pencairan tersebut kepada Hadewi;

 

Kemudian Saksi AFI NASTI ARDIYANTO selaku tim Investigator atau Pemeriksa pada PT. Bank BTPN Syariah.Tbk melakukan Investigasi dan nama-nama yang tersebut diatas benar mengajukan pinjaman pembiayaan pada PT. Bank BTPN Syariah.Tbk, namun setelah cair, Terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada nama-nama tersebut diatas dan/atau Terdakwa hanya menyerahkan sebagian;

 

  • Bahwa berdasarkan laporan hasil investigasi MMS Parigi/W2291/Area Muna oleh tim Investigator atau Pemeriksa pada PT. Bank BTPN Syariah.Tbk, tanggal 09 Oktober 2025 ditemukan kecurangan yang telah dilakukan Terdakwa yaitu :
  • Penyalahgunaan pencairan pembiayaan berjumlah 21 (dua puluh satu) Nasabah, sehingga diperoleh total kerugian perusahaan sebesar Rp.68.755.993 (Enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah), hasil tersebut diperoleh dari jumlah total yang penyelahgunaan seluruh pencairan pembiayaan Nasabah berjumlah 19 (sembilan belas) orang sebesar Rp.66.259.993 (Enam puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) dan Penyalahgunaan sebagian pencairan pembiayaan Nasabah berjumlah 2 (dua) orang sebesar Rp.2.496.000 (Dua juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang telah dikurangi dengan jumlah keseluruhan angsuran yang telah disetor atau dibayarkan;

 

------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya