Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 29 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2023/PN Rah |
Tanggal Surat |
Senin, 28 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | LA USU BIN LA WODO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HARSONI, S.H. | LA USU BIN LA WODO | 2 | Hendra Jaka Saputra Mahmud, SH | LA USU BIN LA WODO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | NARDI BIN LAEDA ALIAS LA EDJA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ABDUL RAHMAN, S.H. | NARDI BIN LAEDA ALIAS LA EDJA |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PEMERINTAH KABUPATEN MUNA, Cq. PEMERINTAH KECAMATAN WATOPUTE, Cq. PEMERINTAH DESA LABAHA | 2 | KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MUNA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Desa Labaha, Kecamatan watopute, Kabupaten Muna yang terdiri dari 2 (dua) bidang tanah dengan ukuran luas dan batas-batas sebagai berikut ;
- Bidang ke I ( satu ) seluas + 4.230 M2 ) dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya ;---------------------------
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan Tani, tanah bidang II :--------
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah La Usu SHM 00086:------
- Sebelah Barat berbatas dengan Rumah La ugi / Wa Haeruna SHM 00199 ;---------------------------------------------------------------------
- Bidang ke II ( dua ) seluas + 4.530 M2 ) dengan batas-batas sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya ;---------------------------
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah dikuasai Waode Haludi:-----
- Sebelah Selatan berbatas dengan kebun Waode eha/deha; --------
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan Tani, Tanah bidang I;-------
- Sah Milik Penggugat ; -------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit atas tanah obyek sengketa atas nama Tergugat . --------
- Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat, mengklaim. mengadakan Pengukuran serta mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat tanpa se izin dari penggugat serta mempertahakan Tanah Obyek Sengketa sebagai Milik Tergugat merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan hak Penggugat serta merugikan Penggugat ; ------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan atas Tanah Obyek Sengketa ; -------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan Tanah Obyek Sengketa, lalu menyerahkan kepada Penggugat dengan seketika tanpa dibebani oleh syarat apa pun juga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangson) sebesar Rp. 2.000.000 ( Dua juta rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; ------------
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Bilamana Peradilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |