| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa EVA FITRIANI Binti SAMSUAR AKBAR (Selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan FELLY RIJAL KOLEWORA Bin TAHLIB (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar jam 13.10 Wita atau pada waktu lain di bulan November tahun 2025 bertempat di Jln. Sukowati Kel. Laende Kec. Katobu Kab. Muna atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, dalam hal beratnya melebihi 5 (lima) gram, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira jam 09.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Jln. S. sukoawati Kel. Laende Kec. Katobu Kab. Muna, awalnya Terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari ARDIANSYAH (DPO) dengan mengatakan “bantu saya jualkan barangku dan” lalu Terdakwa membalas pesan tersebut dengan bertanya “sistimnya bagaimana itu, mau gaji saya berapa.?” kemudian ARDIANSYAH kembali mengatakan “tidak banyak mi ini bahan, sudah dipaket dan masih ada satu yang utuh” lalu Terdakwa kembali bertanya “yang sudah dipaket berapa itu mau dijual ?” lalu ARDIANSYAH kembali menjawab “terserah mii kamu sudah ada warnanya ini, kalau yang ijo sama merah terserah kamu mau jual berapa, kalau yang kuning paket 45 dua setengah sa kasih harga sama satu yang masih utuh sa kasih harga sembilan ratus” lalu Terdakwa kembali bertanya “terus gajiku berapa.?”, lalu ARDIANSYAH kembali menjawab “lima ratus terus masih ada untungmu itu dari yang ko jual sendiri”. Kemudian Sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa bertemu dengan FELLY RIJAL KOLEWORA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) datang menemui Terdakwa dirumahnya, lalu FELLY RIJAL KOLEWORA bertanya kepada Terdakwa ‘‘bos ada pekerjaan kah..?” lalu Terdakwa menjawab “sa tanyakan dulu temanku” kemudian FELLY RIJAL KOLEWORA menjawab “iyo paleng bos nanti kabari”. Kemudian Terdakwa menerima telepon dari ARDIANSYAH yang mengarahkan Terdakwa untuk bersiap-siap mengambil paket narkotika jenis shabu, lalu ARDIANSYAH mengirim titik lokasi paket shabu yang akan ditempel di Jln. Dewi Sartika Kel. Raha II, Kec. Katobu, Kab. Muna, di lorong kecil belakang Hotel Anugrah yang disimpan dalam bungkusan indomie, kemudian Terdakwa mengambil paket tersebut, lalu membawa pulang paket tersebut ke rumahnya. Kemudian sekira pukul 14.30 Wita Terdakwa menghubungi JONI (DPO) untuk menawarkan paket shabu tersebut “Om JON kalau mau beli kue ada sama saya ini”, kemudian sekira Jam 16.00 Wita, JONI datang ke rumah Terdakwa untuk membeli 2 (dua) paket shabu dalam potongan pipet warna kuning bergaris warna putih seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan sistem tabrak tangan (penjualan secara langsung) di depan rumah Terdakwa. Kemudian sekira jam 18.00 Wita JONI kembali datang ke rumah Terdakwa untuk membeli 3 (tiga) paket shabu tanpa pipet seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sitem tabrak tangan. Kemudian sekira Jam 21.00 Wita Terdakwa menghubungi ARDIANSYAH melalui via Telepon dan memberitahu ARDIANSYAH bahwa ada orang yang ingin bekerja, lalu sekitar jam 22.00 Wita JONI datang kembali ke Rumah Terdakwa untuk membeli 3 (tiga) paket shabu tanpa pipet seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu) dengan sistem tabrak tangan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira jam 07.00 Wita, JONI datang kembali ke rumah Terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket shabu tanpa pipet seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem tabrak tangan, kemudian pada pukul 09.00 Wita JONI datang ke rumah Terdakwa membeli 1 (satu) paket shabu dalam potongan pipet warna hijau bergaris warna putih dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem tabrak tangan. Setelah itu Terdakwa menghitung jumlah pipet yang kosong, lalu melaporkan kepada ARDIANSYAH dengan cara mengirim Foto jumlah pipet tersebut kepada ARDIANSYAH melalui pesan WhatsApp, lalu Terdakwa kembali mengirim pesan WhatsApp kepada ARDIANSYAH dengan mengatakan “adami uang ini Rp.2.350.000-, tapi saya kirimkan dulu Rp.1.100.000-, sisanya saya mau pake bayar arisanku, kan ada gajiku Rp.500.000, nanti potong disitu saja, sisanya nanti saya cicil kalau ada untungku dari sisanya ini” lalu ARDIANSYAH menjawab “aturmi bu” kemudian Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp.1.100.000-, (satu juta seratus ribu rupiah) kepada ARDIANSYAH. Tidak lama kemudian Terdakwa mendapat telepon masuk dari ARDIANSYAH dengan mengatakan “ada anak lorongku itu mau belanja, kasih dengan yang pipet merah 10” lalu Terdakwa bertanya “siapa ?” kemudian ARDIANSYAH menjawab “La Ucil”, lalu Terdakwa keluar dari rumahnya dan pergi menemui FELLY RIJAL KOLEWORA, lalu berkata “ini adami kerjaan” lalu dijawab “Iya bos siap”. Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari ARDIANSYAH yang berisi “kesimpang 4 rumahnya pak RIFAI” lalu Terdakwa meneruskan pesan tersebut kepada FELLY RIJAL KOLEWORA, kemudian FELLY RIJAL KOLEWORA membalas pesan tersebut “pinjam HP paleng bos” lalu Terdakwa meminjamkan 1 (satu) Unit Handphone warna hitam merek Samsung Galaxy A05 nomor Sim card 085191516585 ke FELLY RIJAL KOLEWORA untuk berkomunikasi, kemudian FELLY RIJAL KOLEWORA pergi ke lokasi tersebut, lalu ARDIANSYAH mengirim pesan kepada Terdakwa terkait titik lokasi penempelan pake shabu yakni di lorong Kolasa, Jln. Paelangkuta Kel. Raha III, Kec. Katobu, Kab. Muna, kemudian Terdakwa meneruskan pesan tersebut kepada FELLY RIJAL KOLEWORA, lalu FELLY RIJAL KOLEWORA mengambil paket shabu yang dibungkus kaos kaki warna hitam tersebut kemudian membawanya ke rumah Terdakwa dan menyerahkan paket shabu tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil paket shabu tersebut, lalu masuk ke kamarnya dan membuka kaos kaki tersebut yakni berisi 2 (dua) paket shabu ukuran sedang, lalu Terdakwa menimbangnya menggunakan timbangan digital. Kemudian Terdakwa mengirim foto paket shabu tersebut kepada ARDIANSYAH melalui pesan WhatsApp kemudian ARDIANSYAH membalas pesan tersebut dengan mengatakan “buang mi di bagian warangga, ada mii orangku yang mau ambil itu, dia sudah stand by di watuputih” lalu Terdakwa menuju warangga dan menyimpan paket shabu tersebut di ujung jembatan kedua warangga sebelah kanan. Kemudian sekira jam 12.00 Wita, Terdakwa menakar dan menyiapkan shabu yang masih utuh (belum dipaket kedalam pipet) di rumahnya. Kemudian sekira jam 13.00 Wita ARDIANSYAH menelpon Terdakwa dengan mengatakan “suruh siap-siapmi orang tadi”, lalu Terdakwa menjawab “Iya”, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada FELLY RIJAL KOLEWORA yang pada saat itu sedang berada di depan rumah Terdakwa dengan mengatakan “siap-siap mi” lalu sekira jam 13.00 Wita, ARDIANSYAH kembali menelpon Terdakwa dengan mengatakan “suruhmi orangmu ke simpang 4 pak RIFAI”, kemudian Terdakwa menyuruh FELLY RIJAL KOLEWORA dengan mengatakan “pergimi ke rumah pak RIFAI”, lalu FELLY RIJAL KOLEWORA menuju ke sekitar rumah pak RIFAI, kemudian menelpon Terdakwa dengan mengatakan “sa sudah di titik ini”, lalu Terdakwa mengirim pesan kepada ARDIANSYAH “sudah disana orangku” kemudian ARDIANSYAH mengirim foto titik lokasi pengambilan paket shabu tersebut dengan keterangan yakni “di dekat tiang jemuran di lorong Kolasa Jln. Paelangkuta, dibungkus kulit sabun warna merah putih” kemudian Terdakwa meneruskan pesan tersebut kepada FELLY RIJAL KOLEWORA, lalu FELLY RIJAL KOLEWORA menuju ke titik lokasi pengambilan paket shabu tersebut dan melihat bungkusan plastik sabun warna merah putih, kemudian mengambilnya lalu kembali ke jalan poros untuk mencari ojek, tiba-tiba datang petugas Kepolisian, sehingga FELLY RIJAL KOLEWORA panik lalu membuang bungkusan plastik sabun warna merah putih tersebut di dekat jemuran, namun Petugas Kepolisian melihat bungkusan tersebut lalu mengambilnya, kemudian diperiksa dan di dalamnya ditemukan 1 (satu) sachet ukuran sedang berisi shabu, kemudian petugas Kepolisian bertanya kepada FELLY RIJAL KOLEWORA “punyanya siapa ini?,“ lalu FELLY RIJAL KOLEWORA menjawab “saya hanya di suruh ambil sama EVA “ lalu petugas Kepolisian kembali bertanya “dimana WA EVA sekarang.? “ lalu FELLY RIJAL KOLEWORA kembali menjawab “dirumahnya pak”, Kemudian petugas kepolisian mengamankan 1 (satu) unit Handphone yang ada pada FELLY RIJAL KOLEWORA. Kemudian sebagian petugas Kepolisian menuju ke Rumah Terdakwa di Jln. S. Sukowati Kel. Laende, Kec. Katobu, Kab. Muna dengan membawa 1 (satu) unit Handphone yang ditemukan pada FELLY RIJAL KOLEWORA, lalu petugas kepolisian menghubungi WIRAMAN (Saksi) selaku camat Katobu untuk menyaksikan pemeriksaan di rumah Terdakwa, setelah WIRAMAN tiba di rumah Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian bersama WIRAMAN masuk kedalam Rumah Terdakwa, lalu Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama dengan 1 (satu) unit Handphone merek iphone 13 warna putih dengan nomor sim Card 0822-9289-7546 milik Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian memeriksa lemari tempat Terdakwa menyimpan shabu dan menemukan yakni :
- 1 (satu) sachet ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) potongan pipet warna merah bergaris warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga Shabu;
- 1 (satu) sachet ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 4 (empat) potongan pipet warna hijau bergaris warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu dan 1 (satu) potongan pipet warna hijau bergaris putih;
- 1 (satu) sachet ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) potongan pipet warna kuning bergaris warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu;
- 4 (empat) potongan pipet warna kuning bergaris warna putih;
- 1 (satu) sachet ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 5 (lima) potongan pipet warna kuning bergaris warna putih;
- 1 (satu) sachet ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 72 (tujuh puluh dua) sachet kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening di duga shabu;
- 1 (satu) sachet ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 5 (lima) sachet kosong ukuran kecil, 3 (tiga) sachet ukuran kecil bekas pakai, 2 (dua) sachet kosong ukuran kecil, 2 (dua) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet warna hijau yang salah satu ujungnya dibuat runcing dan 1 (satu) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet warna kuning bergaris warna putih yang salah satu ujungnya dibuat runcing;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk camry , 1 (satu) batang pipet warna kuning bergaris warna putih, 1 (satu) batang pipet bening bergaris warna putih orange dan 1 (satu) batang pipet bening bergaris warna biru disamping lemari;
Kemudian Terdakwa mengeluarkan 10 (Sepuluh) potongan pipet warna merah bergaris warna putih yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening shabu dan 1 (satu) sachet kecil berisi Kristal bening shabu dari saku celana sebelah kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan oleh petugas Kepolisian dibawa ke mobil menuju Lorong Kolasa Jln. Paelangkuta Kel. Raha III Kec. Katobu Kab. Muna, pada saat sampai dilokasi tersebut Terdakwa menunggu di dalam mobil dan tidak lama kemudian masuk FELLY RIJAL KOLEWORA ke dalam mobil tersebut, lalu dibawa menuju kantor Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa bersama dengan FELLY RIJAL KOLEWORA melakukan Pemufakatan Jahat dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan maupun pengembangan Ilmu Pengetahuan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 220/11373.00/2025 tanggal 01 November 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian Cabang Raha diperoleh hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
- 30 (tiga puluh) paket kecil kristal bening dibungkus plastik dengan berat kotor 26,13 gram, berat palstik 13,1752 gram dan Berat Bersih (Netto) 12,9548 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 5120/NNF/XI/2025, tanggal 05 November 2025 barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkusan plastik bertuliskan KOJIE Acid Soap didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 9,5212 gram yang diberi nomor barang bukti 12078/2025/NNF, adalah barang bukti milik FELLY RIJAL KOLEWORA;
- 10 (sepuluh) potongan pipet warna merah bergaris putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Kristal bening diberi kode “A” dengan berat netto seluruhnya 0,06675 gram yang diberi nomor barang bukti 12079/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;
- 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1822 gram, yang diberi nomor barang bukti 12080/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;
- 1 (satu) sachet plastik kecil berisi 10 (sepuluh) potongan pipet warna merah bergaris putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Kristal bening diberi kode “B” dengan berat netto seluruhnya 0,7938 gram, yang diberi nomor barang bukti 12081/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;
- 1 (satu) sachet plastic sedang berisi 4 (empat) potongan pipet warna hijau bergaris putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4387 gram, yang diberi nomor brang bukti 12082/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;
- 1 (satu) sachet plastic sedang berisi 1 (satu) potongan pipet warna kuning bergaris putih maing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik kecil berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1534 gram yang diberi nomor barang bukti 12083/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;
- 3 (tiga) sachet plastic kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,1980 gram yang diberi nomor barang bukti 12084/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;
Diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti nomor 12078/2025/NNF, 12079/2025/NNF, 12080/2025/NNF, 12081/2025/NNF, 12082/2025/NNF, 12083/2025/NNF, 12084/2025/NNF dan 12085/2025/NNF, tersebut benar mengandung Metamfetamina, yang masuk dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Atau
Kedua
Bahwa EVA FITRIANI Binti SAMSUAR AKBAR (Selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan FELLY RIJAL KOLEWORA Bin TAHLIB (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar jam 13.10 Wita atau pada waktu lain di bulan November tahun 2025 bertempat di Jln. Sukowati Kel. Laende Kec. Katobu Kab. Muna atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira jam 09.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Jln. S. sukoawati Kel. Laende Kec. Katobu Kab. Muna, awalnya Terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari ARDIANSYAH (DPO) dengan mengatakan “bantu saya jualkan barangku dan” lalu Terdakwa membalas pesan tersebut dengan bertanya “sistimnya bagaimana itu, mau gaji saya berapa.?” kemudian ARDIANSYAH kembali mengatakan “tidak banyak mi ini bahan, sudah dipaket dan masih ada satu yang utuh” lalu Terdakwa kembali bertanya “yang sudah dipaket berapa itu mau dijual ?” lalu ARDIANSYAH kembali menjawab “terserah mii kamu sudah ada warnanya ini, kalau yang ijo sama merah terserah kamu mau jual berapa, kalau yang kuning paket 45 dua setengah sa kasih harga sama satu yang masih utuh sa kasih harga sembilan ratus” lalu Terdakwa kembali bertanya “terus gajiku berapa.?”, lalu ARDIANSYAH kembali menjawab “lima ratus terus masih ada untungmu itu dari yang ko jual sendiri”. Kemudian Sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa bertemu dengan FELLY RIJAL KOLEWORA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) datang menemui Terdakwa dirumahnya, lalu FELLY RIJAL KOLEWORA bertanya kepada Terdakwa ‘‘bos ada pekerjaan kah..?” lalu Terdakwa menjawab “sa tanyakan dulu temanku” kemudian FELLY RIJAL KOLEWORA menjawab “iyo paleng bos nanti kabari”. Kemudian Terdakwa menerima telepon dari ARDIANSYAH yang mengarahkan Terdakwa untuk bersiap-siap mengambil paket narkotika jenis shabu, lalu ARDIANSYAH mengirim titik lokasi paket shabu yang akan ditempel di Jln. Dewi Sartika Kel. Raha II, Kec. Katobu, Kab. Muna, di lorong kecil belakang Hotel Anugrah yang disimpan dalam bungkusan indomie, kemudian Terdakwa mengambil paket tersebut, lalu membawa pulang paket tersebut ke rumahnya. Kemudian sekira pukul 14.30 Wita Terdakwa menghubungi JONI (DPO) untuk menawarkan paket shabu tersebut “Om JON kalau mau beli kue ada sama saya ini”, kemudian sekira Jam 16.00 Wita, JONI datang ke rumah Terdakwa untuk membeli 2 (dua) paket shabu dalam potongan pipet warna kuning bergaris warna putih seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan sistem tabrak tangan (penjualan secara langsung) di depan rumah Terdakwa. Kemudian sekira jam 18.00 Wita JONI kembali datang ke rumah Terdakwa untuk membeli 3 (tiga) paket shabu tanpa pipet seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sitem tabrak tangan. Kemudian sekira Jam 21.00 Wita Terdakwa menghubungi ARDIANSYAH melalui via Telepon dan memberitahu ARDIANSYAH bahwa ada orang yang ingin bekerja, lalu sekitar jam 22.00 Wita JONI datang kembali ke Rumah Terdakwa untuk membeli 3 (tiga) paket shabu tanpa pipet seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu) dengan sistem tabrak tangan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira jam 07.00 Wita, JONI datang kembali ke rumah Terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket shabu tanpa pipet seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem tabrak tangan, kemudian pada pukul 09.00 Wita JONI datang ke rumah Terdakwa membeli 1 (satu) paket shabu dalam potongan pipet warna hijau bergaris warna putih dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem tabrak tangan. Setelah itu Terdakwa menghitung jumlah pipet yang kosong, lalu melaporkan kepada ARDIANSYAH dengan cara mengirim Foto jumlah pipet tersebut kepada ARDIANSYAH melalui pesan WhatsApp, lalu Terdakwa kembali mengirim pesan WhatsApp kepada ARDIANSYAH dengan mengatakan “adami uang ini Rp.2.350.000-, tapi saya kirimkan dulu Rp.1.100.000-, sisanya saya mau pake bayar arisanku, kan ada gajiku Rp.500.000, nanti potong disitu saja, sisanya nanti saya cicil kalau ada untungku dari sisanya ini” lalu ARDIANSYAH menjawab “aturmi bu” kemudian Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp.1.100.000-, (satu juta seratus ribu rupiah) kepada ARDIANSYAH. Tidak lama kemudian Terdakwa mendapat telepon masuk dari ARDIANSYAH dengan mengatakan “ada anak lorongku itu mau belanja, kasih dengan yang pipet merah 10” lalu Terdakwa bertanya “siapa ?” kemudian ARDIANSYAH menjawab “La Ucil”, lalu Terdakwa keluar dari rumahnya dan pergi menemui FELLY RIJAL KOLEWORA, lalu berkata “ini adami kerjaan” lalu dijawab “Iya bos siap”. Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari ARDIANSYAH yang berisi “kesimpang 4 rumahnya pak RIFAI” lalu Terdakwa meneruskan pesan tersebut kepada FELLY RIJAL KOLEWORA, kemudian FELLY RIJAL KOLEWORA membalas pesan tersebut “pinjam HP paleng bos” lalu Terdakwa meminjamkan 1 (satu) Unit Handphone warna hitam merek Samsung Galaxy A05 nomor Sim card 085191516585 ke FELLY RIJAL KOLEWORA untuk berkomunikasi, kemudian FELLY RIJAL KOLEWORA pergi ke lokasi tersebut, lalu ARDIANSYAH mengirim pesan kepada Terdakwa terkait titik lokasi penempelan pake shabu yakni di lorong Kolasa, Jln. Paelangkuta Kel. Raha III, Kec. Katobu, Kab. Muna, kemudian Terdakwa meneruskan pesan tersebut kepada FELLY RIJAL KOLEWORA, lalu FELLY RIJAL KOLEWORA mengambil paket shabu yang dibungkus kaos kaki warna hitam tersebut kemudian membawanya ke rumah Terdakwa dan menyerahkan paket shabu tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil paket shabu tersebut, lalu masuk ke kamarnya dan membuka kaos kaki tersebut yakni berisi 2 (dua) paket shabu ukuran sedang, lalu Terdakwa menimbangnya menggunakan timbangan digital. Kemudian Terdakwa mengirim foto paket shabu tersebut kepada ARDIANSYAH melalui pesan WhatsApp kemudian ARDIANSYAH membalas pesan tersebut dengan mengatakan “buang mi di bagian warangga, ada mii orangku yang mau ambil itu, dia sudah stand by di watuputih” lalu Terdakwa menuju warangga dan menyimpan paket shabu tersebut di ujung jembatan kedua warangga sebelah kanan. Kemudian sekira jam 12.00 Wita, Terdakwa menakar dan menyiapkan shabu yang masih utuh (belum dipaket kedalam pipet) di rumahnya. Kemudian sekira jam 13.00 Wita ARDIANSYAH menelpon Terdakwa dengan mengatakan “suruh siap-siapmi orang tadi”, lalu Terdakwa menjawab “Iya”, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada FELLY RIJAL KOLEWORA yang pada saat itu sedang berada di depan rumah Terdakwa dengan mengatakan “siap-siap mi” lalu sekira jam 13.00 Wita, ARDIANSYAH kembali menelpon Terdakwa dengan mengatakan “suruhmi orangmu ke simpang 4 pak RIFAI”, kemudian Terdakwa menyuruh FELLY RIJAL KOLEWORA dengan mengatakan “pergimi ke rumah pak RIFAI”, lalu FELLY RIJAL KOLEWORA menuju ke sekitar rumah pak RIFAI, kemudian menelpon Terdakwa dengan mengatakan “sa sudah di titik ini”, lalu Terdakwa mengirim pesan kepada ARDIANSYAH “sudah disana orangku” kemudian ARDIANSYAH mengirim foto titik lokasi pengambilan paket shabu tersebut dengan keterangan yakni “di dekat tiang jemuran di lorong Kolasa Jln. Paelangkuta, dibungkus kulit sabun warna merah putih” kemudian Terdakwa meneruskan pesan tersebut kepada FELLY RIJAL KOLEWORA, lalu FELLY RIJAL KOLEWORA menuju ke titik lokasi pengambilan paket shabu tersebut dan melihat bungkusan plastik sabun warna merah putih, kemudian mengambilnya lalu kembali ke jalan poros untuk mencari ojek, tiba-tiba datang petugas Kepolisian, sehingga FELLY RIJAL KOLEWORA panik lalu membuang bungkusan plastik sabun warna merah putih tersebut di dekat jemuran, namun Petugas Kepolisian melihat bungkusan tersebut lalu mengambilnya, kemudian diperiksa dan di dalamnya ditemukan 1 (satu) sachet ukuran sedang berisi shabu, kemudian petugas Kepolisian bertanya kepada FELLY RIJAL KOLEWORA “punyanya siapa ini?,“ lalu FELLY RIJAL KOLEWORA menjawab “saya hanya di suruh ambil sama EVA “ lalu petugas Kepolisian kembali bertanya “dimana WA EVA sekarang.? “ lalu FELLY RIJAL KOLEWORA kembali menjawab “dirumahnya pak”, Kemudian petugas kepolisian mengamankan 1 (satu) unit Handphone yang ada pada FELLY RIJAL KOLEWORA. Kemudian sebagian petugas Kepolisian menuju ke Rumah Terdakwa di Jln. S. Sukowati Kel. Laende, Kec. Katobu, Kab. Muna dengan membawa 1 (satu) unit Handphone yang ditemukan pada FELLY RIJAL KOLEWORA, lalu petugas kepolisian menghubungi WIRAMAN (Saksi) selaku camat Katobu untuk menyaksikan pemeriksaan di rumah Terdakwa, setelah WIRAMAN tiba di rumah Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian bersama WIRAMAN masuk kedalam Rumah Terdakwa, lalu Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama dengan 1 (satu) unit Handphone merek iphone 13 warna putih dengan nomor sim Card 0822-9289-7546 milik Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian memeriksa lemari tempat Terdakwa menyimpan shabu dan menemukan yakni :
- 1 (satu) sachet ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) potongan pipet warna merah bergaris warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga Shabu;
- 1 (satu) sachet ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 4 (empat) potongan pipet warna hijau bergaris warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu dan 1 (satu) potongan pipet warna hijau bergaris putih;
- 1 (satu) sachet ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) potongan pipet warna kuning bergaris warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu;
- 4 (empat) potongan pipet warna kuning bergaris warna putih;
- 1 (satu) sachet ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 5 (lima) potongan pipet warna kuning bergaris warna putih;
- 1 (satu) sachet ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 72 (tujuh puluh dua) sachet kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening di duga shabu;
- 1 (satu) sachet ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 5 (lima) sachet kosong ukuran kecil, 3 (tiga) sachet ukuran kecil bekas pakai, 2 (dua) sachet kosong ukuran kecil, 2 (dua) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet warna hijau yang salah satu ujungnya dibuat runcing dan 1 (satu) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet warna kuning bergaris warna putih yang salah satu ujungnya dibuat runcing;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk camry, 1 (satu) batang pipet warna kuning bergaris warna putih, 1 (satu) batang pipet bening bergaris warna putih orange dan 1 (satu) batang pipet bening bergaris warna biru disamping lemari;
Kemudian Terdakwa mengeluarkan 10 (Sepuluh) potongan pipet warna merah bergaris warna putih yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening shabu dan 1 (satu) sachet kecil berisi Kristal bening shabu dari saku celana sebelah kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan oleh petugas Kepolisian dibawa ke mobil menuju Lorong Kolasa Jln. Paelangkuta Kel. Raha III Kec. Katobu Kab. Muna, pada saat sampai dilokasi tersebut Terdakwa menunggu di dalam mobil dan tidak lama kemudian masuk FELLY RIJAL KOLEWORA ke dalam mobil tersebut, lalu dibawa menuju kantor Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa bersama dengan FELLY RIJAL KOLEWORA dalam melakukan Pemufakatan Jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan maupun pengembangan Ilmu Pengetahuan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 220/11373.00/2025 tanggal 01 November 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian Cabang Raha diperoleh hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
- 30 (tiga puluh) paket kecil kristal bening dibungkus plastik dengan berat kotor 26,13 gram, berat palstik 13,1752 gram dan Berat Bersih (Netto) 12,9548 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 5120/NNF/XI/2025, tanggal 05 November 2025 barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkusan plastik bertuliskan KOJIE Acid Soap didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 9,5212 gram yang diberi nomor barang bukti 12078/2025/NNF, adalah barang bukti milik FELLY RIJAL KOLEWORA;
- 10 (sepuluh) potongan pipet warna merah bergaris putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Kristal bening diberi kode “A” dengan berat netto seluruhnya 0,06675 gram yang diberi nomor barang bukti 12079/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;
- 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1822 gram, yang diberi nomor barang bukti 12080/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;
- 1 (satu) sachet plastik kecil berisi 10 (sepuluh) potongan pipet warna merah bergaris putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Kristal bening diberi kode “B” dengan berat netto seluruhnya 0,7938 gram, yang diberi nomor barang bukti 12081/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;
- 1 (satu) sachet plastic sedang berisi 4 (empat) potongan pipet warna hijau bergaris putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4387 gram, yang diberi nomor brang bukti 12082/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;
- 1 (satu) sachet plastic sedang berisi 1 (satu) potongan pipet warna kuning bergaris putih maing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik kecil berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1534 gram yang diberi nomor barang bukti 12083/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;
- 3 (tiga) sachet plastic kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,1980 gram yang diberi nomor barang bukti 12084/2025/NNF, adalah barang bukti milik EVA FITRIANI;
Diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti nomor 12078/2025/NNF, 12079/2025/NNF, 12080/2025/NNF, 12081/2025/NNF, 12082/2025/NNF, 12083/2025/NNF, 12084/2025/NNF dan 12085/2025/NNF, tersebut benar mengandung Metamfetamina, yang masuk dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dan ditambah dalan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |