| Petitum Permohonan |
Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Raha yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut: 1. Menyatakan diterima, Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. 3. 4. Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan Upaya Paksa penyitaan 1 (satu) unit mobil merk MITSUHBISHI-FE 74 HDV BAK BESI dengan Nomor Rangka : MHMFE74PSJK194131, Nomor Mesin: 4D34T581585, dan Nomor Polisi: DT 9795 BD tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan barang bukti 1 (satu) unit mobil merk MITSUHBISHI-FE 74 HDV BAK BESI dengan Nomor Rangka : MHMFE74PSJK194131, Nomor Mesin: 4D34T581585, dan Nomor Polisi: DT 9795 BD tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Laporan Awaludin Abid Tidak memiliki legal standing (Tidak mempunyai Hak dan tidak memenuhi syarat) sebagai Pelapor. dan oleh karenanya, Laporan Polisi: LP/B/85/VIII/2024/SPKT/POLRES MUNA/POLDA SULAWESI TENGGARA, dinyatakan tidak dapat ditindaklajuti dan Laporan tersebut merupakan Laporan Palsu dibuat dengan etikat buruk. Menyatakan Perkara antara Awaludin Abid selaku Pelapor dan Saudara La Mute selaku Terlapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/VIII/2024/SPKT/POLRES MUNA/POLDA SULAWESI TENGGARA adalah Murni merupakan hubungan hukum Keperdataan Bukan merupakan perbuatan Tindak pidana, olehnya itu beralasan hukum Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/85/VIII/2024/SPKT/POLRES MUNA/POLDA SULAWESI TENGGARA. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Raha yang memeriksa, mengadili dan memberikan keputusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Raha yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |