| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa HARFIN BinLA BASIRI pada Hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Umum Poros Perempatan Desa Wakobalu Agung Kec. Kabangka Kab. Muna, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, terhadap Saudari Korban NURUL MUHLISA FAJAR perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa awalnya pada saat itu Terdakwa mengemudikan Mobil Open Cup Suzuki Cary No. Pol. DT 9112 BC Warna Hitam dengan jumlah penumpang sebanyak 7 (tujuh) orang yaitu 1 (satu) orang atas nama Saksi CILI duduk bagian depan tepatnya di samping kiri sopir, sedangkan 6 (enam) orang lainnya yaitu Saudara AFIN, Saudara BAHARUDIN, Saudara JAMALUDIN, Saudara AFIKAN dan Saksi SAIKUN IKSAN duduk pada bagian bak belakang, yang mana Terdakwa bersama dengan Saksi CILI dan Saudara AFIN, Saudara BAHARUDIN, Saudara JAMALUDIN, Saudara AFIKAN dan Saksi SAIKUN IKSAN berangkat dari Tiworo Kepulauan atau dari arah Muna Barat dengan tujuan perjalanan kembali ke Kota Bau-bau, dalam perjalanan di jalan umum poros perempatan Desa Wakobalu Agung Kec. Kabangka Kab. Muna, Mobil Open Cup Suzuki Cary No. Pol. DT 9112 BC Warna Hitam yang Terdakwa kemudikan bergerak dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) km/jam menggunakan persenelan pada posisi 4 (empat), pada saat itu Terdakwa tidak mengetahui ada perempatan jalan atau belum mengetahui medan jalanan yang dilewati oleh Terdakwa, dari arah utara ke selatan pada saat di jalan perempatan Terdakwa menerobos dan menabrak bagian samping kiri Sepeda Motor Yamaha Vixon No. Pol. DT 3706 JA Warna Hitam, hingga menyeret Sepeda Motor Yamaha Vixon No. Pol. DT 3706 JA Warna Hitam yang dikemudikan oleh Saudari Korban NURUL MUHLISA FAJAR, dimana saat itu sepeda motor tersebut bergerak dari arah barat ke timur, selanjutnya mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut menabrak pagar dan pohon mangga serta mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut terbalik, atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan Saudari Korban NURUL MUHLISA FAJAR mengeluarkan darah lewat hidung dan mulut hingga meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Kab. Muna Barat.
- Bahwa Terdakwa pada saat mengemudikan Mobil Open Cup Suzuki Cary No. Pol. DT 9112 yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian Saudari NURUL MUHLISA FAJAR, pada saat itu tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Open Cup Suzuki Cary No. Pol. DT 9112.
- Bahwa Terdakwa dalam mengemudikan Mobil Open Cup Suzuki Cary No. Pol. DT 9112 tidak menurunkan kecepatan pada saat hendak melintas di Jalan Umum Poros Perempatan Desa Wakobalu Agung Kec. Kabangka Kab. Muna.
- Bahwa sesuai dengan Surat Balasan Permintaan Rekam Medis Nomor 445/6794/XI/2025 dari RSUD Muna Barat, bahwa Hasil pemeriksaan Pasien Nn. NURUL MUHLISA FAJAR dengan Rekam Medis Pasien sebagai berikut:
- S: Pasien datang penemuan kesadaran post KLL (Kecelakaan Lalu Lintas), sejak 3 Jam yang lalu Nadi tidak terabah, riw perdarahan lewat mulut (+), riw pingsan (+), terdapat luka terbuka yang sebagian sudah diajahit pada kaki kiri.
- O: KU Sangat buruk, pasien tidak responsive, GCS 3 tampak tidak bernapas spontan, tanda vital tidak terukur.
- TD: 70/40 mmhg
- N: tidak terabah
- P: tidak ada nafas
- S: 36,6°C
- SPO?: 84 %
- Kepala: midnasis total (+/+), pupil, tampak luka terbuka
- Thoraks: tampak jejas
- Abdomen: tampak jejas
- Ekstremitas lnferior (S): tampak luka terbuka dan luka terbuka pada kaki sianosis (+), CRT >2, akral dingin.
- Ekstremitas Superior: Sianosis, akral dingin, CAT>2
- A: Penurunan kesadaran + trauma kapitis berat
- P: - Loading NOCL 500 CC, ma
- RJP 3 Siklus Epivefrin 2 aup
- O2 NK 3 Lpm
- Pasien meninggal pukul 13.00 WITA
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 445/6757/XI/2025, tanggal 08 November 2025 yang ditandangani oleh dr. Sitti Naiman Ayu M.A selaku selaku Dokter Umum di RSUD Kabupaten Muna Barat, menerangkan bahwa atas nama Nurul Mahlisa Fajar, Usia 24 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Tempat/Tanggal Lahir Mataliku, 10-01-2001, Alamat Desa Mataliku, bahwa nama tersebut di atas masuk RSUD Kabupaten Muna Barat dalam keadaan Penurunan Kesadaran pada hari Sabtu, jam 12.00 karena cardiac arrest, setelah mendapat penanganan dan perawatan yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 08 bulan November tahun 2025 jam 13.00 WITA di ruang IGD RSUD Kabupaten Muna Barat.
------- Perbuatan Terdakwa HARFIN Bin LA BASIRI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. --------------------------------------------------------------------- |