Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Rah 1.MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., MH
1.VARIAN JATI UTOMO, SH
MUHAMMAD AL MUKADDIM Alias AL Bin FAISAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-28/P.3.13/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., MH
2VARIAN JATI UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AL MUKADDIM Alias AL Bin FAISAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AL MUKADDIM Alias AL Bin FAISAL pada Kamis tanggal 5 Oktober 2023 Sekitar pukul 01.00 Wita sampai dengan jam 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di kedai A4 Jln. By Pass Raha Kel. Wamponiki Kec. Katobu Kab. Muna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dengan cara membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar jam 15.00 Wita Terdakwa berkeliling kota raha sambil melihat situasi kedai A4 milik saksi korban Anasrulla. Sampai pada jam sekitar 16.00 wita Terdakwa kembali ke kamar kost Terdakwa yang terletak di jalan Pendidikan untuk beristirahan dan tidur pada saat itu. Kemudian Terdakwa terbangun jam 20.30 Wita, lalu Terdakwa pergi di rumah sepupu Terdakwa yang bernama saksi  YATNI yang berada sekitar 40(empat) puluh meter dari kamar kost Terdakwa. Pada saat Terdakwa di rumah saksi  YATNI Terdakwa duduk sambil menunggu waktu larut malam sampai pada jam sekitar 02.00 Wita Terdakwa kembali ke kamar kos Terdakwa dan mengendarai motor Terdakwa menuju kedai A4 di Jalan Baypass Raha. Sesampainya di sana Terdakwa memarkirkan motor Terdakwa sekitar 10 meter dari kedai A4 milik saksi korban Anasrulla. Kemudian Terdakwa turun dari motor dan mengeluarakan obek dari dalam jok motor lalau Terdakwa menuju kedai. Saat Terdakwa berada di depan pintu, Terdakwa mencungkil engsel pada gembok pintu tersebut, Terdakwa mencungkilnya sebanyak 4 (empat) kali sampai engsel tersebut rusak dan terpisah dari kuseng pintu. Lalu Terdakwa masuk kedalam kedai tersebut yang mana situasinya dalam keadaan gelap tanpa penarangan, lalu Terdakwa menyalakan lampu Hanphone Terdakwa dan melihat satu buah 1 (satu) buah spiker (salon) merk ADVANCE berwarna hitam bersama kabel Charger dan 1 (satu) buah mic, serta 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg, dan beberapa barang perabot rumah yang ada di dalam. Saat itu Terdakwa mengelurakan satu buah 1 (satu) buah spiker (salon) merk ADVANCE berwarna hitam bersama kabel Charger dan 1 (satu) buah mic ke arah depan kedai, lalu Terdakwa masuk kembali dan membuka selang penghubung antara tabung gas dan kopmornya, lalu tabung gas tersebut Terdakwa simpan bersampingan dengan spiker sebelumnya. Kemudian Terdakwa mengambil motor Terdakwa, dan Terdakwa parkirkan tepat di depan kedai, lalu spiker tersebut Terdakwa simpan di tempat duduk di belakang Terdakwa, tabung gas Terdakwa gantungkan ke gatung bagian depan motor, sedangkan kabel chrger spiker dan mic Terdakwa simpan di dalam jok motor. Lalu Terdakwa pergi meuju kos yang berada di jalan Pendidikan. Sesampainya di kos, Terdakwa kembali duduk beristrirahat sampai Terdakwa tidur dan tebangun pada jam 07.00 Wita. Lalu Terdakwa pergi lagi ke rumah saksi YATNI, dan menawarkan spiker untuk di belinya dengan harga Rp.500.00,00 (lima ratus ribu rupiah) namun saksi YATNI baru membayar Rp.200.00,00 (dua ratus ribu rupiah) selebihnya saksi  YATNI akan mencicilnya. Kemudian Terdakwa kembali ke kamar kos Terdakwa dan mengambil tabung gas tersebut kemudian Terdakwa menulanya ke saudara WAHYU yang berada di tampo. Kedian sekitar tanggal 9 Oktober 2023 setelah Terdakwa menjual spiker, saksi YATNI langsung memberi Terdakwa uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratu ribuh rupiah) kemudian Terdakwa mabil dan memberinya sebanyak Rp.200.000,00 (dua ratus ribuh rupiah) dengan maksud untuk membantunya membeli kebutuhan sehari hari.
  • Bahwa akibat perbuatan MUHAMMAD AL MUKADDIM Alias AL Bin FAISAL, saksi ANASRULLA Bin LA MADJATI mengalami kerugian sekitar kurang lebih  Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AL MUKADDIM Alias AL Bin FAISAL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya