Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Rah 1.Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H.
2.VARIAN JATI UTOMO, SH
SAOLI bin LA SABU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-50/P.3.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H.
2VARIAN JATI UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAOLI bin LA SABU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia terdakwa SAOLI BIN LA SABU, pada hari senin Tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kel. Bone Lipu Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Penganiayaan terhadap saksi korban La Noe Alias Noe Bin La Imidu yang dilakukan oleh Terdakwa

Bahwa Visum Et Repertum Puskesmas Kulisusu Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Tanggal 19 Februari 2024, yang ditandatangani oleh dr. Wa Ode Ilfah Rahma Yufitrah, S.Ked yang melakukan pemeriksaan terhadap La Noe menerangkan bahwa sebagai berikut :----------------------

Hasil Pemeriksaan :

  • Tampak 2 (dua) luka lecet geser di leher bagian depan dengan ukuran masing-masing : luka pertama dengan panjang 5 cm dan lebar 1,5 cm dan luka kedua dengan panjang 4 cm dan lebar 0,5 cm.
  • Tampak 1 (satu) luka lecet gores di leher bagian depan dengan panjang 1,8 cm dan lebar 0,1 cm.
  • Tampak 1 (satu) luka memar di dada paling atas bagian kanan dengan panjang 2 cm dan lebar 1,2 cm.
  • Tampak 2 (dua) luka lecet gores di bibir bawah bagian luar dengan ukuran masing-masing : luka pertama dengan panjang 0,3 cm dan lebar 0,2 cm dan luka ke dua dengan panjang 0,2 cm dan lebar 0,2 cm.
  • Tampak 1 (satu) luka lecet gores di bibir bagian bawah dalam dengan panjang 1 cm dan lebar 0,7 cm.
  • Tampak 4 (empat) luka memar diketiak  bagian kanan dengan ukuran masing-masing : luka pertama dengan panjang 7 cm dan lebar 1 cm, luka kedua dengan panjang 4 cm dan lebar 1 cm, luka ketiga dengan panjang 4 cm dan lebar 0,5 cm dan luka keempat dengan panjang 4 cm dan lebar 1 cm.
  • Tampak 3 (tiga) luka lecet gores di lengan bawah bagian kanan dengan ukuran masing-masing : luka pertama dengan panjang 6cm dan 0,2 cm, luka kedua dengan panjang 3,5 cm dan lebar 0,5 cm dan luka ketiga dengan panjang 3cm dan lebar 0,1 cm.
  • Tampak 6 (enam) luka lecet gores di lengan atas bagian kiri dengan ukuran masing-masing : luka pertama dengan panjang 2 cm dan lebar 0,2cm, luka ke dua dengan panjang 3,5 cm dan lebar 0,5cm, luka ketiga dengan panjang 4cm dan lebar 0,2cm, luka ke empat dengan panjang 4 cm dan lebar 0,3 cm, luka kelima dengan panjang 0,5 cm dan lebar 0,5 cm, dan luka ke enam dengan panjang 1,5 cm dan lebar 0,5 cm.
  • Tampak 1 (satu) luka lecet gores di lengan bawah bagian kiri dengan panjang 0,4cm dan lebar 0,2 cm.

Kesimpulan :

Keadaan tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya