Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Rah 1.L.M MARDAN. R, S.H
2.AMIRA HASANAH, S.H.
RONAL BIN ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-388/P.3.13/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1L.M MARDAN. R, S.H
2AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONAL BIN ANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

--------- Bahwa Terdakwa RONAL Bin ANTO (yang selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Sdr. BAYU Bin SUDIAR (DPO) (selanjutnya disebut Sdr. BAYU) pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira Pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tapi-Tapi Kec. Marobo Kab. Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang”, yang dilakukan Terdakwa bersama dengan Sdr. BAYU terhadap Saksi Korban ASYAHRU RAMADAN Alias RAMADAN Bin AHMAD JUNAIDI G. (selanjutnya disebut Saksi Korban) dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada hari Mingggu Tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di Desa Tapi-Tapi, Kec. Marobo, Kab. Muna, Terdakwa hendak pergi ke acara joget yang tidak begitu jauh dari rumah Terdakwa. Saat diperjalanan menuju tempat acara joget, Terdakwa sempat melihat Saksi Korban sedang minum minuman keras bersama dengan empat orang temannya, namun Terdakwa tetap melanjutkan perjalanannya menuju ke tempat acara joget tersebut. Sesampainya Terdakwa di lorong dekat tempat acara joget berlangsung, Terdakwa bertemu dengan Sdr. BAYU yang sedang minum minuman keras jenis arak, sehingga saat itu Terdakwa ikut bergabung untuk minum minuman keras jenis arak tersebut bersama dengan Sdr. BAYU. Tidak lama berselang, datang ibu Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk pulang sebab Ibu Terdakwa menyampaikan jika terjadi keributan antara Sdri. HERLIN dan Saksi Korban. Sehingga saat itu Terdakwa bersama dengan Sdr. BAYU bergegas untuk pergi ke tempat Sdri. HERLIN dan Saksi Korban tersebut ribut, namun sesampainya di tempat yang dimaksud oleh Ibu Terdakwa, keributan telah selesai. Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Sdr. BAYU kembali berjalan menuju ke tempat acara joget. Namun saat diperjalanan, Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban bersama dengan teman-teman Saksi Korban, sehingga Terdakwa secara tiba-tiba langsung memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dari arah belakang yang mengenai kepala bagian belakang Saksi Korban lalu disusul Sdr. BAYU juga langsung melayangkan pukulan kepada Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai pada pipi sebelah kiri Saksi Korban sehingga membuat Saksi Korban terjatuh kelaut. Lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. BAYU melarikan diri dari tempat kejadian tersebut.

- Bahwa tidak lama kemudian, saat Terdakwa sedang berada di depan rumah Sdri. SIRNA, Saksi Korban datang dan mencari Terdakwa, sehingga Terdakwa dan Saksi Korban saling bertemu, namun karena Terdakwa melihat Saksi Korban mencabut pisau, seketika itu Terdakwa langsung melayangkan pukulan dengan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kepada Saksi Korban yang mengenai pada mata sebelah kanan Saksi korban yang membuat Saksi Korban kembali jatuh terbaring. Selanjutnya Terdakwa langsung melarikan diri. - Bahwa saat Terdakwa dan Sdr. BAYU melakukan pemukulan kepada Saksi Korban, lokasi kejadian berada ditengah jembatan kayu yang sering dilalui oleh masyarakat dan terdapat pula rumah warga pada bagian kiri dan kanan jembatan yang mana rumah-rumah tersebut berada diatas permukaan air laut dengan kondisi penerangan yang remang remang.

- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. BAYU (DPO), Saksi Korban mengalami luka memar di dahi, kelopak mata, dan pinggang sebelah kiri sertaluka lecet di pipi kanan, sebagaimana diterangkan dalam hasil Visum Et Repertum Nomor : 435/ADM/XI/2025 tanggal 08 November 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Ali Tamrin, selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Parigi. Dimana luka tersebut terjadi karena persentuhan benda tumpul;

--------- Perbuatan Terdakwa RONAL Bin ANTO bersama dengan Sdr. BAYU Bin SUDIAR (DPO) tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------

Atau

Kedua :

--------- Bahwa Terdakwa RONAL Bin ANTO (yang selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Sdr. BAYU Bin SUDIAR (DPO) (selanjutnya disebut Sdr. BAYU) pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira Pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tapi-Tapi Kec. Marobo Kab. Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa bersama dengan Sdr. BAYU terhadap Saksi Korban ASYAHRU RAMADAN Alias RAMADAN Bin AHMAD JUNAIDI G. (selanjutnya disebut Saksi Korban) dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------

- Bahwa pada hari Mingggu Tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di Desa Tapi-Tapi, Kec. Marobo, Kab. Muna, Terdakwa hendak pergi ke acara joget yang tidak begitu jauh dari rumah Terdakwa. Saat diperjalanan menuju tempat acara joget, Terdakwa sempat melihat Saksi Korban sedang minum minuman keras bersama dengan empat orang temannya, namun Terdakwa tetap melanjutkan perjalanannya menuju ke tempat acara joget tersebut. Sesampainya Terdakwa di lorong dekat tempat acara joget berlangsung, Terdakwa bertemu dengan Sdr. BAYU yang sedang minum minuman keras jenis arak, sehingga saat itu Terdakwa ikut bergabung untuk minum minuman keras jenis arak tersebut bersama dengan Sdr. BAYU. Tidak lama berselang, datang ibu Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk pulang sebab Ibu Terdakwa menyampaikan jika terjadi keributan antara Sdri. HERLIN dan Saksi Korban. Sehingga saat itu Terdakwa bersama dengan Sdr. BAYU bergegas untuk pergi ke tempat Sdri. HERLIN dan Saksi Korban tersebut ribut, namun sesampainya di tempat yang dimaksud oleh Ibu Terdakwa, keributan telah selesai. Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Sdr. BAYU kembali berjalan menuju ke tempat acara joget. Namun saat diperjalanan, Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban bersama dengan teman-teman Saksi Korban, sehingga Terdakwa secara tiba-tiba langsung memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dari arah belakang yang mengenai kepala bagian belakang Saksi Korban lalu disusul Sdr. BAYU juga langsung melayangkan pukulan kepada Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai pada pipi sebelah kiri Saksi Korban sehingga membuat Saksi Korban terjatuh kelaut. Lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. BAYU melarikan diri dari tempat kejadian tersebut.

- Bahwa tidak lama kemudian, saat Terdakwa sedang berada di depan rumah Sdri. SIRNA, Saksi Korban datang dan mencari Terdakwa, sehingga Terdakwa dan Saksi Korban saling bertemu, namun karena Terdakwa melihat Saksi Korban mencabut pisau, seketika itu Terdakwa langsung melayangkan pukulan dengan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kepada Saksi Korban yang mengenai pada mata sebelah kanan Saksi korban yang membuat Saksi Korban kembali jatuh terbaring. Selanjutnya Terdakwa langsung melarikan diri; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. BAYU (DPO), Saksi Korban mengalami luka memar di dahi, kelopak mata, dan pinggang sebelah kiri sertaluka lecet di pipi kanan, sebagaimana diterangkan dalam hasil Visum Et Repertum Nomor : 435/ADM/XI/2025 tanggal 08 November 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Ali Tamrin, selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Parigi. Dimana luka tersebut terjadi karena persentuhan benda tumpul.

--------- Perbuatan Terdakwa RONAL Bin ANTO bersama dengan Sdr. BAYU Bin SUDIAR (DPO) tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya