| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, tahun dan tanggal lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Yang semula tertulis dan terbaca ATHRI PRAMESWARI, lahir di Kendari tanggal 08 Januari 2020, menjadi tertulis dan terbaca ATRI PRAMESWARI, Lahir di Kendari tanggal 08 April 2019;
- Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna untuk mencatat atau memberikan catatan pinggir mengenai perubahan nama, tahun dan tanggal lahir anak pemohon tersebut pada register Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|