| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 125/Pid.B/2026/PN Rah | 1.DANIEL MARBUN, SH 2.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H. 3.AMIRA HASANAH, S.H. |
ALIS Alias LA ALI Bin MUSLIMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 125/Pid.B/2026/PN Rah | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1683/P.3.13/Eoh.2/09/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU -------Bahwa Terdakwa ALIS Alias LA ALI Bin MUSLIMIN pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” terhadap Saksi Korban ROSNIAMIN Alias ROS Binti PAYMIN (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban) , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 Wita Terdakwa menuju Desa Waode Buri dengan menggunakan sepeda motor, lalu Terdakwa berhenti di samping SMK 1 Kulisusu Utara sambil memantau rumah-rumah warga ketika dalam perjalanan Terdakwa menemukan sebuah tembilang di samping rumah dekat dapur milik salah satu warga kemudian Terdakwa menyelipkan tembilang tersebut di samping kiri pinggang Terdakwa, sekitar 30 menit berjalan Terdakwa melihat pintu pagar bagian belakang milik Saksi Korban tidak terkunci lalu Terdakwa membuka pintu tersebut dan masuk ke halaman belakang rumah, setelah sampai di samping rumah Saksi Korban Terdakwa mendengar ada bunyi suara musik dari Handphone yang berada dalam rumah Saksi Korban, kemudian Terdakwa memutuskan untuk masuk ke rumah tersebut. Pada saat itu Terdakwa masuk melalui teras samping dan melihat ada jendela. Kemudian Terdakwa mencungkil jendela dengan menggunakan sebuah tembilang. Ketika mencungkil jendela dan mengeluarkan suara keras Terdakwa sempat menghindar ke pintu pagar belakang sambil memastikan bahwa tidak ada orang yang mendengar. Beberapa saat kemudian setelah situasi aman, Terdakwa kembali ke tempat jendela yang sebelumnya Terdakwa cungkil untu masuk ke dalam rumah Saksi Korban. Setelah sampai di dalam rumah Saksi Korban, Terdakwa langsung menuju ruang tamu dan melihat ada 1 (satu) buah laptop yang berada di atas meja tetapi Terdakwa belum mengambilnya. Kemudian Terdakwa berjalan menuju depan sebelah kiri dan melihat ada sebuah Handphone yang berada di samping kiri dekat kepala Saksi Korban yang sedang tidur lalu Terdakwa mengambilnya dan meletakkannya di kantong celana sebelah kirinya. Setelah itu, Terdakwa keluar dari kamar dan menuju kamar sebelah kanan namun saat itu Terdakwa tidak menemukan satu barang pun. Setelah itu, Terdakwa mendengar suara musik dari Handphone yang berada di kamar sebelah lalu Terdakwa masuk dan melihat ada laptop yang berwarna hitam yang berada di atas lemari. Kemudian Terdakwa mengambil laptop tersebut, namun ketika akan beranjak pergi Terdakwa melihat ada tas juga yang berada di samping laptop tersebut dan Terdakwa mengambilnya lalu Terdakwa mengambil lagi satu buah Handphone berwarna merah jambu yang berada di atas meja dalam kamar yang sedang tercas serta meletakannya di dalam kantong celana sebelah kiri. Kemudian Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban untuk meletakkan laptop dan tas di pondok-pondok belakang rumah Saksi Korban. Kemudian Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah melewati tempat yang sama menuju ruang tamu dan mengambil laptop yang berwarna putih yang berada di atas meja yang sebelumnya sudah Terdakwa lihat. Selanjutnya, Terdakwa masuk lagi ke kamar lainnya dan mengambil tas yang berwarna putih motif bunga lalu Terdakwa keluar rumah dengan membawa tas dan laptop tersebut. Sesampainya Terdakwa di teras samping rumah Terdakwa membuka isi tas putih motif bunga tersebut dan mendapati uang sebesar Rp 485.000,- (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) lalu Terdakwa mengambil uang tersebut dan memasukannya ke kantong celana bagian kanannya. Setelah itu, Terdakwa meninggalkan tas putih motif bunga tersebut di teras samping rumah selanjutnya Terdakwa menuju pondok-pondok belakang rumah Saksi Korban tempat Terdakwa menyimpan barang curian sebelumnya, dan memeriksa tas yang sebelumnya lalu Terdakwa ambil di atas lemari dan menemukan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Terdakwa kemudian mengambil lagi uang tersebut dan meletakannya di kantong sebelah kiri celana Terdakwa. Setelah itu,
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf e dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP . -------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------Bahwa Terdakwa ALIS Alias LA ALI Bin MUSLIMIN pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terhadap Saksi Korban ROSNIAMIN Alias ROS Binti PAYMIN (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban) , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut----------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 Wita Terdakwa menuju Desa Waode Buri dengan menggunakan sepeda motor, lalu Terdakwa berhenti di samping SMK 1 Kulisusu Utara sambil memantau rumah-rumah warga ketika dalam perjalanan Terdakwa menemukan sebuah tembilang di samping rumah dekat dapur milik salah satu warga kemudian Terdakwa menyelipkan tembilang tersebut di samping kiri pinggang Terdakwa, sekitar 30 menit berjalan Terdakwa melihat pintu pagar bagian belakang milik Saksi Korban tidak terkunci lalu Terdakwa membuka pintu tersebut dan masuk ke halaman belakang rumah, setelah sampai di samping rumah Saksi Korban Terdakwa mendengar ada bunyi suara musik dari Handphone yang berada dalam rumah Saksi Korban, kemudian Terdakwa memutuskan untuk masuk ke rumah tersebut. Pada saat itu Terdakwa masuk melalui teras samping dan melihat ada jendela. Kemudian Terdakwa mencungkil jendela dengan menggunakan sebuah tembilang. Ketika mencungkil jendela dan mengeluarkan suara keras Terdakwa sempat menghindar ke pintu pagar belakang sambil memastikan bahwa tidak ada orang yang mendengar. Beberapa saat kemudian setelah
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP . --------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
