Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2016/PN Rah 1.NAZIIMA
2.SAHARIL
3.SARIMUDIN
4.SALWAN
5.SALWADIN
1.LA ODE SAFARUDDIN
2.SUHARMAN
3.ABZAR
4.TASRUDIN
5.ALHUSMAN
6.WAJI ROKIM
7.GIATNO
8.LA ODE DEDI AHMAT.
9.ADMIN
10.MAHDIRGA MUHKTAR
11.ASIRUDIN
12.HASNIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2016/PN Rah
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAZIIMA
2SAHARIL
3SARIMUDIN
4SALWAN
5SALWADIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LA ODE SAFARUDDIN
2SUHARMAN
3ABZAR
4TASRUDIN
5ALHUSMAN
6WAJI ROKIM
7GIATNO
8LA ODE DEDI AHMAT.
9ADMIN
10MAHDIRGA MUHKTAR
11ASIRUDIN
12HASNIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM:

Primair

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechmatigedaat )yang merugikan

    penggugat.

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang di letakan dalam perkara ini.

4. Menghukum para tergugat yang berada di atas tanah dan bangunan terperkara untuk mengosongkan dan

    menyerahkan tanah  kepada  para pengugat  tanpa pembebanan hak apapun diatas tanah tersebut.

5. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang di alami penggugat sebesar Rp.50.000.0000,00 ( lima

    ratus juta rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :

  - Kerugian materil : uang pendapatn sewa yang seharusnya di peroleh para penggugat @ Rp.25.000.000, x 9 /tahun =

    Rp.225.000.000, ( dua ratus dua puluh lima juta rupiah ).

 - Kerugian inmateril akibat perbuatan para tergugat,para penggugat mengalami  tekanan lahir dan batin ,meskipun

    hal tersebut tidak dapat dinilai dengan uang namun rasa keadilan sangat wajar apabila di nilai dengan nominal

   sebesar Rp.275.000.000, ( dua ratus tujuh lima juta ruopiah ).

6. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan dengan serta merta  ( uitvorbar bij voorraad )meskipun terdapat

    perlawanan ,banding ataupun kasasi.

7. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Apabila majelis Hakim Berpendapat lain ,mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak