Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2026/PN Rah 1.DANIEL MARBUN, SH
2.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
3.AMIRA HASANAH, S.H.
SULHAM Alias SUL Bin HALIMUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1632/P.3.13/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL MARBUN, SH
2BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
3AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULHAM Alias SUL Bin HALIMUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa SULHAM Alias SUL Bin HALIMUDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dan bersekutu dengan KADARMAN alias LA KADU bin JOHO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di tower atau site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke yang terletak di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi MISRIY (dilakukan penuntutan secara terpisah), yang berprofesi sebagai penampung/pembeli barang bekas/rongsokan, mendatangi rumah Saksi KADARMAN  di Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, untuk memperlihatkan 2 (dua) contoh kabel berisi tembaga kepada Saksi KADARMAN  serta berkata “carikan saya jenis kabel begini”. Bahwa beberapa hari kemudian, Saksi MISRIY kembali bertemu dengan Saksi KADARMAN  dan menyampaikan “ada itu tower sudah tidak aktif di Laangke banyak kabelnya, curikan kita, saya beli itu kabel biar banyak nanti saya beli Rp120.000 satu kilo”, kemudian Saksi KADARMAN  menyetujui suruhan tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 28 Juni 2026, Saksi KADARMAN  melakukan survei lokasi tower yang menjadi sasaran pencurian di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kbupaten Buton Utara, untuk memastikan kondisi dan akses menuju tower atau site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke milik Telkomsel yang dikelola oleh PT. Triple E. Setelah melakukan survei, Saksi KADARMAN  kemudian mendatangi Terdakwa di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, dan mengajak Terdakwa  untuk melakukan pencurian kabel di tower tersebut dan disetujui oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada malam hari tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WITA, Saksi KADARMAN  dan Terdakwa menemui Saksi MISRIY untuk meminta peralatan pemotong kabel. Saksi MISRIY kemudian menyuruh mereka mengambil peralatan di tempat penampungan barang bekas milik Saksi MISRIY yang berada di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, dengan berkata "kalian pergi saja di tempat penampungan barang bekas saya di pasar lama Wandaka banyak alat disitu". Setelah itu, Saksi KADARMAN dan Terdakwa menuju tempat penampungan barang bekas milik Saksi MISRIY di Kelurahan Wandaka dan menemukan 2 (dua) buah gunting pemotong kabel/tembaga. Selanjutnya, Saksi KADARMAN dan Terdakwa mempersiapkan peralatan lainnya yang akan digunakan, yaitu:
    • 1 (satu) unit mobil Pick Up Granmax warna Abu-abu Metalik milik Saksi KADARMAN dengan nomor plat sementara DT 1209 XX;
    • 1 (satu) buah gunting lengkung dengan gagang besi dilapisi karet berwarna hijau;
    • 1 (satu) buah gunting lengkung dengan gagang plastik berwarna hitam dan merah (salah satu gagang patah);
    • 1 (satu) buah cutter berwarna hitam kuning
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, Saksi KADARMAN dan Terdakwa berangkat dengan menggunakan mobil Pick Up Granmax warna Abu-abu Metalik milik Saksi KADARMAN menuju lokasi tower atau site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke yang terletak di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara. Keduanya memarkir kendaraan sekitar 100 (seratus) meter dari lokasi tower kemudian berjalan kaki menuju sasaran. Setelah tiba di lokasi, Saksi KADARMAN masuk ke dalam area tower/kamar penyimpanan kabel dengan membawa 1 (satu) buah gunting lengkung berpegangan hijau. Saksi KADARMAN kemudian memanjat dan memotong kabel pada bagian atas, lalu menyerahkan potongan kabel tersebut kepada Terdakwa yang berada di bawah. Setelah selesai memotong kabel bagian atas, Saksi KADARMAN turun dan melanjutkan memotong kabel bagian bawah, kemudian menyerahkan kembali potongan kabel kepada Terdakwa. Selanjutnya, Saksi KADARMAN membuka pintu kamar penyimpanan kabel lainnya dan memanggil Terdakwa untuk masuk bersama-sama melakukan pemotongan kabel di dalam kamar penyimpanan tersebut. Terdakwa kemudian ikut memotong kabel menggunakan gunting lengkung yang gagangnya patah dan cutter yang telah disiapkan.
  • Bahwa adapun barang-barang milik Telkomsel/PT. Triple E yang berhasil dicuri oleh Saksi KADARMAN dan Terdakwa dari tower/site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke adalah sebagai berikut:
    • Kabel pembumian/gronding sepanjang ± 6 (enam) meter dengan ukuran 1x25 mm merk NYY;
    • Kabel power dari AC PDB ke rekti sepanjang ± 6 (enam) meter dengan ukuran 4x16 mm merk NYY;
    • Kabel power dari REKTI ke BTS sepanjang ± 20 (dua puluh) meter sebanyak 4 (empat) kabel dengan ukuran 1x35 mm merk NYAF;
    • Kabel power RRU sepanjang ± 20 (dua puluh) meter sebanyak 3 (tiga) kabel dengan ukuran 2x10 mm merk AWG;
    • Kabel optik sebanyak 8 (delapan) buah dengan ukuran bervariasi (0,5 m, 1 m, dan 2 m).
  • Bahwa setelah berhasil memotong seluruh kabel tersebut, Saksi KADARMAN  dan Terdakwa  mengumpulkan kabel-kabel yang sudah terpotong dan membawanya ke pinggir jalan. Saksi KADARMAN  kemudian mengambil mobil yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi, sementara Terdakwa  menunggu di pinggir jalan dekat tower. Setelah mobil tiba, keduanya memuat kabel-kabel hasil curian ke dalam bak mobil, kemudian meninggalkan lokasi menuju tempat penyulingan nilam di Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.
  • Bahwa setelah tiba di tempat penyulingan nilam di Desa Ulunambo, Saksi KADARMAN  dan Terdakwa  menurunkan kabel-kabel hasil curian dan mengupas kulit kabel menggunakan pisau cutter untuk mengambil inti tembaga di dalamnya. Pada saat itu masih banyak kabel yang belum terkupas dan cuaca mulai terang, sehingga keduanya kemudian membawa seluruh kabel tersebut ke tempat pengambilan material batu kapur di Desa Eerinere, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, untuk membakar sisa kabel yang belum terkupas guna melepaskan tembaga dari pembungkusnya.
  • Bahwa masih pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wita, Saksi KADARMAN dan Terdakwa terlihat oleh Saksi TUMADI Alias LA TUMA sedang membakar kabel hasil curian di tempat pemuatan material di Desa Eerinere. Saksi TUMADI sempat bertanya kepada Terdakwa "Apa yang kamorang bakar itu?", yang dijawab oleh Terdakwa "kita bakar kabel". Ketika Saksi TUMADI bertanya lagi "kamorang ambil dimana?", Terdakwa  menjawab "janganmi ko tau". Saksi TUMADI juga melihat beberapa gulungan kecil kabel berwarna hitam yang di dalamnya berisi penghantar tembaga dan melihat mobil Pick Up warna Abu-abu Metalik milik Saksi KADARMAN dengan nomor polisi DT 1209 XX digunakan untuk mengangkut hasil curian. Bahwa setelah selesai membakar kabel dan mendapatkan tembaga murni, Saksi KADARMAN dan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WITA, mendatangi rumah Saksi MISRIY di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, untuk menjual inti tembaga hasil curian tersebut.
  • Bahwa Saksi MISRIY kemudian menimbang tembaga tersebut menggunakan timbangan duduk warna hijau miliknya dan diketahui berat tembaga tersebut adalah 15 (lima belas) Kilogram. Saksi MISRIY membeli tembaga tersebut dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per kilogram. Selanjutnya, Saksi MSIRIY menyerahkan uang kepada Saksi KADARMAN dan kemudian dibagi oleh Saksi KADARMAN kepada Terdakwa sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk menebus handphone keponakannya sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk judi online dan membeli alkohol. Sementara itu, Saksi KADARMAN menggunakan uang bagiannya untuk membeli narkotika jenis sabu, judi online, dan keperluan sehari-hari Saksi KADARMAN.
  • Bahwa total kerugian yang dialami oleh Telkomsel sebagai pemilik aset dan PT. Triple E sebagai mitra Telkomsel akibat pencurian tersebut adalah sebesar Rp12.903.200,00 (dua belas juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa SULHAM Alias SUL Bin HALIMUDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) turut serta bersama-sama dengan KADARMAN alias LA KADU bin JOHO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di tower atau site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke yang terletak di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi MISRIY (dilakukan penuntutan secara terpisah), yang berprofesi sebagai penampung/pembeli barang bekas/rongsokan, mendatangi rumah Saksi KADARMAN  di Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, untuk memperlihatkan 2 (dua) contoh kabel berisi tembaga kepada Saksi KADARMAN  serta berkata “carikan saya jenis kabel begini”. Bahwa beberapa hari kemudian, Saksi MISRIY kembali bertemu dengan Saksi KADARMAN  dan menyampaikan “ada itu tower sudah tidak aktif di Laangke banyak kabelnya, curikan kita, saya beli itu kabel biar banyak nanti saya beli Rp120.000 satu kilo”, kemudian Saksi KADARMAN  menyetujui suruhan tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 28 Juni 2026, Saksi KADARMAN  melakukan survei lokasi tower yang menjadi sasaran pencurian di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kbupaten Buton Utara, untuk memastikan kondisi dan akses menuju tower atau site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke milik Telkomsel yang dikelola oleh PT. Triple E. Setelah melakukan survei, Saksi KADARMAN  kemudian mendatangi Terdakwa  di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, dan mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian kabel di tower tersebut dan disetujui oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada malam hari tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WITA, Saksi KADARMAN dan Terdakwa menemui Saksi MISRIY untuk meminta peralatan pemotong kabel. Saksi MISRIY kemudian menyuruh mereka mengambil peralatan di tempat penampungan barang bekas milik Saksi MISRIY yang berada di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, dengan berkata "kalian pergi saja di tempat penampungan barang bekas saya di pasar lama Wandaka banyak alat disitu". Setelah itu, Saksi KADARMAN dan Terdakwa menuju tempat penampungan barang bekas milik Saksi MISRIY di Kelurahan Wandaka dan menemukan 2 (dua) buah gunting pemotong kabel/tembaga. Selanjutnya, Saksi KADARMAN dan Terdakwa mempersiapkan peralatan lainnya yang akan digunakan, yaitu:
    • 1 (satu) unit mobil Pick Up Granmax warna Abu-abu Metalik milik Saksi KADARMAN dengan nomor plat sementara DT 1209 XX;
    • 1 (satu) buah gunting lengkung dengan gagang besi dilapisi karet berwarna hijau;
    • 1 (satu) buah gunting lengkung dengan gagang plastik berwarna hitam dan merah (salah satu gagang patah);
    • 1 (satu) buah cutter berwarna hitam kuning.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, Saksi KADARMAN dan Terdakwa berangkat dengan menggunakan mobil Pick Up Granmax warna Abu-abu Metalik milik Saksi KADARMAN menuju lokasi tower atau site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke yang terletak di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara. Keduanya memarkir kendaraan sekitar 100 (seratus) meter dari lokasi tower kemudian berjalan kaki menuju sasaran. Setelah tiba di lokasi, Saksi KADARMAN masuk ke dalam area tower/kamar penyimpanan kabel dengan membawa 1 (satu) buah gunting lengkung berpegangan hijau. Saksi KADARMAN kemudian memanjat dan memotong kabel pada bagian atas, lalu menyerahkan potongan kabel tersebut kepada Terdakwa yang berada di bawah. Setelah selesai memotong kabel bagian atas, Saksi KADARMAN turun dan melanjutkan memotong kabel bagian bawah, kemudian menyerahkan kembali potongan kabel kepada Terdakwa. Selanjutnya, Saksi KADARMAN membuka pintu kamar penyimpanan kabel lainnya dan memanggil Terdakwa untuk masuk bersama-sama melakukan pemotongan kabel di dalam kamar penyimpanan tersebut. Terdakwa kemudian ikut memotong kabel menggunakan gunting lengkung yang gagangnya patah dan cutter yang telah disiapkan.
  • Bahwa adapun barang-barang milik Telkomsel/PT. Triple E yang berhasil dicuri oleh Saksi KADARMAN dan Terdakwa dari tower/site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke adalah sebagai berikut:
    • Kabel pembumian/gronding sepanjang ± 6 (enam) meter dengan ukuran 1x25 mm merk NYY;
    • Kabel power dari AC PDB ke rekti sepanjang ± 6 (enam) meter dengan ukuran 4x16 mm merk NYY;
    • Kabel power dari REKTI ke BTS sepanjang ± 20 (dua puluh) meter sebanyak 4 (empat) kabel dengan ukuran 1x35 mm merk NYAF;
    • Kabel power RRU sepanjang ± 20 (dua puluh) meter sebanyak 3 (tiga) kabel dengan ukuran 2x10 mm merk AWG;
    • Kabel optik sebanyak 8 (delapan) buah dengan ukuran bervariasi (0,5 m, 1 m, dan 2 m).
  • Bahwa setelah berhasil memotong seluruh kabel tersebut, Saksi KADARMAN dan Terdakwa mengumpulkan kabel-kabel yang sudah terpotong dan membawanya ke pinggir jalan. Saksi KADARMAN kemudian mengambil mobil yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi, sementara Terdakwa menunggu di pinggir jalan dekat tower. Setelah mobil tiba, keduanya memuat kabel-kabel hasil curian ke dalam bak mobil, kemudian meninggalkan lokasi menuju tempat penyulingan nilam di Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.
  • Bahwa setelah tiba di tempat penyulingan nilam di Desa Ulunambo, Saksi KADARMAN dan Terdakwa menurunkan kabel-kabel hasil curian dan mengupas kulit kabel menggunakan pisau cutter untuk mengambil inti tembaga di dalamnya. Pada saat itu masih banyak kabel yang belum terkupas dan cuaca mulai terang, sehingga keduanya kemudian membawa seluruh kabel tersebut ke tempat pengambilan material batu kapur di Desa Eerinere, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, untuk membakar sisa kabel yang belum terkupas guna melepaskan tembaga dari pembungkusnya.
  • Bahwa masih pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wita, Saksi KADARMAN dan Terdakwa terlihat oleh Saksi TUMADI Alias LA TUMA sedang membakar kabel hasil curian di tempat pemuatan material di Desa Eerinere. Saksi TUMADI sempat bertanya kepada Terdakwa "Apa yang kamorang bakar itu?", yang dijawab oleh Terdakwa "kita bakar kabel". Ketika Saksi TUMADI bertanya lagi "kamorang ambil dimana?", Terdakwa menjawab "janganmi ko tau". Saksi TUMADI juga melihat beberapa gulungan kecil kabel berwarna hitam yang di dalamnya berisi penghantar tembaga dan melihat mobil Pick Up warna Abu-abu Metalik milik Saksi KADARMAN dengan nomor polisi DT 1209 XX digunakan untuk mengangkut hasil curian. Bahwa setelah selesai membakar kabel dan mendapatkan tembaga murni, Saksi KADARMAN dan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WITA, mendatangi rumah Saksi MISRIY di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, untuk menjual inti tembaga hasil curian tersebut.
  • Bahwa Saksi MISRIY kemudian menimbang tembaga tersebut menggunakan timbangan duduk warna hijau miliknya dan diketahui berat tembaga tersebut adalah 15 (lima belas) Kilogram. Saksi MISRIY membeli tembaga tersebut dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per kilogram. Selanjutnya, Saksi MSIRIY menyerahkan uang kepada Saksi KADARMAN dan kemudian dibagi oleh Saksi KADARMAN kepada Terdakwa  sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk menebus handphone keponakannya sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk judi online dan membeli alkohol. Sementara itu, Saksi KADARMAN menggunakan uang bagiannya untuk membeli narkotika jenis sabu, judi online, dan keperluan sehari-hari Saksi KADARMAN.
  • Bahwa total kerugian yang dialami oleh Telkomsel sebagai pemilik aset dan PT. Triple E sebagai mitra Telkomsel akibat pencurian tersebut adalah sebesar Rp12.903.200,00 (dua belas juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya