Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Rah LA ODE TAIMA, S.P DG. NGAJID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Rah
Tanggal Surat Rabu, 22 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LA ODE TAIMA, S.P
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Mabai Glara Sombo, S.HLA ODE TAIMA, S.P
Tergugat
NoNama
1DG. NGAJID
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk  membayar sisa pelunasan harga tanah dan kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan Ingkar Janji Tergugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk  membayar ganti kerugian terhadap Perbuatan Tergugat yang telah menikmati keuntungan diatas tanah Penggugat yakni mendirikan usaha sarang burung walet, rumah tinggal serta menjula ribuan ret material batu kapur dengan kisaran Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  5. Menhukum Tergugat jikalau tidak mampu membayar kerugian yang telah ditentukan agar untuk meninggalkan, mengosongkan, memulihkan seperti semula tanah Penggugat yang menjadi objek jual beli antara Penggugat dan Tergugat;
  6. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; 

Subsidier

Atau apabila Pengadilan Negeri Raha berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak