| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
19/Pdt.G/2025/PN Rah |
| Tanggal Surat |
Senin, 08 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | La ode Muhamad Safarudin, S.H | La Bahari |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Wa Saena | | 2 | Eko Bowosantoso |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AYDIT SALEH. S.H | Wa Saena | | 2 | AYDIT SALEH. S.H | Eko Bowosantoso |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Pemerintah Repoblik Indonesia Cq. Kementrian Agraria Repoblik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Repoblik Indonesia Cq. Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara Cq. Kantor Pertanahan /BPN Kabupaten Muna. |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima serta mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan secara Syah bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II dengan menerbitkan sertifikat Hak Milik diatas tanah Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan batal demi hukum semua bentuk perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan sebelumnya baik lisan maupun tulisan.
- Menyatakan obyek tanah seluas 5680 m2 dalam perkara a quo adalah syah milik Penggugat.
- Menyatakan segala produk hukum atau alas hak atas penerbitan sertifikat Hak Milik Nomor: 163 seluas 5680 m2 atas nama Jakon yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Turut Tergugat adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak atau menguasai obyek tanah seluas 5680 m2 untuk mengembalikan dan menyerahkan obyek tanah tersebut secara lasia kepada Penggugat dalam keadaan aman tanpa beban dan tanggungan apapun serta tanpa syarat bila perlu dengan bantuan Alat Negara.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil dan imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (incraht)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan ini
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorrad) meskipun ada verzet, Banding maupun Kasasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |