Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Rah NUR ATI 1.HARSIAH, S.P
2.MUHAMMAD IKBAL SONDA
3.HARIYANTI SONDA
4.HANDAYANI SONDA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Rah
Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR ATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARSIAH, S.P
2MUHAMMAD IKBAL SONDA
3HARIYANTI SONDA
4HANDAYANI SONDA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AQIDATUL AWWAMI, SHHARSIAH, S.P
2AQIDATUL AWWAMI, SHMUHAMMAD IKBAL SONDA
3AQIDATUL AWWAMI, SHHARIYANTI SONDA
Turut Tergugat
NoNama
1AMRIN NURFANIM SONDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AQIDATUL AWWAMI, SHAMRIN NURFANIM SONDA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat;

Menyatakan tanah obyek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik Atas Nama NURDIN SONDA dengan Nomor Hak Milik 00727 dan Nomor Induk Bangunan 00369 dengan luas +- 471 m2 (empat ratus tujuh puluh satu meter persegi) yang di atas sebidang tanah tersebut terdapat sebuah bangunan rumah tinggal permanen berbentuk leter L yang mana bangunan sisi induk rumah berbentuk 1 (satu) lantai dan bangunan sisi dapur rumah berbentuk 2 (dua) lantai dengan luas bangunan sekitar +- 161m2

  1. (seratus enam puluh satu meter persegi) yang terletak Jalan La Ode Abd. Kudus (belakang) Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Muna, yang mana telah dilakukan pembayaran secara bertahap oleh Penggugat berdasarkan kwitansi tanggal 21 Oktober 2013, 19 November 2015 dan 12 Agustus 2016 adalah sah dan mengikat Penggugat dan para Tergugat serta Turut Tergugat;
  2. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan yang dapat menghalangi Penggugat dalam proses balik nama sertifikat hak milik atas Tanah Obyek Sengketa sebagaimana dalam Petitum poin 3 (tiga) di atas;
  3. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 499.215.812,-, (empat ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus dua belas rupiah);
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
  5. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara a quo ini;
  6. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara a quo ini;
  1. (seratus enam puluh satu meter persegi) yang terletak Jalan La Ode Abd. Kudus (belakang) Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Muna, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Setapak;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan LA ODE AMPO;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan WA TAIMA dan SUHADI;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan LA DUNDU dan WA TAIMA;

Adalah sah milik Penggugat.

Menyatakan Jual Beli antara Penggugat selaku pembeli dengan Almarhum NURDIN SONDA serta Ahli Waris dari Almarhum NURDIN SONDA selaku penjual terhadap Tanah Obyek Sengketa dengan dengan Sertifikat Hak Milik Atas Nama NURDIN SONDA dengan Nomor Hak Milik 00727 dan Nomor Induk Bangunan 00369 dengan luas  +- 471 m2 (empat ratus tujuh puluh satu meter persegi) yang di atas sebidang tanah tersebut terdapat sebuah bangunan rumah tinggal permanen berbentuk leter L yang mana bangunan sisi induk rumah berbentuk 1 (satu) lantai dan bangunan sisi dapur rumah berbentuk 2 (dua) lantai dengan luas bangunan sekitar +-161 m2

  1. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo ini.
  2. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng.

 

SUBSIDAIR:

Dan apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Raha Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak