| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2016/PN Rah | 1.NAZIIMA 2.SAHARIL 3.SARIMUDIN 4.SALWAN 5.SALWADIN |
1.LA ODE SAFARUDDIN 2.SUHARMAN 3.ABZAR 4.TASRUDIN 5.ALHUSMAN 6.WAJI ROKIM 7.GIATNO 8.LA ODE DEDI AHMAT. 9.ADMIN 10.MAHDIRGA MUHKTAR 11.ASIRUDIN 12.HASNIATI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Agu. 2016 | ||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2016/PN Rah | ||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PETITUM: Primair 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechmatigedaat )yang merugikan penggugat. 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang di letakan dalam perkara ini. 4. Menghukum para tergugat yang berada di atas tanah dan bangunan terperkara untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah kepada para pengugat tanpa pembebanan hak apapun diatas tanah tersebut. 5. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang di alami penggugat sebesar Rp.50.000.0000,00 ( lima ratus juta rupiah ) dengan perincian sebagai berikut : - Kerugian materil : uang pendapatn sewa yang seharusnya di peroleh para penggugat @ Rp.25.000.000, x 9 /tahun = Rp.225.000.000, ( dua ratus dua puluh lima juta rupiah ). - Kerugian inmateril akibat perbuatan para tergugat,para penggugat mengalami tekanan lahir dan batin ,meskipun hal tersebut tidak dapat dinilai dengan uang namun rasa keadilan sangat wajar apabila di nilai dengan nominal sebesar Rp.275.000.000, ( dua ratus tujuh lima juta ruopiah ). 6. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan dengan serta merta ( uitvorbar bij voorraad )meskipun terdapat perlawanan ,banding ataupun kasasi. 7. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Subsidair: Apabila majelis Hakim Berpendapat lain ,mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
