Dakwaan |
Pada hari Jumat Tanggal 09 Maret 2018 sekitar Pukul 15.00 Wita , Korban Saudara LAODE ARFAH S.Ag , mendatangi Tersangka Saudara LA KEKE Bin LA ADA di Jalan Diponegoro Kel. Wamponiki Kec. Katobu Kab. Muna , di mana Saat Korban dan Tersangka Bertemu , terjadi pertengkaran antara Korban dan Tersangka , lalu Pada Saat itu Pertengkaran Tersebut Terjadi , Tersangka LA KEKE BIN LA ADA menarik kerah baju Korban Saudara LAODE ARFAH S.Ag dengan Tangan kemudian mendorong Korban LAODE ARFAH S.Ag sehingga Korban LAODE ARFAH S.Ag terjatuh di Tanah yang Mengakibatkan Rasa sakit Pada Tubuh Korban LAODE ARFAH S.Ag . Kemudian akibat Kejadian Tersebut baju milik Korban LAODE ARFAH . S.Ag. Robek .
Perbuatan Terdakwa Dalam pemeriksaan LA KEKE BIN LA ADA sebagaimana di Atur Dan di ancam Pidana Pasal 352 KUHP . |