Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2025/PN Rah 1.DANIEL MARBUN, SH
2.L.M MARDAN. R, S.H
3.D. RAMADHIANSYAH, S.H.
LA ODE HARDIAN Alias DIAN Bin LA ODE MAJIUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2025/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1761/P.3.13/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL MARBUN, SH
2L.M MARDAN. R, S.H
3D. RAMADHIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA ODE HARDIAN Alias DIAN Bin LA ODE MAJIUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Simon Leda, S.H..LA ODE HARDIAN Alias DIAN Bin LA ODE MAJIUN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa terdakwa LA ODE HARDIAN Alias DIAN Bin LA ODE MAJIUN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar jam 22.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Kontu Kowuna Kel. Watonea  Kec. Katobu Kab. Mun. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa mengambil paket shabu atas arahan “BOS PINANG”  yaitu pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar jam 14.00 wita saat terdakwa berada di jembatan di Jln. Kontu kowuna Kec. Katobu Kab. Muna terdakwa menerima telepon dari salah satu kontak di handphone terdakwa yang beri nama “BOS PINANG” dan berkata kepada terdakwa “siap-siap mii” lalu terdakwa jawab “iya” kemudian sekitar jam 15.00 wita masuk chat dari BOS PINANG “mengarah ke prapatan sgoldaria watonea, disamping penjual coto dalam got dibungkus tisu 10x1” kemudian terdakwa langsung menuju perempatan sgoldaria-watonea dan menemukan 1 (sachet) ukuran sedang berisi shabu yang dibungkus tisu dan disimpan didalam got di samping penjual coto. Setelah mengambil paket shabu tersebut terdakwa kembali menuju rumah orang tua terdakwa kemudian paket shabu tersebut terdakwa letakkan dalam kotak warna hitam yang didalamnya berisi timbangan digital, sachet kosong, dan sendok takar yang terbuat dari potongan pipet yang salah satu ujungnya dibuat runcing, serta potongan pipet yang ada di bawah lemari didalam kamar terdakwa;
  • Bahwa kemudian sekitar jam 20.00 wita terdakwa masuk ke dalam kamar terdakwa dan mengeluarkan 1 (satu) kotak warna hitam dari bawah lemari pakaian terdakwa lalu terdakwa mengeluarkan isinya yang berupa 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam bertuliskan POCKET SCALE, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) sachet kosong ukuran kecil kemudian terdakwa mengeluarkan  1 (satu) sachet ukuran sedang berisi kristal bening shabu kemudian kristal bening shabu tersebut terdakwa bagi dengan cara terdakwa sendok kristal bening shabu tersebut menggunakan sendok takar lalu terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) sachet kosong ukuran kecil kemudian sachet kecil berisi kristal bening shabu tersebut terdakwa timbang menggunakan timbangan digital dengan berat 0,40 gram lalu terdakwa ulangi sampai memperoleh paket shabu sebanyak 20 (dua puluh) sachet kecil berisi kristal bening shabu dengan berat masing-masing 0,40 (nol koma empat puluh) gram. Kemudian kristal bening shabu yang masih tersisa di dalam 1 (satu) sachet ukuran sedang terdakwa bagi kembali dengan cara terdakwa keluarkan kristal bening shabunya menggunakan sendok takar lalu terdakwa masukkan kedalam sachet kosong ukuran kecil lalu terdakwa timbang dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram lalu terdakwa ulangi sampai memperoleh paket shabu sebanyak 32 (tiga puluh) sachet kecil berisi kristal bening shabu. Kemudian kristal bening shabu yang masih tersisa terdakwa keluarkan menggunakan sendok takar sebanyak 1 (satu) sendok lalu terdakwa isi didalam 1 (satu) sachet ukuran kecil lalu 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening shabu tersebut terdakwa simpan dilipatan pakaian didalam lemari tepatnya didalam kantung celana jeans bagian belakang. kemudian dari sisa kristal bening shabu yang ada didalam 1 (satu) sachet ukuran sedang terdakwa keluarkan sedikit lalu terdakwa gunakan sendiri dengan cara terdakwa mengeluarkan 1 (satu) kotak bermotif batik dari bawah lemari pakaian terdakwa lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah penutup botol warna biru yang sudah dipasangkan pipet, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) sendok takar ukuran kecil dan 1 (satu) buah korek api yang telah terdakwa pasangi sumbu lalu terdakwa menyendok kristal bening shabu yang ada di dalam 1 (satu) sachet ukuran sedang menggunakan sendok takar ukuran kecil lalu kristal bening shbau tersebut terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah pirex kaca lalu pirex kaca yang telah terdakwa rakit dengan 1 (satu) buah penutup botol warna biru yang sudah dipasangkan pipet lalu pirex kaca tersebut terdakwa bakar menggunkan korek api yang telah terdakwa pasangi sumbu kemudian asap yang keluar dari lobang pipet terdakwa hirup menggunakan mulut. Kemudian setelah itu, paket shabu yang telah terdakwa bagi dan yang masih tersisa dalam 1 (satu) sachet ukuran sedang terdakwa simpan dengan rincian 20 (dua puluh) paket shabu 45 yaitu paket shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram terdakwa ikat menggunakan tali kawat warna hijau kemudian terdakwa bungkus menggunakan selembar tisu lalu terdakwa simpan di dalam kotak warna coklat yang terdakwa ambil dari bawah meja, lalu  32 (tiga puluh) paket shabu MP2 yaitu paket shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram terdakwa ikat menggunakan tali kawat warna hijau kemudian terdakwa bungkus menggunakan selembar tisu lalu terdakwa simpan di dalam kotak warna coklat bersama dengan paket shabu 45, 2 (dua) potong pipet warna hijau bergaris warna putih dan 2 (dua) potong pipet warna merah bergaris warna putih. Kemudian kristal bening shabu yang masih tersisa di dalam 1 (satu) sachet ukuran sedang terdakwa bungkus dengan selembar tisu terdakwa masukkan Kembali ke dalam kotak hitam bersama dengan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam bertuliskan POCKET SCALE, 1 (satu) potong pipet warna merah bergaris warna putih, 1 (satu) potong pipet warna hijau bergaris warna putih dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet warna merah bergaris warna putih yang salah satu ujungnya dibuat runcing. Kemudian alat pakai shabu yang sebelumnya terdakwa gunakan terdakwa masukkan Kembali kotak bermotif batik kemudian keselurahan barang tersebut diatas terdakwa simpan di bawah lemari. Kemudian terdakwa keluar rumah menuju tempat bermain bilyard di Jln. Kontu Kowuna Kel. Fookuni Kec. Katobu Kab. Muna;
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 21.00 wita saksi MUHAMAD ARIE HASDIN Bin LA ODE MUSDIN ODU bersama Tim lidik Satresnarkoba Polres Muna mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Kel. Watonea sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang diketahui bernama terdakwa LA ODE HARDIAN Alias DIAN. Selanjutnya saksi MUHAMAD ARIE HASDIN bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud, kemudian sekitar jam 22.30 wita saksi MUHAMAD ARIE HASDIN bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna mendapat informasi jika terdakwa sedang berada di tempat bermain bilyard di Kel. Mangga Kuning Kec. Katobu Kab. Muna. Kemudian sekitar jam 22.45 wita saksi MUHAMAD ARIE HASDIN bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna mendatangi lokasi yang dimaksud dan bertanya kepada orang-orang yang ada di tempat main bilyard tersebut “yang mana Namanya dian ?” lalu terdakwa menjawab “saya pak” kemudian terdakwa diarahkan menuju mobil yang terparkir di depan tempat bermain bilyard dan 1 (satu) Handphone merk Vivo F29E warna hitam dengan Nomor Sim card 085282466454 milik terdakwa diamankan oleh Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna, sesampainya didalam mobil, saksi MUHAMAD ARIE HASDIN bertanya kepada terdakwa “mana barang yang ko ambil tadi” lalu terdakwa jawab “barang apa pak ?” lalu saksi MUHAMAD ARIE HASDIN bertanya lagi “ko jujur saja, jangan ko bohong, sudah ada mi fotomu sama kita ini, kasi tunjuk mi itu barang dimana” lalu terdakwa jawab “tidak ada sama saya pak ada sama temanku” kemudian terdakwa mengakui “ada sa simpan dirumahku pak” kemudian saksi MUHAMAD ARIE HASDIN bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna menuju Jln. Kontu Kowuna Kel. Watonea kec. Katobu kab. Muna, lalu sekitar jam 22.45 saksi MUHAMAD ARIE HASDIN bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna sampai dirumah orang tua terdakwa, lalu saksi MUHAMAD ARIE HASDIN bertanya kepada terdakwa “Dimana ko simpan barangmu?” lalu terdakwa mengakui jika barang bukti berupa paket shabu disimpan di dalam kamarnya, kemudian saksi MUHAMAD ARIE HASDIN menuju rumah saudara RIFAL Alias LA MAMBA selaku ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Kemudian saksi MUHAMAD ARIE HASDIN bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna masuk kedalam kamar terdakwa dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di bawah lemari pakaian berupa 1 (Satu) kotak kecil berwarna coklat bertuliskan Make-sense. Parfume.id didalamnya terdapat : 32 (tiga puluh dua) sachet kecil didalamya berisi kristal bening diduga shabu yang diikat menggunakan kawat kecil berwarna hijau yang dibungkuskan tisu, 20 (dua) puluh sachet kecil didalamnya berisi Kristal bening diduga shabu diikat menggunakan kawat kecil berwarna hijau yang dibungkuskan tisu, 2 (dua) potongan pipet warna hijau bergaris warna putih, 2 (dua) potongan pipet warna merah bergaris warna putih. 1 (satu) kotak warna hitam bertuliskan Lamoza Exclusive didalamnya terdapat : 1 (satu) sachet ukuran sedang didalamnya berisi kristal bening diduga shabu yang dibungkuskan tisu, 1 (satu) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet warna merah bergaris warna putih, 1 (satu) potongan pipet warna merah bergaris warna putih, 1 (satu) potongan pipet warna hijau bergaris warna putih, 81 (delapan puluh satu) sachet kosong ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam bertuliskan POCKET SCALE, dan 1 (satu) kotak bermotif batik didalamnya terdapat selembar tisu dan didalamnya terdapat : 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet yang salah satunya runcing, 1 (satu) buah pirex kaca, 2 (dua) buah sumbuh, 1 (satu) pembersih pirex kaca,  2 (dua) buah potongan pipet yang telah dibentuk bulat disalah satu ujungnya, 1 (satu) buah penutup botol warna biru yang sudah dipasangkan pipet, 1 (satu) sachet kosong ukuran kecil, kemudian di dalam lemari pakaian ditemukan 1 (satu) lembar celana panjang Jeans warna biru merk New Lois disaku celana belakang sebelah kanan terdapat : 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu dan 110 (seratus sepuluh) pipet warna merah bergaris warna putih yang disimpan didalam kantung plastik, kemudian saksi MUHAMAD ARIE HASDIN bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna menemukan 1 (satu) buah tas Selempang bertuliskan Provider New York didalamnya terdapat 200 (dua ratus) potongan pipet terdiri dari : 34 (tiga puluh empat) buah pipet warna merah bergaris warna putih, 133 (seratus tiga puluh tiga) buah pipet warna hijau garis warna putih, 16 (enam belas) buah pipet warna bening bergaris warna ungu, 9 (Sembilan) buah pipet bening bergaris warna hijau, 8 (delapan) buah pipet bening bergaris warna merah di dalam laci;
  • Bahwa sebab sehingga terdakwa mau mengambil, kemudian membagi lalu menempelkan paket shabu sesuai arahan “BOS PINANG” karena “BOS PINANG” menjanjikan akan memberi gaji/upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) jika paket shabu tersebut telah habis terdakwa tempelkan kemudian terdakwa juga dapat menggunakan shabu secara cuma-cuma;
  • Bahwa terdakwa telah mengambil paket shabu sebanyak 5 (lima) kali, kemudian membagi lalu menempelkan paket shabu atas arahan “BOS PINANG” dengan rincian :
  • Pertama yaitu pada bulan April 2024 namun terdakwa lupa tanggal dan waktu tepatnya bertempat di Jln. Pendidikan kel. Fookuni kec. Katobu kab. muna sebanyak 1 (satu) paket shabu dengan berat 10x1 gram dimana paket shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 42 (empat puluh dua) paket shabu MP2 yang terdakwa simpan di dalam potongan pipet warna hijau bergaris warna putih dan 32 (tiga puluh dua) paket shabu 45 yang terdakwa simpan didalam potongan pipet bening bergaris warna merah dan keseluruhan paket shabu tersebut telah habis terdakwa tempelkan.
  • Kedua yaitu pada bulan Juni 2024 namun terdakwa lupa tanggal dan waktu tepatnya bertempat di sekitaran SDN 3 KATOBU sebanyak 1 (satu) paket shabu dengan berat 10x1 gram dimana paket shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 42 (empat puluh dua) paket shabu MP2 yang terdakwa simpan di dalam potongan pipet warna hijau bergaris warna putih dan 32 (tiga puluh dua) paket shabu 45 yang terdakwa simpan didalam potongan pipet bening bergaris warna merah dan keseluruhan paket shabu tersebut telah habis terdakwa tempelkan.
  • Ketiga yaitu pada bulan desember 2024 namun terdakwa lupa tanggal dan waktu tepatnya bertempat di sekitaran pemakaman umum warangga sebanyak 1 (satu) paket shabu dengan berat 10x1 gram dimana paket shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 42 (empat puluh dua) paket shabu MP2 yang terdakwa simpan di dalam potongan pipet warna kuning bergaris warna putih dan 32 (tiga puluh dua) paket shabu 45 yang terdakwa simpan didalam potongan pipet merah bergaris warna putih dan keseluruhan paket shabu tersebut telah habis terdakwa tempelkan.
  • Keempat yaitu pada bulan maret 2025 namun terdakwa lupa tanggal dan waktu tepatnya bertempat di sekitaran pemakaman umum warangga sebanyak 1 (satu) paket shabu dengan berat 5x1 gram dimana paket shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 23 (dua puluh tiga) paket shabu MP2 yang terdakwa simpan di dalam potongan pipet warna kuning bergaris warna putih dan 17 (tujuh belas) paket shabu 45 yang terdakwa simpan didalam potongan pipet merah bergaris warna putih dan keseluruhan paket shabu tersebut telah habis terdakwa tempelkan.
  • Kelima yaitu pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar jam 15.00 wita bertempat di perempatan sgoldaria-watonea Jln. La Ode abdul kudus Kel. Raha II kec. Katobu kab. Muna sebanyak 1 (satu) paket shabu dengan berat 10x1 gram dimana paket shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 32 (tiga puluh dua) paket shabu MP2 dan 20 (dua puluh) paket shabu 45, 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening shabu kemudian sisa kristal bening shabu yang ada di dalam 1 (satu) sachet ukuran sedang namun keseluruhan paket shabu tersebut belum ada yang terdakwa tempelkan.
  • Bahwa dari total 5 (lima) kali terdakwa mengambil paket shabu atas arahan dari “BOS PINANG” terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian :
  • Untuk paket shabu yang terdakwa ambil pada bulan April 2024 namun terdakwa lupa tanggal dan waktu tepatnya bertempat di Jln. Pendidikan kel. Fookuni kec. Katobu kab. muna terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Untuk paket shabu yang terdakwa ambil pada bulan Juni 2024 namun terdakwa lupa tanggal dan waktu tepatnya bertempat di sekitaran SDN 3 KATOBU terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Untuk paket shabu yang terdakwa ambil pada bulan desember 2024 namun terdakwa lupa tanggal dan waktu tepatnya bertempat di sekitaran pemakaman umum warangga terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Untuk paket shabu yang terdakwa ambil pada bulan maret 2025 namun terdakwa lupa tanggal dan waktu tepatnya bertempat di sekitaran pemakaman umum warangga terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Sedangkan untuk paket shabu yang terdakwa ambil pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar jam 15.00 wita bertempat di perempatan sgoldaria-watonea Jln. La Ode abdul kudus Kel. Raha II kec. Katobu kab. Muna terdakwa belum menerima uang karena paket shabu tersebut belum habis terdakwa tempelkan.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis shabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan No. Lab : 3347/NNF/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa, diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang pada pokoknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  1. 32 (tiga puluh dua) sachet plastik yang diikat menggunakan kawat kecil warna hijau yang dibungkus tissue berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,6894 gram, diberi nomor barang bukti 7728/2025/NNF;
  2. 20 (dua puluh) sachet plastik yang diikat menggunakan kawat kecil warna hijau yang dibungkus tissue berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,3556 gram, diberi nomor barang bukti 7729/2025/NNF;
  3. 1 (satu) sachet plastik sedang yang dibungkus tissue berisikan kristal bening dengan berat netto 2,7626 gram, diberi nomor barang bukti 7730/2025/NNF;
  4. 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3852 gram, diberi nomor barang bukti 7731/2025/NNF;
  5. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, diberi nomor barang bukti 7732/2025/NNF.

benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa LA ODE HARDIAN Alias DIAN Bin LA ODE MAJIUN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar jam 22.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Kontu Kowuna Kel. Watonea  Kec. Katobu Kab. Mun. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa mengambil paket shabu atas arahan “BOS PINANG” yaitu pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar jam 14.00 wita saat terdakwa berada di jembatan di Jln. Kontu kowuna Kec. Katobu Kab. Muna terdakwa menerima telepon dari salah satu kontak di handphone terdakwa yang beri nama “BOS PINANG” dan berkata kepada terdakwa “siap-siap mii” lalu terdakwa jawab “iya” kemudian sekitar jam 15.00 wita masuk chat dari BOS PINANG “mengarah ke prapatan sgoldaria watonea, disamping penjual coto dalam got dibungkus tisu 10x1” kemudian terdakwa langsung menuju perempatan sgoldaria-watonea dan menemukan 1 (sachet) ukuran sedang berisi shabu yang dibungkus tisu dan disimpan didalam got di samping penjual coto. Setelah mengambil paket shabu tersebut terdakwa kembali menuju rumah orang tua terdakwa kemudian paket shabu tersebut terdakwa letakkan dalam kotak warna hitam yang didalamnya berisi timbangan digital, sachet kosong, dan sendok takar yang terbuat dari potongan pipet yang salah satu ujungnya dibuat runcing, serta potongan pipet yang ada di bawah lemari didalam kamar terdakwa;
  • Bahwa kemudian sekitar jam 20.00 wita terdakwa masuk ke dalam kamar terdakwa dan mengeluarkan 1 (satu) kotak warna hitam dari bawah lemari pakaian terdakwa lalu terdakwa mengeluarkan isinya yang berupa 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam bertuliskan POCKET SCALE, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) sachet kosong ukuran kecil kemudian terdakwa mengeluarkan  1 (satu) sachet ukuran sedang berisi kristal bening shabu kemudian kristal bening shabu tersebut terdakwa bagi dengan cara terdakwa sendok kristal bening shabu tersebut menggunakan sendok takar lalu terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) sachet kosong ukuran kecil kemudian sachet kecil berisi kristal bening shabu tersebut terdakwa timbang menggunakan timbangan digital dengan berat 0,40 gram lalu terdakwa ulangi sampai memperoleh paket shabu sebanyak 20 (dua puluh) sachet kecil berisi kristal bening shabu dengan berat masing-masing 0,40 (nol koma empat puluh) gram. Kemudian kristal bening shabu yang masih tersisa di dalam 1 (satu) sachet ukuran sedang terdakwa bagi kembali dengan cara terdakwa keluarkan kristal bening shabunya menggunakan sendok takar lalu terdakwa masukkan kedalam sachet kosong ukuran kecil lalu terdakwa timbang dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram lalu terdakwa ulangi sampai memperoleh paket shabu sebanyak 32 (tiga puluh) sachet kecil berisi kristal bening shabu. Kemudian kristal bening shabu yang masih tersisa terdakwa keluarkan menggunakan sendok takar sebanyak 1 (satu) sendok lalu terdakwa isi didalam 1 (satu) sachet ukuran kecil lalu 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening shabu tersebut terdakwa simpan dilipatan pakaian didalam lemari tepatnya didalam kantung celana jeans bagian belakang. kemudian dari sisa kristal bening shabu yang ada didalam 1 (satu) sachet ukuran sedang terdakwa keluarkan sedikit lalu terdakwa gunakan sendiri dengan cara terdakwa mengeluarkan 1 (satu) kotak bermotif batik dari bawah lemari pakaian terdakwa lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah penutup botol warna biru yang sudah dipasangkan pipet, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) sendok takar ukuran kecil dan 1 (satu) buah korek api yang telah terdakwa pasangi sumbu lalu terdakwa menyendok kristal bening shabu yang ada di dalam 1 (satu) sachet ukuran sedang menggunakan sendok takar ukuran kecil lalu kristal bening shbau tersebut terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah pirex kaca lalu pirex kaca yang telah terdakwa rakit dengan 1 (satu) buah penutup botol warna biru yang sudah dipasangkan pipet lalu pirex kaca tersebut terdakwa bakar menggunkan korek api yang telah terdakwa pasangi sumbu kemudian asap yang keluar dari lobang pipet terdakwa hirup menggunakan mulut. Kemudian setelah itu, paket shabu yang telah terdakwa bagi dan yang masih tersisa dalam 1 (satu) sachet ukuran sedang terdakwa simpan dengan rincian 20 (dua puluh) paket shabu 45 yaitu paket shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram terdakwa ikat menggunakan tali kawat warna hijau kemudian terdakwa bungkus menggunakan selembar tisu lalu terdakwa simpan di dalam kotak warna coklat yang terdakwa ambil dari bawah meja, lalu  32 (tiga puluh) paket shabu MP2 yaitu paket shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram terdakwa ikat menggunakan tali kawat warna hijau kemudian terdakwa bungkus menggunakan selembar tisu lalu terdakwa simpan di dalam kotak warna coklat bersama dengan paket shabu 45, 2 (dua) potong pipet warna hijau bergaris warna putih dan 2 (dua) potong pipet warna merah bergaris warna putih. Kemudian kristal bening shabu yang masih tersisa di dalam 1 (satu) sachet ukuran sedang terdakwa bungkus dengan selembar tisu terdakwa masukkan Kembali ke dalam kotak hitam bersama dengan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam bertuliskan POCKET SCALE, 1 (satu) potong pipet warna merah bergaris warna putih, 1 (satu) potong pipet warna hijau bergaris warna putih dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet warna merah bergaris warna putih yang salah satu ujungnya dibuat runcing. Kemudian alat pakai shabu yang sebelumnya terdakwa gunakan terdakwa masukkan Kembali kotak bermotif batik kemudian keselurahan barang tersebut diatas terdakwa simpan di bawah lemari. Kemudian terdakwa keluar rumah menuju tempat bermain bilyard di Jln. Kontu Kowuna Kel. Fookuni Kec. Katobu Kab. Muna;
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 21.00 wita saksi MUHAMAD ARIE HASDIN Bin LA ODE MUSDIN ODU bersama Tim lidik Satresnarkoba Polres Muna mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Kel. Watonea sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang diketahui bernama terdakwa LA ODE HARDIAN Alias DIAN. Selanjutnya saksi MUHAMAD ARIE HASDIN bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud, kemudian sekitar jam 22.30 wita saksi MUHAMAD ARIE HASDIN bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna mendapat informasi jika terdakwa sedang berada di tempat bermain bilyard di Kel. Mangga Kuning Kec. Katobu Kab. Muna. Kemudian sekitar jam 22.45 wita saksi MUHAMAD ARIE HASDIN bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna mendatangi lokasi yang dimaksud dan bertanya kepada orang-orang yang ada di tempat main bilyard tersebut “yang mana Namanya dian ?” lalu terdakwa menjawab “saya pak” kemudian terdakwa diarahkan menuju mobil yang terparkir di depan tempat bermain bilyard dan 1 (satu) Handphone merk Vivo F29E warna hitam dengan Nomor Sim card 085282466454 milik terdakwa diamankan oleh Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna, sesampainya didalam mobil, saksi MUHAMAD ARIE HASDIN bertanya kepada terdakwa “mana barang yang ko ambil tadi” lalu terdakwa jawab “barang apa pak ?” lalu saksi MUHAMAD ARIE HASDIN bertanya lagi “ko jujur saja, jangan ko bohong, sudah ada mi fotomu sama kita ini, kasi tunjuk mi itu barang dimana” lalu terdakwa jawab “tidak ada sama saya pak ada sama temanku” kemudian terdakwa mengakui “ada sa simpan dirumahku pak” kemudian saksi MUHAMAD ARIE HASDIN bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna menuju Jln. Kontu Kowuna Kel. Watonea kec. Katobu kab. Muna, lalu sekitar jam 22.45 saksi MUHAMAD ARIE HASDIN bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna sampai dirumah orang tua terdakwa, lalu saksi MUHAMAD ARIE HASDIN bertanya kepada terdakwa “Dimana ko simpan barangmu?” lalu terdakwa mengakui jika barang bukti berupa paket shabu disimpan di dalam kamarnya, kemudian saksi MUHAMAD ARIE HASDIN menuju rumah saudara RIFAL Alias LA AMBA selaku ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Kemudian saksi MUHAMAD ARIE HASDIN bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna masuk kedalam kamar terdakwa dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di bawah lemari pakaian berupa 1 (Satu) kotak kecil berwarna coklat bertuliskan Make-sense. Parfume.id didalamnya terdapat : 32 (tiga puluh dua) sachet kecil didalamya berisi kristal bening diduga shabu yang diikat menggunakan kawat kecil berwarna hijau yang dibungkuskan tisu, 20 (dua) puluh sachet kecil didalamnya berisi Kristal bening diduga shabu diikat menggunakan kawat kecil berwarna hijau yang dibungkuskan tisu, 2 (dua) potongan pipet warna hijau bergaris warna putih, 2 (dua) potongan pipet warna merah bergaris warna putih. 1 (satu) kotak warna hitam bertuliskan Lamoza Exclusive didalamnya terdapat : 1 (satu) sachet ukuran sedang didalamnya berisi kristal bening diduga shabu yang dibungkuskan tisu, 1 (satu) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet warna merah bergaris warna putih, 1 (satu) potongan pipet warna merah bergaris warna putih, 1 (satu) potongan pipet warna hijau bergaris warna putih, 81 (delapan puluh satu) sachet kosong ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam bertuliskan POCKET SCALE, dan 1 (satu) kotak bermotif batik didalamnya terdapat selembar tisu dan didalamnya terdapat : 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet yang salah satunya runcing, 1 (satu) buah pirex kaca, 2 (dua) buah sumbuh, 1 (satu) pembersih pirex kaca,  2 (dua) buah potongan pipet yang telah dibentuk bulat disalah satu ujungnya, 1 (satu) buah penutup botol warna biru yang sudah dipasangkan pipet, 1 (satu) sachet kosong ukuran kecil, kemudian di dalam lemari pakaian ditemukan 1 (satu) lembar celana panjang Jeans warna biru merk New Lois disaku celana belakang sebelah kanan terdapat : 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu dan 110 (seratus sepuluh) pipet warna merah bergaris warna putih yang disimpan didalam kantung plastik, kemudian saksi MUHAMAD ARIE HASDIN bersama Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna menemukan 1 (satu) buah tas Selempang bertuliskan Provider New York didalamnya terdapat 200 (dua ratus) potongan pipet terdiri dari : 34 (tiga puluh empat) buah pipet warna merah bergaris warna putih, 133 (seratus tiga puluh tiga) buah pipet warna hijau garis warna putih, 16 (enam belas) buah pipet warna bening bergaris warna ungu, 9 (Sembilan) buah pipet bening bergaris warna hijau, 8 (delapan) buah pipet bening bergaris warna merah di dalam laci;
  • Bahwa sebab sehingga terdakwa mau mengambil, kemudian membagi lalu menempelkan paket shabu sesuai arahan “BOS PINANG” karena “BOS PINANG” menjanjikan akan memberi gaji/upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) jika paket shabu tersebut telah habis terdakwa tempelkan kemudian terdakwa juga dapat menggunakan shabu secara cuma-cuma;
  • Bahwa terdakwa telah mengambil paket shabu sebanyak 5 (lima) kali, kemudian membagi lalu menempelkan paket shabu atas arahan “BOS PINANG” dengan rincian :
  • Pertama yaitu pada bulan April 2024 namun terdakwa lupa tanggal dan waktu tepatnya bertempat di Jln. Pendidikan kel. Fookuni kec. Katobu kab. muna sebanyak 1 (satu) paket shabu dengan berat 10x1 gram dimana paket shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 42 (empat puluh dua) paket shabu MP2 yang terdakwa simpan di dalam potongan pipet warna hijau bergaris warna putih dan 32 (tiga puluh dua) paket shabu 45 yang terdakwa simpan didalam potongan pipet bening bergaris warna merah dan keseluruhan paket shabu tersebut telah habis terdakwa tempelkan.
  • Kedua yaitu pada bulan Juni 2024 namun terdakwa lupa tanggal dan waktu tepatnya bertempat di sekitaran SDN 3 KATOBU sebanyak 1 (satu) paket shabu dengan berat 10x1 gram dimana paket shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 42 (empat puluh dua) paket shabu MP2 yang terdakwa simpan di dalam potongan pipet warna hijau bergaris warna putih dan 32 (tiga puluh dua) paket shabu 45 yang terdakwa simpan didalam potongan pipet bening bergaris warna merah dan keseluruhan paket shabu tersebut telah habis terdakwa tempelkan.
  • Ketiga yaitu pada bulan desember 2024 namun terdakwa lupa tanggal dan waktu tepatnya bertempat di sekitaran pemakaman umum warangga sebanyak 1 (satu) paket shabu dengan berat 10x1 gram dimana paket shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 42 (empat puluh dua) paket shabu MP2 yang terdakwa simpan di dalam potongan pipet warna kuning bergaris warna putih dan 32 (tiga puluh dua) paket shabu 45 yang terdakwa simpan didalam potongan pipet merah bergaris warna putih dan keseluruhan paket shabu tersebut telah habis terdakwa tempelkan.
  • Keempat yaitu pada bulan maret 2025 namun terdakwa lupa tanggal dan waktu tepatnya bertempat di sekitaran pemakaman umum warangga sebanyak 1 (satu) paket shabu dengan berat 5x1 gram dimana paket shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 23 (dua puluh tiga) paket shabu MP2 yang terdakwa simpan di dalam potongan pipet warna kuning bergaris warna putih dan 17 (tujuh belas) paket shabu 45 yang terdakwa simpan didalam potongan pipet merah bergaris warna putih dan keseluruhan paket shabu tersebut telah habis terdakwa tempelkan.
  • Kelima yaitu pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar jam 15.00 wita bertempat di perempatan sgoldaria-watonea Jln. La Ode abdul kudus Kel. Raha II kec. Katobu kab. Muna sebanyak 1 (satu) paket shabu dengan berat 10x1 gram dimana paket shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 32 (tiga puluh dua) paket shabu MP2 dan 20 (dua puluh) paket shabu 45, 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening shabu kemudian sisa kristal bening shabu yang ada di dalam 1 (satu) sachet ukuran sedang namun keseluruhan paket shabu tersebut belum ada yang terdakwa tempelkan.
  • Bahwa dari total 5 (lima) kali terdakwa mengambil paket shabu atas arahan dari “BOS PINANG” terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian :
  • Untuk paket shabu yang terdakwa ambil pada bulan April 2024 namun terdakwa lupa tanggal dan waktu tepatnya bertempat di Jln. Pendidikan kel. Fookuni kec. Katobu kab. muna terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Untuk paket shabu yang terdakwa ambil pada bulan Juni 2024 namun terdakwa lupa tanggal dan waktu tepatnya bertempat di sekitaran SDN 3 KATOBU terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Untuk paket shabu yang terdakwa ambil pada bulan desember 2024 namun terdakwa lupa tanggal dan waktu tepatnya bertempat di sekitaran pemakaman umum warangga terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Untuk paket shabu yang terdakwa ambil pada bulan maret 2025 namun terdakwa lupa tanggal dan waktu tepatnya bertempat di sekitaran pemakaman umum warangga terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Sedangkan untuk paket shabu yang terdakwa ambil pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar jam 15.00 wita bertempat di perempatan sgoldaria-watonea Jln. La Ode abdul kudus Kel. Raha II kec. Katobu kab. Muna terdakwa belum menerima uang karena paket shabu tersebut belum habis terdakwa tempelkan.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan No. Lab : 3347/NNF/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa, diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang pada pokoknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  1. 32 (tiga puluh dua) sachet plastik yang diikat menggunakan kawat kecil warna hijau yang dibungkus tissue berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,6894 gram, diberi nomor barang bukti 7728/2025/NNF;
  2. 20 (dua puluh) sachet plastik yang diikat menggunakan kawat kecil warna hijau yang dibungkus tissue berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,3556 gram, diberi nomor barang bukti 7729/2025/NNF;
  3. 1 (satu) sachet plastik sedang yang dibungkus tissue berisikan kristal bening dengan berat netto 2,7626 gram, diberi nomor barang bukti 7730/2025/NNF;
  4. 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3852 gram, deberi nomor barang bukti 7731/2025/NNF;
  5. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, diberi nomor barang bukti 7732/2025/NNF.

benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya