Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
45/Pid.B/2024/PN Rah | 1.Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H. 2.VARIAN JATI UTOMO, SH |
SAOLI bin LA SABU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pid.B/2024/PN Rah | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-50/P.3.13/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------Bahwa ia terdakwa SAOLI BIN LA SABU, pada hari senin Tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kel. Bone Lipu Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Penganiayaan terhadap saksi korban La Noe Alias Noe Bin La Imidu yang dilakukan oleh Terdakwa Bahwa Visum Et Repertum Puskesmas Kulisusu Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Tanggal 19 Februari 2024, yang ditandatangani oleh dr. Wa Ode Ilfah Rahma Yufitrah, S.Ked yang melakukan pemeriksaan terhadap La Noe menerangkan bahwa sebagai berikut :---------------------- Hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan : Keadaan tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. ----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |