Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pelunasan harga tanah dan kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan Ingkar Janji Tergugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian terhadap Perbuatan Tergugat yang telah menikmati keuntungan diatas tanah Penggugat yakni mendirikan usaha sarang burung walet, rumah tinggal serta menjula ribuan ret material batu kapur dengan kisaran Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Menhukum Tergugat jikalau tidak mampu membayar kerugian yang telah ditentukan agar untuk meninggalkan, mengosongkan, memulihkan seperti semula tanah Penggugat yang menjadi objek jual beli antara Penggugat dan Tergugat;
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Subsidier
Atau apabila Pengadilan Negeri Raha berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |