Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2026/PN Rah 1.D. RAMADHIANSYAH, S.H.
2.DEDEN SYAH, S.H.
3.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
4.AMIRA HASANAH, S.H.
MALPUT BIN JALMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 48/Pid.B/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-615/P.3.13/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1D. RAMADHIANSYAH, S.H.
2DEDEN SYAH, S.H.
3BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
4AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MALPUT BIN JALMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa MALPUT BIN JALMIN (yang selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saudara LA IMIN (DPO) pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lahontohe, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan.terhadap Saksi Korban HENRIKUS ALDI Alias LA DATO BIN SIRILUS LA GIRASI (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban) , yang dilakukan oleh Terdakwa (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 Terdakwa bersama dengan Saudara LA IMIN (DPO) melewati Jalan Poros Desa Lahontohe, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna dengan menggunakan sepeda motor, dimana pada saat itu Terdakwa berbonceng tiga dengan posisi Terdakwa berada di depan sebagai pengendara, Saksi Fikar berada di posisi tengah, dan Saudara LA IMIN (DPO) di posisi belakang. Lalu Saksi Korban menyalip motor yang sedang dikendarai oleh Terdakwa dengan motor dan Terdakwa berkata “Siapa itu ?”, kemudian Saudara LA IMIN (DPO) berkata “Kejar” dan Terdakwa melajukan motor yang sedang dikendarai menuju motor yang sedang dikendarai oleh Saksi Korban. Saat posisi Terdakwa sudah berpapasan dengan motor yang dikendarai Saksi Korban, Terdakwa melambatkan laju motornya dan Saudara LA IMIN (DPO) turun dari motor dan mengayunkan tangannya untuk menghentikan Saksi Korban. Saat itu, Terdakwa memberhentikan motor yang dikendarainya di pinggir jalan dan Terdakwa melihat Saudara LA IMIN (DPO) memukul wajah Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, Saksi Korban berjalan mundur sampai di tumpukan pasir dan Terdakwa memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali  bersamaan dengan Saudara LA IMIN (DPO) juga memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri dan mengenai tubuh bagian belakang Saksi Korban, selanjutnya Saudara LA IMIN (DPO) menarik Saksi Korban dan Terdakwa menendang pantat Saksi Korban. Kemudian  Saudara LA IMIN (DPO)  langsung memukul Saksi Korban berkali kali menggunakan tangan kanan dan mengenai bagian wajah dan kepala Saksi Korban sehingga Saksi Korban jatuh ke tanah. Pada saat Saksi Korban jatuh ke tanah, Terdakwa dan Saudara LA IMIN (DPO) kembali memukul Saksi Korban berulang kali secara bersamaan. Kemudian Saksi Korban dipaksa berdiri oleh Saudara LA IMIN (DPO) dan Saksi Korban lalu berlari menuju halaman rumah warga dan dikejar oleh Terdakwa dan Saudara LA IMIN (DPO). Sesampainya di halaman rumah warga, Saksi Korban masih dalam posisi berlari dan tiba-tiba Saudara LA IMIN (DPO) menendang Saksi Korban sehingga Saksi Korban terjatuh kembali dan Saudara LA IMIN (DPO) memukul menggunakan tangan serta menginjak – injak Saksi Korban. Setelah itu, Saksi SIRILUS datang dengan posisi berdiri di depan Terdakwa dan Saudara LA IMIN (DPO) sambil berkata “Sudah mi…sudah mi…sudah mi…sakit itu”, tetapi Saudara LA IMIN (DPO) masih memukul Saksi Korban sehingga  Saksi SIRILUS mengambil sebatang kayu dan memukul Terdakwa menggunakan kayu tersebut sebanyak 1 kali mengenai tubuh bagian belakang Terdakwa dan menyebabkan kayu tersebut patah. Lalu Terdakwa berkata “Gara-gara kamu ini saya hampir mati”, lalu Terdakwa menendang menggunakan kaki kiri sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa langsung memukul Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kiri  dimana pada saat itu Saudara LA IMIN (DPO) masih terus memukul Saksi Korban. Setelah itu, Terdakwa memperhatikan bengkel yang berada di seberang jalan dan sudah banyak orang yang melihat perbuatan Terdakwa dan Saudara LA IMIN (DPO) terhadap Saksi Korban, sehingga Terdakwa langsung menarik Saudara LA IMIN (DPO) mundur ke belakang dan membawa Saudara LA IMIN (DPO) pergi menuju motor untuk meninggalkan tempat kejadian dan pulang menuju rumah Saksi Fikar di Desa Lakologou, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna.
  • Bahwa pada saat Saksi Korban dipukul dan ditendang oleh Terdakwa dan Saudara LA IMIN (DPO) dilakukan di pinggir jalan poros Desa Lahontohe, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna yang merupakan tempat umum dengan pencahayaan remang-remang dan disaksikan oleh banyak orang di seberang jalan.
  • Bahwa Terdakwa merasa tersinggung dengan perbuatan Saksi Korban yang menyalip motor yang sedang dikendarai oleh Terdakwa sehingga Terdakwa memukul Saksi Korban.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban mengalami luka pada mulut bagian gusi atas, bengkak pada wajah bagian pipi sebelah kiri, dan terasa sakit serta bengkak pada bagian kepala belakang sebelah kanan dekat telinga dan menjadikan aktifitas sehari-hari Saksi Korban menjadi terganggu.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saudara LA IMIN (DPO) menggunakan kekerasan secara bersama sama terhadap Saksi Korban mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : HK/VER/445/038/TKN/I/2025, tanggal 05 Mei 2025 atas nama HENRIKUS ALDI BIN SIRILUS LA GIRASI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elsa Ansari, dokter pada Puskesmas Tongkuno dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Terdapat satu (1) buah luka memar pada kepala sisi kanan tepat dibelakang telinga dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter dan lebar dua koma lima sentimeter, warna sama dengan warna kulit sekitar;
  • Terdapat satu (1) buah luka memar pada pipi bagian kiri dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter dan lebar satu sentimeter, warna merah kebiruan, batas tidak tegas;
  • Terdapat satu (1) buah luka lecet pada bibir atas sisi dalam dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.

Akibat persentuhan tumpul.

 

---------Perbuatan Terdakwa MALPUT Bin JALMIN merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa MALPUT BIN JALMIN (yang selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saudara LA IMIN (DPO) pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lahontohe, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan.terhadap Saksi Korban HENRIKUS ALDI Alias LA DATO BIN SIRILUS LA GIRASI (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban) , yang dilakukan oleh Terdakwa MALPUT BIN JALMIN dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 Terdakwa bersama dengan Saudara LA IMIN (DPO) melewati Jalan Poros Desa Lahontohe, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna dengan menggunakan sepeda motor, dimana pada saat itu Terdakwa berbonceng tiga dengan posisi Terdakwa berada di depan sebagai pengendara, Saksi Fikar berada di posisi tengah, dan Saudara LA IMIN (DPO) di posisi belakang. Lalu Saksi Korban menyalip motor yang sedang dikendarai oleh Terdakwa dengan motor dan Terdakwa berkata “Siapa itu ?”, kemudian Saudara LA IMIN (DPO) berkata “Kejar” dan Terdakwa melajukan motor yang sedang dikendarai menuju motor yang sedang dikendarai oleh Saksi Korban. Saat posisi Terdakwa sudah berpapasan dengan motor yang dikendarai Saksi Korban, Terdakwa melambatkan laju motornya dan Saudara LA IMIN (DPO) turun dari motor dan mengayunkan tangannya untuk menghentikan Saksi Korban. Saat itu, Terdakwa memberhentikan motor yang dikendarainya di pinggir jalan dan Terdakwa melihat Saudara LA IMIN (DPO) memukul wajah Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, Saksi Korban berjalan mundur sampai di tumpukan pasir dan Terdakwa memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali  bersamaan dengan Saudara LA IMIN (DPO) juga memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri dan mengenai tubuh bagian belakang Saksi Korban, selanjutnya Saudara LA IMIN (DPO) menarik Saksi Korban dan Terdakwa menendang pantat Saksi Korban. Kemudian  Saudara LA IMIN (DPO)  langsung memukul Saksi Korban berkali kali menggunakan tangan kanan dan mengenai bagian wajah dan kepala Saksi Korban sehingga Saksi Korban jatuh ke tanah. Pada saat Saksi Korban jatuh ke tanah, Terdakwa dan Saudara LA IMIN (DPO) kembali memukul Saksi Korban berulang kali secara bersamaan. Kemudian Saksi Korban dipaksa berdiri oleh Saudara LA IMIN (DPO) dan Saksi Korban lalu berlari menuju halaman rumah warga dan dikejar oleh Terdakwa dan Saudara LA IMIN (DPO). Sesampainya di halaman rumah warga, Saksi Korban masih dalam posisi berlari dan tiba-tiba Saudara LA IMIN (DPO) menendang Saksi Korban sehingga Saksi Korban terjatuh kembali dan Saudara LA IMIN (DPO) memukul menggunakan tangan serta menginjak – injak Saksi Korban. Setelah itu, Saksi SIRILUS datang dengan posisi berdiri di depan Terdakwa dan Saudara LA IMIN (DPO) sambil berkata “Sudah mi…sudah mi…sudah mi…sakit itu”, tetapi Saudara LA IMIN (DPO) masih memukul Saksi Korban sehingga  Saksi SIRILUS mengambil sebatang kayu dan memukul Terdakwa menggunakan kayu tersebut sebanyak 1 kali mengenai tubuh bagian belakang Terdakwa dan menyebabkan kayu tersebut patah. Lalu Terdakwa berkata “Gara-gara kamu ini saya hampir mati”, lalu Terdakwa menendang menggunakan kaki kiri sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa langsung memukul Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kiri  dimana pada saat itu Saudara LA IMIN (DPO) masih terus memukul Saksi Korban. Setelah itu, Terdakwa memperhatikan bengkel yang berada di seberang jalan dan sudah banyak orang yang melihat perbuatan Terdakwa dan Saudara LA IMIN (DPO) terhadap Saksi Korban, sehingga Terdakwa langsung menarik Saudara LA IMIN (DPO) mundur ke belakang dan membawa Saudara LA IMIN (DPO) pergi menuju motor untuk meninggalkan tempat kejadian dan pulang menuju rumah Saksi Fikar di Desa Lakologou, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna.
  • Bahwa Terdakwa merasa tersinggung dengan perbuatan Saksi Korban yang melambung motor yang sedang dikendarai oleh Terdakwa sehingga Terdakwa memukul Saksi Korban.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum nomor : HK/VER/445/038/TKN/I/2025, tanggal 05 Mei 2025 atas nama HENRIKUS ALDI BIN SIRILUS LA GIRASI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elsa Ansari, dokter pada Puskesmas Tongkuno dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Terdapat satu (1) buah luka memar pada kepala sisi kanan tepat dibelakang telinga dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter dn lebar dua koma lima sentimeter, warna sama dengan warna kulit sekitar;
  • Terdapat satu (1) buah luka memar pada pipi bagian kiri dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter dan lebar satu sentimeter, warna merah kebiruan, batas tidak tegas;
  • Terdapat satu (1) buah luka lecet pada bibir atas sisi dalam dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.

Akibat persentuhan tumpul.

---------Perbuatan Terdakwa MALPUT Bin JALMIN merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya