| Petitum |
- Mengabulakan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat;
- Menyatakan sebidang tanah/objek sengketa, dengan luas 3920,3 M2 yang terletak di Desa Kasakamu Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat. Adapun ukuran secara fisik yang diukur oleh Penggugat di Objek Sengketa yang dikuasai oleh Para Tergugat, luas dan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara, ukuran 53 M, berbatasan : Jalan Raya;
- Sebelah Timur, ukuran 78,5 M, berbatasan : dahulu La Ode Ada sekarang La Ode Suwasno;
- Sebalah Barat, ukuran 81,5 M, berbatasan : dahulu Tanah Negara sekarang SD Negeri 9 Kusambi;
- Sebalah Selatan, ukuran 44,4 M, berbatasan : dahulu tanah negara sekerang berbatasan dengan La Ruka;
Adalah Sah Hak Milik Penggugat
- Menyatakan batal segala tindakan dan segala dokumen/akta atas Objek Sengketa dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00002 Tanggal 28 Agustus 2020 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat dengan Luas 18490 M2 yang sebahagian telah meliputi Tanah milik Penggugat, dimana Tanah Milik Penggugat seluas ± 3920,3 M2 adalah Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patut terhadap isi putusan ini dengan memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor. 00002 Tanggal 28 Agustus 2020 dengan luas 18490 M2 atas nama pemegang hak Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat dalam daftar Register Badan Pertanahan Kabupaten Muna Barat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat sejumlah Rp. 557.000.000,- (Lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan atau kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|