Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Rah 1.DEDEN SYAH, S.H.
2.AMIRA HASANAH, S.H.
FELLY RIJAL KOLEWORA Bin THALIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-530/P.3.13/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDEN SYAH, S.H.
2AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FELLY RIJAL KOLEWORA Bin THALIB[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SARIFUDIN, S.HFELLY RIJAL KOLEWORA Bin THALIB
2Yohanes Simon Leda, S.H..FELLY RIJAL KOLEWORA Bin THALIB
3Laode Muhammad Reo, S.HFELLY RIJAL KOLEWORA Bin THALIB
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

          Bahwa FELLY RIJAL KOLEWORA Bin THALIB (Selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan EVA FITRIANI Binti SAMSUAR AKBAR (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira jam 13.10 Wita Wita atau pada waktu lain di bulan November tahun 2025 bertempat di Jln. Sukowati Kel. Laende Kec. Katobu Kab. Muna atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, dalam hal beratnya melebihi 5 (lima) gram, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira jam 10.30 Wita, bertempat di rumah EVA FITRIANI di Jln. S. Sukowati Kel. Laende Kec. Katobu Kab. Muna, awalnya Terdakwa bertemu dengan EVA FITRIANI (Saksi) lalu EVA FITRIANI berkata kepada Terdakwa “pergi kita ambil tempelan, menunggu saja di simpangan empat rumahnya PA RIFAI, ini pegang HP, nanti saya kirimkan gambar“ lalu Terdakwa menjawab “iya”. Setelah itu Terdakwa mengambil Handphone yang dipinjamkan oleh EVA FITRIANI, lalu Terdakwa pergi menuju ke Jln. Poros di simpang empat rumah Pak Rifai menggunakan ojek. Setelah tiba di lokasi tersebut, Terdakwa mendapatkan chat WhatsApp dari EVA FITRIANI berupa foto gambar rumah kost yang di depannya terdapat tiang jemuran dengan diberi keterangan lorong kolasa didalam selokan ada kaos kaki warna hitam“, setelah mendapat chat tersebut, Terdakwa berjalan kaki menuju menuju ke Lorong Kolasa di jalan Paelangkuta lalu Terdakwa mencari paket shabu di dalam selokan depan rumah kost seperti gambar/foto yang dikirim oleh oleh EVA FITRIANI, lalu Terdakwa melihat ada kaos kaki berwarna hitam, lalu Terdakwa mengambil kaos kaki hitam tersebut dan dimasukkan ke dalam saku celananya, kemudian Terdakwa kembali ke rumah EVA FITRIANI menggunakan ojek, Setelah tiba di rumah EVA FITRIANI, kemudian Terdakwa menuju ke ruang tamu, lalu memberikan 1 (satu) kaos kaki hitam dan Handphone kepada EVA FITRIANI. Kemudian sekira jam 12.30 Wita Terdakwa bertemu kembali dengan EVA FITRIANI dirumah EVA FITRIANI, lalu EVA FITRIANI menyuruh Terdakwa dengan mengatakan “pergi ambil lagi kita tempelan, bawa lagi dengan ini HP“ lalu Terdakwa menjawab “iya“. Setelah itu Terdakwa mengambil Handphone yang dipinjamkan EVA FITRIANI, kemudian Terdakwa menuju di jalan poros simpang empat rumah Pak Rifai dengan menggunakan ojek. Setelah tiba dilokasi tersebut, Terdakwa mendapat chat WhatsApp dari EVA FITRIANI berupa foto rumah kost yang di depanya ada tiang jemuran dengan keterangan “di dekat tiang jemuran dibungkus kulit sabun warna merah putih“, setelah itu, Terdakwa berjalan kaki menuju ke Lorong Kolasa di Jalan Paelangkuta dan mencari paket shabu sesuai arahan EVA FITRIANI, kemudian Terdakwa melihat bungkusan plastik sabun warna merah putih tersebut, lalu mengambilnya, namun pada saat Terdakwa hendak kembali ke jalan poros untuk mencari ojek, tiba-tiba datang Petugas Kepolisian sehingga Terdakwa panik, lalu membuang bungkusan plastik sabun warna merah putih tersebut di dekat jemuran, namun Petugas Kepolisian melihat bungkusan tersebut lalu mengambilnya, kemudian diperiksa dan di dalamnya ditemukan 1 (satu) sachet ukuran sedang berisi shabu, kemudian petugas Kepolisian bertanya kepada Terdakwa “punyanya siapa ini?“, lalu Terdakwa menjawab “saya hanya di suruh ambil sama EVA“ lalu Petugas Kepolisian kembali bertanya “dimana WA EVA sekarang?“ lalu Terdakwa kembali menjawab “dirumahnya pak”, Kemudian Petugas Kepolisian mengamankan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A05 yang ada pada Terdakwa, setelah itu sebagian Petugas Kepolisian pergi meninggalkan lokasi tersebut dan tidak lama kemudian beberapa petugas kepolisian kembali ke lokasi tersebut bersama dengan WIRAMAN (Saksi) selaku camat Katobu, setelah itu Terdakwa dibawa ke Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;  
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah menempelkan (mengedar) Narkotika jenis shabu atas arahan dari EVA FITRIANI yakni :
  • Pertama pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 08.00 Wita EVA FITRIANI mengarahkan Terdakwa untuk menempelkan 10 (sepuluh) potongan pipet warna merah berisi shabu ke 10 lokasi atau titik penempelan yang berbeda;
  • Kedua pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira jam 09.00 Wita EVA FITRIANI mengarahkan Terdakwa untuk menempelkan 6 (enam) potongan pipet warna merah berisi shabu ke 6 lokasi atau titik penempelan yang berbeda;
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan EVA FITRIANI melakukan Pemufakatan Jahat dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan maupun pengembangan Ilmu Pengetahuan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 220/11373.00/2025 tanggal 01 November 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian Cabang Raha diperoleh hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket kecil kristal bening dibungkus plastik dengan berat kotor 12,09 gram, berat palstik 2,6688 gram dan Berat Bersih (Netto) 9,5212 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisti5120/NNF/XI/2025, tanggal 05 November 2025 barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkusan plastik bertuliskan KOJIE Acid Soap didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 9,5212 gram yang diberi nomor barang bukti 12078/2025/NNF adalah milik Terdakwa FELLY RIJAL KOLEWORA;
  2. 10 (sepuluh) potongan pipet warna merah bergaris putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Kristal bening diberi kode “A” dengan berat netto seluruhnya 0,06675 gram yang diberi nomor barang bukti 12079/2025/NNF milik EVA FITRIANI;
  3. 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1822 gram, yang diberi nomor barang bukti 12080/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;
  4. 1 (satu) sachet plastik kecil berisi 10 (sepuluh) potongan pipet warna merah bergaris putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Kristal bening diberi kode “B” dengan berat netto seluruhnya 0,7938 gram, yang diberi nomor barang bukti 12081/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;
  5. 1 (satu) sachet plastic sedang berisi 4 (empat) potongan pipet warna hijau bergaris putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4387 gram, yang diberi nomor brang bukti 12082/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;
  6. 1 (satu) sachet plastic sedang berisi 1 (satu) potongan pipet warna kuning bergaris putih maing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik kecil berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1534 gram yang diberi nomor barang bukti 12083/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;
  7. 3 (tiga) sachet plastic kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,1980 gram yang diberi nomor barang bukti 12084/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;

Diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti nomor 12078/2025/NNF, 12079/2025/NNF, 12080/2025/NNF, 12081/2025/NNF, 12082/2025/NNF, 12083/2025/NNF, 12084/2025/NNF dan 12085/2025/NNF, tersebut benar mengandung Metamfetamina, yang masuk dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;

          Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Atau

Kedua

          Bahwa FELLY RIJAL KOLEWORA Bin THALIB (Selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan EVA FITRIANI Binti SAMSUAR AKBAR (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira jam 13.10 Wita atau pada waktu lain di bulan November tahun 2025 bertempat di Jln. Sukowati Kel. Laende Kec. Katobu Kab. Muna atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira jam 10.30 Wita, bertempat di rumah EVA FITRIANI di Jln. S. Sukowati Kel. Laende Kec. Katobu Kab. Muna, awalnya Terdakwa bertemu dengan EVA FITRIANI (Saksi) lalu EVA FITRIANI berkata kepada Terdakwa “pergi kita ambil tempelan, menunggu saja di simpangan empat rumahnya PA RIFAI, ini pegang HP, nanti saya kirimkan gambar“ lalu Terdakwa menjawab “iya”. Setelah itu Terdakwa mengambil Handphone yang dipinjamkan oleh EVA FITRIANI, lalu Terdakwa pergi menuju ke Jln. Poros di simpang empat rumah Pak Rifai menggunakan ojek. Setelah tiba di lokasi tersebut, Terdakwa mendapatkan chat WhatsApp dari EVA FITRIANI berupa foto gambar rumah kost yang di depannya terdapat tiang jemuran dengan diberi keterangan lorong kolasa didalam selokan ada kaos kaki warna hitam“, setelah mendapat chat tersebut, Terdakwa berjalan kaki menuju menuju ke Lorong Kolasa di jalan Paelangkuta lalu Terdakwa mencari paket shabu di dalam selokan depan rumah kost seperti gambar/foto yang dikirim oleh oleh EVA FITRIANI, lalu Terdakwa melihat ada kaos kaki berwarna hitam, lalu Terdakwa mengambil kaos kaki hitam tersebut dan dimasukkan ke dalam saku celananya, kemudian Terdakwa kembali ke rumah EVA FITRIANI menggunakan ojek, Setelah tiba di rumah EVA FITRIANI, kemudian Terdakwa menuju ke ruang tamu, lalu memberikan 1 (satu) kaos kaki hitam dan Handphone kepada EVA FITRIANI. Kemudian sekira jam 12.30 Wita Terdakwa bertemu kembali dengan EVA FITRIANI dirumah EVA FITRIANI, lalu EVA FITRIANI menyuruh Terdakwa dengan mengatakan “pergi ambil lagi kita tempelan, bawa lagi dengan ini HP“ lalu Terdakwa menjawab “iya“. Setelah itu Terdakwa mengambil Handphone yang dipinjamkan EVA FITRIANI, kemudian Terdakwa menuju di jalan poros simpang empat rumah Pak Rifai dengan menggunakan ojek. Setelah tiba dilokasi tersebut, Terdakwa mendapat chat WhatsApp dari EVA FITRIANI berupa foto rumah kost yang di depanya ada tiang jemuran dengan keterangan “di dekat tiang jemuran dibungkus kulit sabun warna merah putih“, setelah itu, Terdakwa berjalan kaki menuju ke Lorong Kolasa di Jalan Paelangkuta dan mencari paket shabu sesuai arahan EVA FITRIANI, kemudian Terdakwa melihat bungkusan plastik sabun warna merah putih tersebut, lalu mengambilnya, namun pada saat Terdakwa hendak kembali ke jalan poros untuk mencari ojek, tiba-tiba datang Petugas Kepolisian sehingga Terdakwa panik, lalu membuang bungkusan plastik sabun warna merah putih tersebut di dekat jemuran, namun Petugas Kepolisian melihat bungkusan tersebut lalu mengambilnya, kemudian diperiksa dan di dalamnya ditemukan 1 (satu) sachet ukuran sedang berisi shabu, kemudian petugas Kepolisian bertanya kepada Terdakwa “punyanya siapa ini?“, lalu Terdakwa menjawab “saya hanya di suruh ambil sama EVA“ lalu Petugas Kepolisian kembali bertanya “dimana WA EVA sekarang?“ lalu Terdakwa kembali menjawab “dirumahnya pak”, Kemudian Petugas Kepolisian mengamankan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A05 yang ada pada Terdakwa, setelah itu sebagian Petugas Kepolisian pergi meninggalkan lokasi tersebut dan tidak lama kemudian beberapa petugas kepolisian kembali ke lokasi tersebut bersama dengan WIRAMAN (Saksi) selaku camat Katobu, setelah itu Terdakwa dibawa ke Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;  
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah menempelkan (mengedar) Narkotika jenis shabu atas arahan dari EVA FITRIANI yakni :
  • Pertama pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 08.00 Wita EVA FITRIANI mengarahkan Terdakwa untuk menempelkan 10 (sepuluh) potongan pipet warna merah berisi shabu ke 10 lokasi atau titik penempelan yang berbeda;
  • Kedua pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira jam 09.00 Wita EVA FITRIANI mengarahkan Terdakwa untuk menempelkan 6 (enam) potongan pipet warna merah berisi shabu ke 6 lokasi atau titik penempelan yang berbeda;
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan EVA FITRIANI dalam melakukan Pemufakatan Jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan maupun pengembangan Ilmu Pengetahuan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 220/11373.00/2025 tanggal 01 November 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian Cabang Raha diperoleh hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket kecil kristal bening dibungkus plastik dengan berat kotor 12,09 gram, berat palstik 2,6688 gram dan Berat Bersih (Netto) 9,5212 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisti5120/NNF/XI/2025, tanggal 05 November 2025 barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkusan plastik bertuliskan KOJIE Acid Soap didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 9,5212 gram yang diberi nomor barang bukti 12078/2025/NNF adalah milik Terdakwa FELLY RIJAL KOLEWORA;
  2. 10 (sepuluh) potongan pipet warna merah bergaris putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Kristal bening diberi kode “A” dengan berat netto seluruhnya 0,06675 gram yang diberi nomor barang bukti 12079/2025/NNF milik EVA FITRIANI;
  3. 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1822 gram, yang diberi nomor barang bukti 12080/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;
  4. 1 (satu) sachet plastik kecil berisi 10 (sepuluh) potongan pipet warna merah bergaris putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Kristal bening diberi kode “B” dengan berat netto seluruhnya 0,7938 gram, yang diberi nomor barang bukti 12081/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;
  5. 1 (satu) sachet plastic sedang berisi 4 (empat) potongan pipet warna hijau bergaris putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4387 gram, yang diberi nomor brang bukti 12082/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;
  6. 1 (satu) sachet plastic sedang berisi 1 (satu) potongan pipet warna kuning bergaris putih maing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik kecil berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1534 gram yang diberi nomor barang bukti 12083/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;
  7. 3 (tiga) sachet plastic kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,1980 gram yang diberi nomor barang bukti 12084/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;

Diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti nomor 12078/2025/NNF, 12079/2025/NNF, 12080/2025/NNF, 12081/2025/NNF, 12082/2025/NNF, 12083/2025/NNF, 12084/2025/NNF dan 12085/2025/NNF, tersebut benar mengandung Metamfetamina, yang masuk dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;

          Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya