Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Rah 1.La Ode Muh. Syukur
2.ABDUL RAHMAYANTO. P
3.LA OLO
4.ALIMUL MUHSIN
MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-06/III/2022/Reskrim Sek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1La Ode Muh. Syukur
2ABDUL RAHMAYANTO. P
3LA OLO
4ALIMUL MUHSIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 Sek. Jam 19.00 Wita, bertempat di dalam Hotel Astika di Jl. Sirkaya Kel. Butung-butung Kec. Katibu Kab. Muna telah terjadi Tindak Pidana Pengrusakan Ringan berupa : 1 (satu) buah kaca meja warna hitam milik korban Saudara H. LA ODE ATE Bin Alm. LA ODE WAE yang di lakukan oleh tersangka Saudara MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSIR kronologis kejadiannya dimana saat itu tersangka Saudara MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSIR dengan menggunakan sepeda motor masuk di dalam halaman Hotel Astika lewat pintu samping selanjutnya tersangka Saudara MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSIR masuk di dalam hotel dan duduk di kursi dan bertemu dengan saksi Saudari WA ODE ANDI SUDI lalu tersangka Saudara MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSIR bertanya kepada saksi Saudari WA ODE ANDI SUDI bahwa “ ada perempuan BO disini “ namun saat itu saksi Saudari WA ODE ANDI SUDI tidak menghiraukan tersangka Saudara MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSIR karena saksi Saudari WA ODE ANDI SUDI tidak mengerti arti bahasa dari BO tersebut dan tidak lama kemudian muncul Saksi Saudari JUMARNI dari arah dapur melihat hal tersebut tersangka Saudara MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSIR langsung berdiri dan bertanya kepada saksi Saudari JUMARNI bahwa “ ada perempuan disini to “ dan saksi Saudari JUMARNI menjawabnya bahwa “ tidak ada “ lalu tersangka Saudara MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSIR menjawabnya bahwa “ jangan kobohong, maminya kamu to “ dan saksi Saudari JUMARNI menjawabnya bahwa “ bukan, saya disini hanya kerja juga “ kemudian saksi Saudari JUMARNI berjalan menuju parkiran samping namun saat itu tersangka Saudara MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSIR mengikuti saksi Saudari JUMARNI setelah saksi Saudari JUMARNI tiba di motornya saat itu tersangka Saudara MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSIR mencegat saksi Saudari JUMARNI untuk naik di atas motor sambil mengatakan bahwa “ itu hari UDIN YADI dia datang disini ada perempuan, dia mau bayar tiga ratus tapi kamorang tidak terima to “ kemudian saksi Saudari JUMARNI menjawabnya bahwa “ saya tidak tahu“ kemudian saksi Saudari JUMARNI masuk kembali dalam hotel namun tersangka Saudara MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSIR terus mengikuti saksi Saudari JUMARNI sambil memukul helm yang dipakai saksi Saudari JUMARNI sambil mengatakan bahwa “ sudah kamu to itu malam yang bilangkan UDIN YADI, anjing, babi, binatang “ kemudian saksi Saudari JUMARNI menjawabnya bahwa “ kapan “ kemudian saksi Saudari JUMARNI berjalan menuju dapur namun tersangka Saudara MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSIR terus mengikuti saksi Saudari JUMARNI sambil memukul helm yang dipakai saksi Saudari JUMARNI sambil mengatakan bahwa “ manakah itu perempuan yang kokasih tinggal disini, biar dua juta saya mau bayar, biar kamu saya bayar “ namun saat itu saksi Saudari JUMARNI tidak menghiarukan tersangka Saudara MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSIR dan saksi Saudari JUMARNI terus menghindar menuju sepeda motornya dan naik di atas motor namun saat itu tersangka Saudara MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSIR mencabut kunci motor milik saksi Saudari JUMARNI namun saat itu saksi Saudari JUMARNI kembali merampas kunci motornya dari tangan tersangka Saudara MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSIR kemudian saksi Saudari JUMARNI masuk kembali di dalam hotel menuju arah tempat makan tamu dan tersangka Saudara MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSIR kembali mengikuti saksi Saudari JUMARNI sambil memukul helm yang dipakai saksi kemudian datang teman tersangka Saudara MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSIR yang saksi Saudari JUMARNI tidak kenal dan langsung menahan tersangka Saudara MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSIR dengan cara merangkul tersangka Saudara MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSIR kemudian tersangka Saudara MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSIR langsung memukul kaca meja di depan kamar nomor 5 sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sehingga kaca meja tersebut pecah beberapa bagian setelah itu tersangka Saudara MUSLIMIN Alias LIMIN Bin AMSIR bersama dengan temannya langsung pulang setelah itu saksi Saudari JUMARNI menyampaikan kepada Saudara H. LA ODE ATE dengan mengatakan bahwa “ dia kacau di hotel, ada yang kasih picah kaca “ dan Saudara H. LA ODE ATE menyuruh saksi Saudari JUMARNI untuk melapor di Polsek Katobu setelah itu saksi langsung ke Polsek Katobu untuk melaporkan peristiwa tersebut, atas kejadian tersebut korban Saudara H. LA ODE ATE mengalami kerugian kurang lebih Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan kaca meja tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi karena sudah pecah menjadi beberapa bagian;

Pihak Dipublikasikan Ya